Rorokembang Tulungagung — Sekolah yang seharusnya menjadi wadah pembentukan karakter siswa-siswi untuk menjadi manusia yang jujur, bertanggung jawab dan kerja keras, justru dinodai oleh ulah staf TU .
“Ini bukannya mendidik siswa untuk jujur dan bertanggung jawab, eh oknum guru malah gelapan uang koprasi yang notabennya milik para guru . Ini sangat memalukan. Perbuatan oknum staf TU sekolah ini telah mencoreng dunia pendidikan di Kabupaten Tulungagung,
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, ‘pengelapan diartikan sebagai proses, cara dan perbuatan menggelapkan (penyelewengan) yang menggunakan barang secara tidak sah.
Dapat diuraikan selanjutnya bahwa penggelapan dapat dikatakan perbuatan merusak kepercayaan orang lain dengan mengingkari janji tanpa perilaku yang baik.
Pasal 374 KUHP Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun. Hal ini terjadi di Tulungagung pelaku penggelapan uang koprasi sekolah SMPN 2 Gondang berinisial MY mengakui telah menggunakan uang koperasi sekolah atau paguyupan sekolah senilai Rp 653 juta lebih untuk kepentingan pribadinya.
Uang koperasi yang dimiliki sekitar 36 guru SMP 2 Gondang tersebut digunakan oleh MY untuk kepentingan Pribadi “Waktu menjabat sebagai bendahara koprasi dua priode
Saat di konfirmasi My mengatakan bagaimana ya proses penyelesaian ini masih di usahakan, kita dan juga dari pihak koperasi masih dalam proses penyelesaian, saat di tanya bentuk pertanggung jawaban my juga mengaku telah mengunakan jaminan rumah nya yang berada di dusun bareng RT/RW,002/002 desa Dukuh kecamatan Gondang kabupaten Tulungagung.
Bahkan dalam bentuk surat pernyataan dalam surat perjanjian My. Mengaku telah mengunakan uang sejumlah 653 juta lebih kas milik koprasi Restu SMPN 2 Gondang.
Muyati juga berkata semua itu masih dalam bentuk pegangan saja dan masih dalam proses,oleh pihak koprasi,my juga berkata dengan hal yang di lakukan itu kenapa saya yang bertanggung jawab karena saya selaku bendahara koprasi, jelas my
My juga mengatakan masalah ini sudah pada tahap audit pihak koprasi tutur nya.
Namun saat ini uang yang dengan angunan rumah diduga masih kurang . Persoalan dugaan penggelapan dana koperasi sebesar Rp .653 lebih itu sebenarnya telah bergulir sejak 2019.
Namun ketika itu, para guru yang mempercayakan uangnya di koperasi tersebut tidak merasa curiga. Adapun My sendiri telah menjabat dua priode . dipercaya menjadi bendahara koperasi. Dia bahkan menduduki posisi sebagai staf TU di sekolah SMPN 2 Gondang.
Sementara itu Saat di konfirmasi WAKASEK SMPN 2 Gondang Asmuri, mengatakan “berawal saat laporan pertanggung jawaban ada kejanggalan Kecurigaan muncul karena dana koperasi Rp 653 juta lebih tidak bisa dipertanggungjawabkan.atas ketidak imbangan antara laporan yang di Tulisnya dengan pemasukan uang yang bergulir. ada salah satu anggota koperasi yang menghitung ada selisih sebesar itu.
Lebih lanjut Asmuri menerangkan “kejadian ini sudah dilaporkan ke dinas pendidikan Tulungagung namun belum di laporkan ke aparat penegak hukum,jelas nya
Ternyata My mengakui bahwa dana koperasi tersebut dalam pertanggung jawaban nya namun tidak lekas diselesaikan. harus dikembalikan.
“Meski sudah menyatakan kesanggupan mencicil tapi sampai kapan. Opsi solusinya adalah mengambil alih pengelolaan mengunakan rumah nya untuk angunan dana yang di gelapkan . namun jumlah nya tidak mencukupi, dengan perjanjian ,” jelas nya.
Dengan perjanjian yang di buat my sudah terlambat dalam penyelesaian nya, yang telah berakhir pada Desember 2023,sebenar nya pihak koprasi sudah memberi tenggang waktu selama dua tahun,Asmuri juga membenarkan bahwa My telah memberikan jaminan yang berupa rumah,namun nominal nya masih terlalu kecil jelas nya
Lebih lanjut Asmuri mengatakan,bahwa pihak anggota koprasi sudah mengunakan jasa advokat untuk penyelesaian masalah ini,Asmuri selaku Wakasek juga berharap agar tidak sampai ke aparat penegak hukum cukup interen pihak sekolah dan dinas pendidikan Tulungagung pungkas nya . Bersambung…….
Pewarta T. Santoso

















