banner 728x250

TAJUK RENCANA NASIONAL: “IPAL Nempel Tembok Warga: Ini Rumah Sakit atau Sumber Masalah?”

Photo: Hadi Purnomo dan IPAL RS.ISKAK
Photo: Hadi Purnomo dan IPAL RS.ISKAK
banner 120x600
banner 468x60

 

ROROKEMBANG TULUNGAGUNG – Jika benar ada bangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) berdiri 0 meter dari tembok rumah warga, publik berhak bertanya keras: ini kelalaian biasa, atau ada yang sengaja “menutup mata” terhadap aturan? Di negara hukum, ukuran bukan siapa yang membangun, tapi apakah ia patuh pada hukum atau tidak.

banner 325x300

Kasus yang menyeret RSUD dr. Iskak bukan sekadar konflik tetangga. Ini soal hak dasar warga: bernafas tanpa bau limbah, tidur tanpa bising mesin, dan minum air tanpa rasa takut tercemar. Kalau itu terganggu, maka persoalannya naik kelas—dari administratif menjadi isu keadilan.

Mari bicara terang, tanpa bahasa berputar.
Aturan jarak bangunan itu bukan pajangan. Ia dibuat untuk melindungi manusia. Itu ratio legis-nya. Ketika IPAL—yang jelas berisiko—diduga dibangun menempel rumah warga, maka logika hukumnya sederhana:

  • Ada potensi pelanggaran.
  • Ada potensi kerugian.
  • Ada potensi tanggung jawab hukum.

Dari sisi hukum, ini bukan perkara ringan:

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: kegiatan yang berdampak wajib patuh izin lingkungan dan standar perlindungan. Kalau melanggar, ada konsekuensi pidana.

Pasal 1365 KUH Perdata: siapa merugikan orang lain, wajib ganti rugi.

Peraturan daerah tentang bangunan: jarak aman itu wajib, bukan opsional.

Artinya, kalau dugaan ini terbukti, maka pelanggarannya berlapis—administratif, perdata, bahkan bisa masuk pidana lingkungan.

Tapi yang bikin publik makin bertanya-tanya bukan hanya bangunannya.
Yang lebih mengganggu adalah sikap diam.

Somasi sudah dikirim. Bahkan sudah yang kedua. Tapi belum ada jawaban. Dalam logika hukum modern, diam bukan netral. Diam bisa berarti menghindar. Diam bisa dibaca sebagai tidak siap menjelaskan. Dan dalam beberapa konteks, diam justru memperkuat dugaan adanya masalah.

Editorial ini tidak sedang memvonis. Ini penting ditegaskan, karena pers bekerja di bawah payung Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers—wajib berimbang, berbasis fakta, dan siap memberi ruang hak jawab. Tapi pers juga punya fungsi kontrol: kalau ada yang janggal, harus disuarakan.

Karena itu, beberapa hal perlu ditegaskan secara jujur:

Pertama, kalau tidak ada pelanggaran, jelaskan. Buka data. Tunjukkan izin. Sampaikan ke publik.
Kedua, kalau ada kekeliruan, perbaiki. Jangan tunggu sampai masuk pengadilan.
Ketiga, pemerintah daerah jangan diam. Pengawasan itu kewajiban, bukan pilihan.
Keempat, warga tidak boleh dipaksa diam. Hukum memberi mereka hak untuk melawan—melalui somasi, gugatan, bahkan laporan pidana.

Jangan dibalik logikanya:
fasilitas publik dibangun untuk melindungi masyarakat—bukan malah membuat masyarakat merasa terancam.

Kalau benar IPAL berdiri nol meter dari rumah warga, maka ini bukan sekadar soal teknis bangunan. Ini soal apakah hukum masih dihormati, atau mulai dinegosiasikan.

Dan kalau hukum sudah bisa “digeser” sejauh nol meter, maka yang terancam bukan cuma satu rumah—
tapi rasa keadilan kita semua.


Eko Puguh melaporkan untuk rorokembang

Catatan Redaksi:  Sesuai dengan UU Pers No. 40 Tahun 1999, pihak yang merasa berkepentingan atau dirugikan dengan pemberitaan ini memiliki hak jawab dan hak koreksi. Sanggahan dapat dikirimkan, silakan hubungi redaksi melalui:

  • Email: trikaryabangkit@gmail.com

  • WhatsApp: +62 877-8841-0108

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *