ROROKEMBANG TULUNGAGUNG – Tindakan sejumlah perangkat desa yang menyebarkan video dukungan untuk calon bupati baru-baru ini belum mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah Tulungagung,padahal dalam undang undang Di Indonesia, larangan bagi perangkat desa untuk terlibat dalam politik praktis, termasuk menyebarkan video dukungan untuk calon bupati, diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan. Berikut adalah beberapa dasar hukum yang relevan.
1.Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa: Menekankan bahwa perangkat desa harus menjaga netralitas dan tidak terlibat dalam politik praktis.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa: Menegaskan kewajiban perangkat desa untuk bertindak profesional dan netral.
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN): Menyatakan bahwa ASN, termasuk perangkat desa, dilarang berpolitik dan harus menjaga integritas serta profesionalisme.
4. Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU): Mengatur larangan bagi ASN, termasuk perangkat desa, untuk terlibat dalam kegiatan politik selama masa kampanye.
Dengan adanya peraturan-peraturan ini, perangkat desa yang melanggar dapat dikenai sanksi administratif atau disiplin sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sebagai konsekuensi, perangkat desa yang terbukti terlibat dalam penyebaran video dukungan tersebut berpotensi menghadapi sanksi administratif, termasuk penurunan jabatan atau bahkan pemberhentian. Seharusnya Proses penegakan disiplin segera di lakukan dilakukan secara transparan dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Pemerintah daerah mengingatkan agar semua pihak menjaga profesionalisme dan tidak terlibat dalam politik praktis demi menjaga kepercayaan masyarakat.
Pelanggaran semacam ini diharapkan menjadi pelajaran bagi perangkat desa lainnya agar tetap fokus pada tugas dan tanggung jawabnya sebagai pelayan publik.
Pewarta T Santoso
Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami,sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12)Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: trikaryabangkit@gmail.com atau WA +6287788410108 Terima kasih.


















