banner 728x250

Pidana Kerja Sosial Resmi Diterapkan di Jawa Timur, Kajari dan Kepala Daerah Teken PKS Serentak: Revolusi Keadilan Restoratif yang Memanusiakan

banner 120x600
banner 468x60

     Rorokembang Surabaya – Jawa Timur menorehkan sejarah baru dalam wajah hukum Indonesia. Untuk pertama kalinya, pidana kerja sosial resmi diterapkan secara serentak di seluruh kabupaten/kota. Seluruh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) bersama para wali kota dan bupati, termasuk Bupati Tulungagung H. Gatut Sunu Wibowo, S.E., M.E., menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang menandai lahirnya era baru pemidanaan yang lebih humanis dan berkeadilan.

Prosesi monumental ini berlangsung di Aula Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Surabaya, dalam rangkaian pembukaan Nota Kesepahaman dan Bimbingan Teknis Restorative Justice. Kehadiran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) dan Gubernur Jawa Timur, yang menandai pembukaan dengan pemukulan gong, menjadi simbol kuat bahwa negara tidak lagi sekadar hadir untuk menghukum, tetapi juga untuk memulihkan, merangkul, dan membangun kembali. Penandatanganan PKS ini merupakan tonggak penting dalam perjalanan hukum pidana Indonesia.

banner 325x300

PKS  menegaskan komitmen untuk melaksanakan pidana kerja sosial secara konsisten, terukur, dan menjunjung tinggi nilai kemanusiaan. Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang menempatkan pidana kerja sosial sebagai instrumen alternatif pemidanaan yang lebih proporsional dan berorientasi pada pemulihan sosial.
Dalam implementasinya, Kejari berwenang menetapkan pelaku tindak pidana yang memenuhi syarat, menentukan jenis kegiatan, serta melakukan pengawasan dan evaluasi. Pemerintah Kota / Kabupaten berkewajiban menyediakan sarana, prasarana, dan kegiatan kerja sosial yang edukatif, bermanfaat bagi masyarakat, tidak merendahkan martabat manusia, serta bebas dari kepentingan komersial. Penunjukan dinas teknis untuk pembinaan dan jaminan keamanan terpidana menjadi bagian dari perlindungan hukum yang menyeluruh.

PKS ini berlaku selama dua tahun sejak ditandatangani, dengan evaluasi berkala minimal sekali dalam setahun. Selain kerja sama antara Kajari dan kepala daerah, kegiatan tersebut juga dirangkai dengan penandatanganan nota kesepahaman antara Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Gubernur Jawa Timur, serta antara Kejati Jawa Timur dan Rektor Universitas Airlangga.

Langkah ini bukan sekadar kebijakan hukum, melainkan revolusi moral. Jawa Timur berdiri di garis depan, menunjukkan kepada bangsa bahwa keadilan tidak harus selalu berwujud jeruji besi. Dengan hadirnya para pemimpin daerah, termasuk Bupati Tulungagung H. Gatut Sunu Wibowo, S.E., M.E., pesan yang disampaikan jelas: hukum adalah jalan untuk memulihkan, bukan sekadar menghukum.
Setiap tanda tangan dalam PKS ini adalah ikrar politik, ikrar moral, dan ikrar kemanusiaan. Bahwa negara tidak boleh kehilangan hati nurani, bahwa keadilan harus meneteskan air mata harapan, bukan sekadar rasa takut. Pidana kerja sosial adalah bukti bahwa hukum mampu meruntuhkan tembok keterasingan, lalu membangun jembatan menuju reintegrasi sosial.

 

EKO PUGUH – rorokembang

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami,sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12)Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: trikaryabangkit@gmail.com atau WA +6287788410108 Terima kasih.

banner 325x300