Tulungagung, RoroKembang.com – APBD bukan sekadar daftar angka dan program. Dalam negara hukum, APBD adalah kontrak konstitusional antara kekuasaan dan rakyat—sebuah janji publik bahwa setiap rupiah dibelanjakan dengan arah, tujuan, dan manfaat yang dapat diuji secara terbuka.
Ketika APBD disusun tanpa keterkaitan yang jelas dengan rencana pembangunan, persoalannya tidak lagi bersifat teknis administratif. Di titik itulah muncul gejala awal pra-krisis negara hukum di tingkat lokal: prosedur berjalan, tetapi makna menghilang; laporan disusun, tetapi manfaat sulit dirasakan.
APBD Tulungagung Tahun Anggaran 2025 memperlihatkan sinyal ini secara terang. Arah pembangunan tidak dijelaskan secara utuh kepada publik, perubahan anggaran tidak selalu disertai alasan yang mudah diakses, dan keberhasilan program lebih sering diukur dari kelengkapan dokumen ketimbang dampak nyata bagi warga.
Kondisi ini bukan tuduhan terhadap siapa pun, melainkan peringatan sistemik. Risiko terbesar bukanlah kesalahan individu, melainkan runtuhnya prinsip akuntabilitas secara perlahan. Anggaran yang tidak memiliki arah akan sulit diawasi, sulit dievaluasi, dan pada akhirnya sulit dipertanggungjawabkan secara etis kepada rakyat.
Negara hukum jarang runtuh oleh satu keputusan besar. Ia melemah sedikit demi sedikit ketika kekuasaan merasa cukup berjalan sesuai prosedur tanpa kewajiban menjelaskan tujuannya. Ketika rakyat diminta percaya, tetapi tidak diberi alat untuk menguji.
Karena itu, editorial ini berdiri sebagai alarm dini, bukan palu penghakiman. Pembenahan arah APBD harus dipahami sebagai tindakan penyelamatan legitimasi pemerintahan daerah. Transparansi bukan ancaman, melainkan pelindung bagi pengambil kebijakan.
Pemerintah daerah, DPRD, dan publik sesungguhnya berada pada kepentingan yang sama: memastikan APBD kembali menjadi alat pelayanan, bukan sekadar rutinitas anggaran. Setiap rupiah harus dapat menjawab satu pertanyaan mendasar: untuk siapa dan dengan manfaat apa.
APBD yang memiliki arah akan melahirkan kepercayaan. APBD yang kehilangan arah mungkin tetap berjalan, tetapi diam-diam menggerus legitimasi. Di titik inilah negara hukum diuji—bukan oleh niat, melainkan oleh kejujuran dalam memberi arah.
Oleh: Adv. Eko Puguh Prasetijo, S.H., M.H.CPM.,CPCLE.,CPArb.,CPL
Pimpinan Redaksi rorokembang.com


















