ROROKEMBANG TULUNGAGUNG – Angin segar sekaligus tantangan baru menghampiri dunia ketenagakerjaan di Kabupaten Tulungagung. Seiring dengan resminya pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan yang diteken oleh Presiden Prabowo Subianto pada Selasa (16/12/2025) malam, arah kebijakan Upah Minimum Kabupaten (UMK) untuk tahun 2026 mulai menemui titik terang.
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Tulungagung bergerak cepat dalam merespons kebijakan pusat tersebut. Berdasarkan formula terbaru yang ditetapkan oleh pemerintah, Apindo memprediksi kenaikan UMK Tulungagung pada tahun 2026 akan berada di kisaran 5 persen. Angka ini didapat dari kalkulasi variabel inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta indeks tertentu yang disimulasikan secara mandiri.
Membedah Formula Baru: Inflasi dan Indeks Alfa
Wakabid Organisasi dan SDM Dewan Pimpinan Kabupaten (DPK) Apindo Kabupaten Tulungagung, Willy Tjaksono, menjelaskan bahwa Presiden Prabowo telah menetapkan rumus baku yang menjadi rujukan tunggal penetapan upah. Rumus tersebut adalah Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa).
Variabel “Alfa” dalam Peraturan Pemerintah Pengupahan terbaru memiliki rentang antara 0,5 hingga 0,9. Penentuan nilai Alfa inilah yang kerap kali menjadi ruang diskusi hangat antara pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja, karena merepresentasikan tingkat produktivitas dan kontribusi tenaga kerja terhadap ekonomi daerah.
“Setelah Presiden mengesahkan PP Pengupahan pada Selasa malam, kami di Apindo Kabupaten Tulungagung langsung mencoba melakukan simulasi penghitungan. Kami mencoba mengambil nilai jalan tengah,” ujar Willy Tjaksono saat dikonfirmasi, pada Kamis (19/12/2025).
Willy memaparkan bahwa dalam dinamika pembahasan sebelumnya, terdapat perbedaan keinginan yang cukup kontras. Serikat pekerja di Tulungagung mengusulkan nilai Alfa berada di angka maksimal yakni 0,9, sementara Kamar Dagang dan Industri (Kadin) mengusulkan berada di angka 0,2.
“Akhirnya, kami mengambil nilai Alfa tengah sebesar 0,7 sebagai simulasi. Berdasarkan angka itu, diprediksi kenaikan UMK di Tulungagung untuk tahun 2026 berada di angka sekitar 5 persen,” imbuhnya.
Simulasi Angka: Naik Rp 123.000
Jika prediksi kenaikan 5 persen tersebut dapat terealisasi, maka para pekerja di Tulungagung akan menerima kenaikan upah sebesar Rp 123.540. Dengan demikian, UMK Tulungagung yang pada tahun 2025 sebesar Rp 2.470.800 diproyeksikan melonjak naik menjadi Rp2.594.340 pada bulan Januari 2026 mendatang.
Sebagai catatan pembanding, kenaikan UMK Tulungagung pada tahun 2025 tercatat lebih tinggi secara persentase, yakni mencapai 6,5 persen atau naik sebesar Rp 150.800 dibandingkan tahun 2024. Meski prediksi tahun 2026 secara persentase sedikit menurun, Willy menegaskan bahwa tren upah minimum dipastikan tidak akan pernah mengalami stagnasi.
“Tidak ada sejarahnya UMK tidak naik tiap tahunnya. Setiap tahun pasti ada kenaikan angka meskipun terkadang nilainya bervariasi tergantung kondisi ekonomi nasional dan daerah. Sesuai hitungan kami dengan PP terbaru, maka tahun ini kenaikannya ada di angka 5 persen,” ungkap Willy.
Respon Buruh dan Harapan pada Pemerintah
Di sisi lain, kalangan buruh menanggapi prediksi kenaikan 5 persen tersebut dengan sikap hati – hati. Perwakilan serikat pekerja di Tulungagung menilai bahwa angka tersebut masih perlu dikaji lebih dalam di meja Dewan Pengupahan. Mereka berargumen bahwa realitas kenaikan harga bahan pokok dan biaya hidup seringkali bergerak lebih cepat daripada statistik inflasi.
“Kenaikan 5 persen harus dilihat kembali, apakah cukup untuk menutup beban biaya hidup yang terus meroket? Kami berharap pemerintah tidak hanya melihat angka di atas kertas, tapi juga kondisi nyata buruh di lapangan,” ujar salah satu aktivis serikat buruh setempat.
Selain besaran kenaikan, buruh juga menuntut ketegasan pemerintah daerah dalam mengawasi implementasi UMK. Mereka berharap tidak ada lagi perusahaan yang “nakal” dengan membayar upah di bawah ketentuan meski regulasi baru sudah berlaku.
Kini, bola panas penetapan UMK 2026 berada di tangan Dewan Pengupahan Kabupaten Tulungagung. Pemerintah daerah diharapkan mampu memainkan peran sebagai mediator yang adil, menyeimbangkan antara kesejahteraan buruh yang mendesak dan keberlangsungan dunia usaha agar tetap kompetitif.
Pewarta T Santoso
Catatan Redaksi:
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami,sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12)Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: trikaryabangkit@gmail.com atau WA +6287788410108 Terima kasih.


















