banner 728x250

TAJUK RENCANA : Uji Nyali Legalitas Plt Bupati Tulungagung: Jangan Main-Main dengan APBD Rakyat Tulungagung

Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Tulungagung, H. Ahmad Baharudin, S.M., M.M. Melakukan Kunjungan ke KEMENDAGRI
Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Tulungagung, H. Ahmad Baharudin, S.M., M.M. Melakukan Kunjungan ke KEMENDAGRI
banner 120x600
banner 468x60

 

Oleh: Eko Puguh Prasetijo
Promovendus

banner 325x300

Kunjungan koordinasi Plt Bupati Tulungagung ke Kementerian Dalam Negeri pada 28 April 2026 bukan sekadar perjalanan dinas, bukan sekadar foto kegiatan, dan bukan pula seremoni birokrasi biasa. Itu adalah langkah penting untuk menguji satu hal: seberapa kuat legalitas seorang Plt dalam mengendalikan roda pemerintahan dan anggaran daerah.

Rakyat Tulungagung harus paham. Status Plt bukan jabatan biasa. Ia berada di ruang yang sensitif, penuh batas, dan rawan dipersoalkan apabila salah mengambil keputusan. Dalam bahasa rakyat: kalau dasar hukumnya tidak kuat, kebijakan bisa ambruk; kalau kewenangannya kabur, APBD bisa jadi masalah; kalau pejabatnya ragu, pelayanan publik bisa tersendat.

Karena itu, koordinasi ke Kemendagri patut dibaca sebagai langkah kehati-hatian. Namun rakyat tidak cukup hanya diberi kabar bahwa koordinasi sudah dilakukan. Rakyat berhak tahu: apa hasilnya, apa batas kewenangannya, apa yang boleh dilakukan, apa yang tidak boleh dilakukan, dan bagaimana APBD Tulungagung dijalankan agar tidak menjadi bom waktu hukum di kemudian hari.

APBD Itu Uang Rakyat, Bukan Ruang Coba-Coba Kekuasaan

APBD bukan uang pribadi pejabat. APBD adalah uang rakyat. Di dalamnya ada hak petani, hak pedagang kecil, hak pasien rumah sakit, hak anak sekolah, hak pekerja, hak warga desa, hak pelaku UMKM, dan hak masyarakat kecil yang setiap hari menunggu layanan pemerintah berjalan normal.

Maka, siapa pun yang memegang kendali pemerintahan daerah, termasuk Plt Bupati, wajib berjalan di atas rel hukum yang terang. Tidak boleh abu-abu. Tidak boleh asal tanda tangan. Tidak boleh sekadar “yang penting jalan”. Dalam pemerintahan, niat baik saja tidak cukup. Niat baik harus bertemu dasar hukum yang sah, prosedur yang benar, dan pertanggungjawaban yang bisa diperiksa.

Kalau belanja daerah dikeluarkan tanpa pijakan kewenangan yang kuat, risikonya bukan kecil. Bisa muncul dugaan maladministrasi, temuan pemeriksaan, sengketa tata usaha negara, bahkan persoalan pertanggungjawaban keuangan negara. Rakyat tidak boleh menjadi korban dari keputusan yang dibuat dengan dasar hukum yang rapuh.

Jangan Sampai Birokrasi Mati Suri

Namun, ada bahaya lain yang juga harus diwaspadai: birokrasi menjadi lumpuh karena semua pejabat takut mengambil keputusan. Ini juga tidak boleh terjadi.

Tulungagung tidak boleh berhenti hanya karena kepala daerah berstatus Plt. Rumah sakit harus tetap melayani. Sekolah harus tetap berjalan. Jalan rusak harus tetap ditangani. Program rakyat kecil tidak boleh berhenti. Pelayanan administrasi tidak boleh macet. Pemerintahan tidak boleh berubah menjadi kantor besar yang hanya sibuk menunggu petunjuk, tetapi lambat menyentuh kebutuhan rakyat.

Di sinilah pentingnya penegasan dari pemerintah pusat. Koordinasi ke Kemendagri harus menghasilkan pegangan yang jelas, bukan sekadar catatan normatif. Rakyat membutuhkan pemerintahan yang berani bekerja, tetapi tetap patuh hukum. Bukan pemerintahan yang nekat, juga bukan pemerintahan yang pengecut.

