banner 728x250
OPINI  

SiLPA: Terorisme Administratif yang Membunuh Masa Depan Daerah

banner 120x600
banner 468x60

Oleh: Adv. Eko Puguh Prasetijo, S.H., M.H., CPM., CPCLE., CPArb., CPL
Pimpinan Redaksi Rorokembang.com


Ada kejahatan yang tidak meledak dan tidak berdarah, tetapi dampaknya jauh lebih panjang dan mematikan. Kejahatan itu bernama Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) kronis—anggaran publik yang disahkan atas nama rakyat, tetapi gagal diwujudkan dalam kehidupan nyata. Data pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia secara konsisten menunjukkan bahwa SiLPA yang tinggi dan berulang merupakan indikator rendahnya kualitas perencanaan dan lemahnya eksekusi anggaran daerah¹. Di sinilah paradoks itu lahir: laporan keuangan tampak sehat, sementara kesejahteraan rakyat justru mandek.

banner 325x300

SiLPA bukan sekadar “sisa”. Ia adalah kegagalan negara hadir. Ketika anggaran telah disahkan sebagai mandat publik, tidak mengeksekusinya berarti menunda kesejahteraan secara sadar. Dalih efisiensi sering digunakan untuk menutupi fakta yang lebih telanjang: ketakutan, ketidakcakapan, atau kenyamanan moral pengelola anggaran. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara secara tegas mewajibkan pengelolaan keuangan negara dilakukan secara efektif, efisien, dan bertanggung jawab².

Lebih berbahaya lagi, SiLPA kronis melahirkan korupsi waktu. Setiap tahun anggaran yang mengendap adalah satu tahun masa depan yang dirampas. Dalam perspektif HAM, kondisi ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia³.

Dalam negara hukum, kegagalan yang berulang tidak boleh dinormalisasi. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan mengkualifikasi pembiaran kewenangan sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang⁴.

Dampak paling kejam dari SiLPA dirasakan oleh generasi muda. Konstitusi memerintahkan pengelolaan keuangan negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat⁵.


Catatan Kaki

¹ BPK RI, LHP LKPD Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2023, hlm. 12–15.
² UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Pasal 3 ayat (1).
³ UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Pasal 11.
⁴ UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Pasal 10, 17–18.
⁵ UUD NRI 1945, Pasal 23 ayat (1).


Daftar Pustaka

Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. LHP LKPD Kabupaten Tulungagung TA 2023. Surabaya: BPK RI, 2024.
Republik Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.


EKO PUGUH – rorokembang.com

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami,sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12)Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: trikaryabangkit@gmail.com atau WA +6287788410108 Terima kasih.

banner 325x300