banner 728x250

HAKIM PENGADILAN NEGERI TANGERANG ACHMAD IRFIR ROCHMAN, S.H, M.H. YANG MEMERIKSA PERKARA No. 170/Pdt.G.S/2024/PN.TNG, PUTUSANNYA MENCERMINKAN RASA KEADILAN BAGI MASYARAKAT KONSUMEN

banner 120x600
banner 468x60

ROROKEMBANG TANGERANG — Nampak dengan Jelas dan Terang PT. Oto MultiArtha diduga ingin memperalat Pengadilan Negeri Tangerang dengan cara Menggugat 15 (lima belas) Konsumen secara bersamaan, Namun dalam perkara No. 170/Pdt.GS/2024/PN.Tng Tidak berhasil/Gagal. Setelah melihat dan membaca cuplikan Putusan perkara No. 170/Pdt.GS/2024/PN.Tng Tertanggal 02 Januari 2025 PN. Tangerang, Ketua Umum Yaperma Moch. Ansory, S.H.memberi Info kepada Media Rorokembang, (03-01-2025).

Ternyata Tidak Semua Hakim PN. Tangerang yang berhasil diperalat oleh PT. OTO MULTIARTHA, lanjut MOCH. ANSORY, S.H. Ini Buktinya, Dari 15 (lima belas) Gugatan Sederhana yang di daftarkan PT. OTO salah satunya Perkara No. 170/Pdt.G.S/2024/PN. Tng yang dipimpin oleh Hakim Tunggal ACHMAD IRFIR ROCHMAN,S.H., M.H. Putusannya Menyatakan Gugatan Penggugat (PT. OTO) Tidak Dapat diterima dan Menghukum Penggugat (PT. OTO) untuk membayar biaya Perkara dalam perkara ini sebesar Rp. 309.000,00 (tiga Ratus Sembilan ribu Rupiah);
Putusan Hakim Tunggal ACHMAD IRFIR ROCHMAN,S.H., M.H. mencerminkan Keadilan Bagi Rakyat/Konsumen di Indonesia diduga karena Batas Waktu Perjanjian sampai Tahun 2027 dan saat ini Belum Terlampaui;
Oleh karenanya Moch. Ansory Menghimbau kepada Mahkamah Agung -RI agar Menjadikan Putusan Perkara 170/Pdt.G.S/2024/PN. Tng tersebut dijadikan Yurisprudensi Tetap, sehingga Hakim-Hakim Tunggal yang Memeriksa Gugatan Penggugat (OTO MULTIARTHA) yang lainnya berpedoman pada Putusan ini;

banner 325x300

Sebagai Pengelola Lembaga Perlindungan Konsumen, kamipun sepakat dengan Putusan Tersebut yang memberika rasa keadilan bagi Masyarakat Konsumen, Ujar Ketua Umum Yaperma Mengakhiri infonya kepada awak media rorokembang (RED. 03-01-2025).

 

ROROKEMBANG MELAPORKAN UNTUK ANDA SEMUA

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami,sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12)Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: trikaryabangkit@gmail.com atau WA +6287788410108 Terima kasih.

 

banner 325x300