Legalitas Harus Terang, Transparansi Harus Dibuka

Tulungagung tidak boleh dikelola dengan cara bisik-bisik birokrasi. Urusan kewenangan Plt, pelaksanaan APBD, dan pelayanan publik adalah urusan rakyat. Maka, hasil koordinasi dengan Kemendagri sebaiknya dijelaskan secara terbuka kepada publik dalam batas yang patut menurut hukum.

Rakyat tidak sedang meminta rahasia negara. Rakyat hanya meminta kepastian: apakah Plt Bupati memiliki ruang kewenangan yang cukup untuk menjalankan program strategis, bagaimana batasannya, dan bagaimana mekanisme pengawasannya.

Transparansi bukan ancaman bagi pemerintah. Transparansi justru pelindung pemerintah. Pejabat yang bekerja terang akan lebih kuat daripada pejabat yang bekerja dalam bayang-bayang kecurigaan. Pemerintah yang membuka dasar hukumnya akan lebih dihormati daripada pemerintah yang meminta rakyat percaya begitu saja.

Kepatuhan Hukum Bukan Gaya-Gayaan

Kepatuhan terhadap hukum pemerintahan daerah, prinsip akuntabilitas, dan asas-asas umum pemerintahan yang baik bukan sekadar bahasa seminar. Itu adalah pagar agar kekuasaan tidak liar. Itu adalah rem agar anggaran tidak dipakai sembarangan. Itu adalah alat kontrol agar rakyat tidak hanya menjadi penonton dari permainan elite birokrasi.

Tulungagung sedang berada di titik penting. Kalau masa transisi ini dikelola dengan hati-hati, terbuka, dan taat hukum, maka pelayanan publik tetap bisa berjalan. Tetapi kalau dikelola secara tertutup, kabur, dan serampangan, maka yang lahir bukan stabilitas, melainkan masalah hukum yang bisa meledak di kemudian hari.

Sikap Redaksi

rorokembang.com memandang bahwa langkah Plt Bupati Tulungagung melakukan koordinasi ke Kemendagri adalah langkah yang perlu dicatat secara positif sebagai bentuk kehati-hatian hukum. Tetapi apresiasi tidak boleh berubah menjadi cek kosong.

Setelah koordinasi dilakukan, rakyat berhak menunggu bukti. Bukan hanya foto kegiatan. Bukan hanya pernyataan normatif. Bukan hanya kalimat “sudah sesuai aturan”. Yang dibutuhkan rakyat adalah kerja nyata, dasar hukum yang jelas, APBD yang tertib, dan pelayanan publik yang tidak berhenti.

Tajuk ini berdiri pada satu sikap sederhana: jangan main-main dengan legalitas, jangan main-main dengan APBD, dan jangan main-main dengan pelayanan rakyat.

Plt Bupati boleh sementara. Tetapi tanggung jawab hukum tidak sementara. Jabatan bisa berganti, tetapi jejak keputusan akan tetap tercatat. Rakyat Tulungagung tidak membutuhkan pemerintahan yang banyak alasan. Rakyat membutuhkan pemerintahan yang berani, terang, patuh hukum, dan bekerja untuk kepentingan rakyat.

Hukum tidak boleh dijadikan hiasan. APBD tidak boleh menjadi ruang coba-coba. Dan pelayanan publik tidak boleh mati hanya karena elite pemerintahan sedang berada dalam masa transisi.

Tulungagung harus tetap berjalan. Tetapi harus berjalan di atas hukum yang terang.

 


Eko Puguh melaporkan untuk rorokembang

Catatan Redaksi:  Sesuai dengan UU Pers No. 40 Tahun 1999, pihak yang merasa berkepentingan atau dirugikan dengan pemberitaan ini memiliki hak jawab dan hak koreksi. Sanggahan dapat dikirimkan, silakan hubungi redaksi melalui:

  • Email: trikaryabangkit@gmail.com

  • WhatsApp: +62 877-8841-0108

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *