Rorokembang Tulungagung – Rapat paripurna DPRD Kabupaten Tulungagung dalam rangka Pengucapan Sumpah Janji anggota DPRD Kabupaten Tulungagung Pengganti Antar Waktu masa jabatan 2019-2024, digelar di ruang Graha Wicaksana lantai dua gedung DPRD Kabupaten Tulungagung. Jum’at, (6/1/2023).
Acara yang dipimpin langsung ketua DPRD Kabupaten Tulungagung, Marsono. Ssos,dihadiri Bupati Tulungagung, Drs. Maryoto Birowo, M.M., Wabup, Gatut Sunu Wibowo, S.E., Wakil Ketua dan anggota DPRD Kabupaten Tulungagung, Sekda, Assisten, Staf ahli, jajaran OPD dilingkup Pemkab Tulungagung, Ketua KPUD, Ketua Bawaslu, Ketua DPC PDIP, Ketua DPC Partai Hanura, peserta PAW Winarno, dari PDIP, dan Tutut Sholihah dari Partai Hanura.
Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung, Marsono, mengatakan, berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah pada hari Selasa 3 Januari 2023 telah menyepakati pelaksanaan Rapat Paripurna DPRD Tulungagung dengan agenda pengucapan Sumpah Janji anggota DPRD Kabupaten Tulungagung Pengganti Antar Waktu dari PDIP dan Partai Hanura sebelum memangku jabatannya.
“Hal ini berdasarkan pasal 128 ayat (1) Peraturan DPRD Kabupaten Tulungagung nomor 1 tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Tulungagung sebagai mana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan DPRD Kabupaten Tulungagung nomor 1 tahun 2022, Anggota DPRD Pengganti Antar Waktu menjadi anggota pada alat kelengkapan anggota DPRD yang digantikannya” terangnya.
Setelah mengusulkan nama calon Pengganti Antar Waktu kepada Gubernur dan mendapatkan persetujuan maka berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 171.407/1461/011.2/2022 tentang peresmian pengangkatan Pengganti Antar Waktu anggota DPRD Tulungagung Masa Jabatan Tahun 2019-2024, maka Winarno diresmikan sebagai pengganti Antar waktu Anggota DPRD Kabupaten Tulungagung menggantikan keanggotaan Supriyono SE MSi, terhitung mulai tanggal pengucapan sumpah/janji.
Sedangkan dari Partai Hanura Imam Kambali SE MSi terhitung sejak tanggal 14 November 2022 telah resmi mengundurkan diri dari kedudukannya sebagai Anggota DPRD Kabupaten Tulungagung Masa Jabatan Tahun 2019-2024.
Maka berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 171.407/1459/011.2/2022 tentang peresmian pengangkatan Pengganti Antar Waktu anggota DPRD Tulungagung, mengangkat Tutut Sholihah dari Partai Hanura sebagai Pengganti Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tulungagung Sisa Masa Jabatan Tahun 2019 – 2024, menggantikan Imam Kambali SE MSi terhitung mulai tanggal pengucapan sumpah janji.
Pengucapan sumpah/janji Anggota DPRD Tulungagung Winarno dari F-PDIP dan Tutut Sholihah dari F-Hanura dipandu oleh Marsono S.Sos selaku Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung.
Dengan adanya pelantikan pejabat Pergantian Antar Waktu anggota DPRD dari PDIP dan dari Partai Hanura, Bupati Tulungagung berharap, keduanya akan semakin solid dalam mengabdi kepada Pemerintah di Kabupaten Tulungagung.
“Hari ini kita menghadiri pelantikan pejabat Pergantian Antar Waktu, anggota DPRD atas nama Mas Winarno dari PDIP, dan Ibu Tutut Sholihah dari Partai Hanura, yang mana secara prosedural tahapannya sudah dilewati,” ucap Bupati.
“Semoga keduanya segera fokus bekerja, sehingga pelaksanaan pemerintahan sebagai amanah Pasal 57 undang-undang 23 tahun 2014 tentang pemerintahan di daerah, semakin lengkap, semakin solid dalam mengabdi kepada Pemerintah di Kabupaten Tulungagung,” pungkas nya
Pewarta T Santoso


















