banner 728x250
OPINI  

Kesalahan yang Dicap Resmi: Dosa Lama yang Diteruskan, Negara Disuruh Berhenti

banner 120x600
banner 468x60

CATATAN REDAKSIONAL

Tulisan ini disusun dari cerita, data, dan analisis dalam Lampiran DUMAS Ilmiah: Analisis Akademik Risiko Hukum Administratif APBD Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2025, yang bersumber dari dokumen resmi negara (RLPPD Kabupaten Tulungagung Tahun 2024, Perda APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025, dan Perkada Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2025). Seluruh kritik diarahkan pada kebijakan publik serta tanggung jawab jabatan dan profesi, tanpa menuduh tindak pidana, tanpa menyebut individu, dan disajikan demi kepentingan publik sesuai prinsip jurnalisme yang berimbang.

banner 325x300

Berhenti.
Hentikan tepuk tangan.
Hentikan panggung.
Hentikan kebiasaan berpura-pura tidak tahu.

Karena yang sedang kita hadapi bukan kekeliruan baru. Ini kesalahan lama yang dicap resmi, diwariskan dari satu periode ke periode berikutnya, lalu dipertahankan dengan stempel negara. Semua tahu ini bermasalah. Semua punya data. Tapi kebijakan tetap melaju. Di situlah dosa dimulai: tahu salah, tetap lanjut.

Di permukaan, semuanya tampak baik-baik saja. Anggaran bergerak. Belanja bertambah. Penghargaan berdatangan. Tetapi di balik angka dan seremoni, ada pelayanan dasar yang runtuh pelan-pelan. Ada sektor yang ditinggalkan. Ada warga yang menghilang dari perhatian. Negara hadir di laporan, absen di kenyataan.

APBD seharusnya menjadi janji paling konkret negara kepada rakyatnya. Namun ketika janji itu hanya rapi di kertas dan tak pernah benar-benar menyentuh hidup warga, anggaran berubah fungsi. Ia bukan lagi alat melayani, melainkan alat pembenaran.

Belanja digeber seolah keberanian.
Standar pelayanan tertinggal tanpa daya.
Defisit melebar, ditambal sisa masa lalu.
Pendapatan tampak naik, kualitasnya rapuh.

Yang paling perih bukanlah kesalahan. Yang paling pedih adalah ketidakmauan berhenti. Ketika laporan resmi sendiri mengakui masalah, tetapi kebijakan terus berjalan tanpa koreksi, kegagalan berubah menjadi rutinitas.

Tulisan ini tidak menyebut nama. Karena tanggung jawab dalam negara hukum melekat pada jabatan dan profesi.
Ini bukan tuduhan pidana. Ini peringatan moral dan administratif.
Berhenti sekarang.

Oleh:
Pemimpin Redaksi rorokembang.com
Adv. Eko Puguh Prasetijo, S.H., M.H., CPM., CPCLE., CPArb., CPL


Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami,sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12)Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: trikaryabangkit@gmail.com atau WA +6287788410108 Terima kasih.

banner 325x300