Rorokembang Tulungagung —Menyikapi maraknya surat yang di kirimkan kepada beberapa desa Yang ada di Tulungagung mengenai keterbuakaan infornasi publik, baik itu masalah BLT DD, BPNT atau tentang hal lain seputar keterbukaan publik.
Mengenai seputar penggunaan Dana Desa yang akhirnya berujung di pemeriksaan oleh Kejaksaan Negeri Tulungagung, dengan dalih ada pengaduan dari warga bila jawaban nya tidak sesuai dengan kenginan pengirim surat terus menerus dikirimkan kedesa.
Salah satunya yang di alami oleh Miswan sebagai Kepala Desa Gedangsewu Kecamatan Boyolangu Kabupaten Tulungagung. Mengenai penerima BLT DD dengan bukti jawaban nomor surat 145/53/02.2017/2022 dan berakhir panggilan dari kejaksaan. 16/01/2022.
Menyikapi hal itu ROROKEMBANG yang di nahkodai oleh Adv. Eko puguh prasetijo., SH., CPM., CPCLE. CPArb. Bersurat ke Kejaksaan Negeri Tulungagung. Begini isinya.
Dengan nomor surat : 001/TKB/KJRI/1/2023 Perihal : Permohonan Pemeriksaan Anggaran Pengelolaan Keuangan Desa
Dengan Hormat,
Bersama ini kami sampaikan pada Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung, permohonan memeriksa seluruh desa di Kabupaten Tulungagung tentang anggaran pengelolaan keuangan baik Dana Desa, Bantuan Keuangan atau Pendapatan Asli Desa.
Permohonan kami, pemeriksaan dilakukan pada seluruh desa kecuali yang sudah dilaporkan LSM atau pihak lain yang telah ditindaklanjuti oleh penyelidik dan penyidik Kejari Tulungagung.
Kami mendengar dan mempunyai berbagai informasi, jika hanya dengan surat atau aduan saja, Kejari akan melakukan respon cepat tanpa harus memanggil pengadu atau pelapor terlebih dahulu untuk dimintai keterangan. Untuk itu, kami meminta agar permohonan ini juga di respon tanpa syarat seperti memanggil pelapor, mengkiarifikasi darimana data yang dilaporkan, yang kemudian menjadi bahan telaah untuk selanjutnya turun ke obyek laporan.
Kami yakin, dengan surat ini Kejaksaan Negeri pasti akan segera memeriksa penggunaan keuangan Desa dari tahun 2019 hingga 2022 ini. Kami juga meminta agar seluruh tahapan pemeriksaan yang dilakukan, perkembangan dan salinannya dapat kami terima sebagai hak pelapor/pengadu. Demikian, semoga diberikan kelancaran dan komitmen terhadap penegakan hukum tanpa tebang pilih.
Saat di konfirmasi Eko Puguh mengatakan “Kejaksaan seharusnya tidak hanya menunggu bola menungu laporan saja, akan tetapi harus menjemput bola dengan adanya kasus kasus seperti itu pihak Kejaksaan Negeri Tulungagung memeriksa semua desa yang ada di Tulungagung, kecuali desa desa yang sudah di periksa berdasarkan laporan surat dari pengadu” jelasnya.
Lebih lanjut Eko Puguh nengatakan kejaksaan negri Tulungagung harus tajam ke atas dan humanis kebawah,
Bukan hanya desa desa saja yang jadi target pemeriksaan akan tetapi semua dinas dan instansi yang ada di Tulungagung agar tercipta kondisi Tulungagung terhindar praktek praktek KKN pungkas nyam

















