ROROKEMBANG TULUNGAGUNG — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, pada Jumat (10/4/2026). Dalam operasi tersebut, tim penindakan mengamankan sedikitnya 16 orang, termasuk Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengkonfirmasi penangkapan orang nomor satu di Tulungagung tersebut. “Salah satu yang diamankan adalah Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo,” kata Budi saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (11/4/2026).
Meski telah mengamankan belasan orang, lembaga antirasuah tersebut belum merinci detail konstruksi perkara maupun nominal uang yang disita sebagai barang bukti. Budi menjelaskan bahwa OTT ini merupakan bagian dari kegiatan penyelidikan tertutup guna menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi di wilayah Jawa Timur.
“Saat ini tim masih melakukan permintaan keterangan terhadap para pihak yang diamankan,” tambahnya.
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, juga memberikan pernyataan serupa. Ia membenarkan adanya kegiatan penindakan di lapangan namun meminta publik menunggu hasil pemeriksaan intensif. “Benar, yang bersangkutan (Bupati) diamankan dalam OTT,” ujar Fitroh singkat.
Pantauan di lapangan menunjukkan aktivitas tidak biasa di Mapolres Tulungagung sejak Jumat siang. Penjagaan di area markas kepolisian tersebut diperketat dengan penutupan pintu gerbang utama. Sejumlah kendaraan pribadi dengan plat nomor luar kota tampak keluar masuk di area Mapolres dan Pendopo Kabupaten Tulungagung.
Hingga berita ini dirilis, pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung belum memberikan pernyataan resmi terkait status hukum sang bupati maupun pejabat lain yang kemungkinan turut terbawa.
Sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum dari pihak-pihak yang terjaring operasi tersebut. KPK dijadwalkan akan menggelar konferensi pers dalam waktu dekat untuk mengumumkan kronologi perkara, pasal yang disangkakan, serta status tersangka bagi pihak-pihak yang terbukti terlibat dalam dugaan praktik rasuah tersebut.
Pewarta : T Santoso
Catatan Redaksi: Sesuai dengan UU Pers No. 40 Tahun 1999, pihak yang merasa berkepentingan atau dirugikan dengan pemberitaan ini memiliki hak jawab dan hak koreksi. Sanggahan dapat dikirimkan, silakan hubungi redaksi melalui:
Email: trikaryabangkit@gmail.com
WhatsApp: +62 877-8841-0108


















