banner 728x250

Polres Tulungagung Berhasil Tangkap Pelaku Penipuan Bermodus Investasi Emas

banner 120x600
banner 468x60

ROROKEMBANG TULUNGAGUNG – Kepolisian Resor (Polres) Tulungagung berhasil mengungkap dan menangkap pelaku penipuan bermodus investasi bodong yang telah merugikan puluhan korban dengan nilai kerugian mencapai milyaran rupiah. Pelaku, yang diketahui berinisial DR, ditangkap oleh tim Reskrim Polres Tulungagung .

Kapolres Tulungagung, AKBP Teuku Arsya Khadafi, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan korban, DCF (22), yang beralamat di Srengat, Kabupaten Blitar. Korban awalnya ditawari oleh pelaku untuk berinvestasi dalam lelang emas. DR, yang bekerja sebagai Customer Service Executive (CSE) di sebuah Bank BSI, berhasil meyakinkan korban hingga korban mentransfer sejumlah uang. Totalnya mencapai Rp. 350.000.000,00, dengan dua kali transfer: Rp. 257.000.000,00 dan Rp. 93.000.000,00.
“Setelah korban mentransfer uang tersebut, pelaku mulai menghindari korban dan tidak bisa dihubungi. Korban merasa ditipu dan melaporkan kasus ini ke Polres Tulungagung,” jelas Kapolres.
Melalui penyelidikan, polisi menemukan bahwa investasi lelang emas yang dijanjikan oleh pelaku hanyalah fiktif.,
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulungagung berhasil mengungkap kasus investasi lelang emas fiktif yang merugikan hampir 5 miliar rupiah. Perempuan berinisial DR (34), yang bekerja sebagai karyawati di sebuah bank di Blitar, ditahan oleh polisi atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Senin, (15 Juli 2024).
Melalui penyelidikan, polisi menemukan bahwa investasi lelang emas yang dijanjikan oleh pelaku hanyalah fiktif. Lebih lanjut, Kasat Reserse Kriminal Polres Tulungagung, AKP Moh. Nur, mengungkap bahwa korban bukan hanya satu orang. Kerugian yang ditaksir mencapai hampir 5 miliar rupiah.
“Pelaku tidak hanya beroperasi di wilayah Tulungagung, tetapi juga di Blitar,” ungkap AKP Moh. Nur.
Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk bukti setor tunai dari korban kepada pelaku dan tangkapan layar percakapan melalui M.Banking. DR, yang kini ditetapkan sebagai tersangka, akan menghadapi pasal 372 dan/atau 378 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara

banner 325x300

Pewarta T Santoso

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami,sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12)Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: trikaryabangkit@gmail.com atau WA +6287788410108 Terima kasih.

banner 325x300