banner 728x250

Sinkronisasi Regulasi, Tim Gabungan Pemkab Tulungagung Survei Izin Mihol di Dinasty Karaoke

banner 120x600
banner 468x60

    ROROKEMBANG TULUNGAGUNG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung melalui tim gabungan lintas instansi memperketat pengawasan terhadap tempat hiburan malam. Langkah ini ditunjukkan dengan digelarnya survei dan penelitian lapangan di Dinasty Karaoke guna memproses permohonan Berita Acara sebagai syarat mutlak perizinan penjualan minuman beralkohol (mihol) Golongan A, Jumat (5/6/2026).

Operasi senyap peninjauan lapangan ini melibatkan korps berwenang yang terdiri dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tulungagung.

banner 325x300

Izin Kedaluwarsa Sejak Januari 2026

Kepala Disperindag Kabupaten Tulungagung, Fajar Widariyanto, menjelaskan bahwa langkah verifikasi faktual ini ditempuh lantaran Surat Keterangan Penjual Langsung Minuman Beralkohol Golongan A (SKPL A) milik manajemen Dinasty Karaoke diketahui telah mati atau kedaluwarsa sejak Januari 2026 lalu.

“Pelaku usaha saat ini sedang memproses perpanjangan izin SKPL A. Sesuai mekanisme, Berita Acara Penelitian Lapangan dari hilir (daerah) wajib diterbitkan dengan mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 33 Tahun 2025 dan Perda Kabupaten Tulungagung Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol,” terang Fajar.

Benturan Regulasi Pusat Versus Daerah

Menariknya, proses survei ini menguak adanya celah atau sinkronisasi hukum (overlapping) yang cukup pelik antara aturan kepariwisataan nasional dengan peraturan daerah lokal setempat terkait operasional bisnis karaoke.

Fajar memaparkan, jika merujuk pada Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) milik Dinasty Karaoke, izin operasionalnya telah terbit dari pusat dengan kategori risiko Menengah-Rendah.

“Dalam aturan kepariwisataan terbaru dari pusat, usaha karaoke memang diperbolehkan memproses PB UMKU (Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha) sebagai penjual langsung mihol. Namun, jika ditarik ke aturan daerah (Perda Tulungagung), sektor karaoke sebenarnya tidak masuk dalam daftar tempat yang mengantongi legitimasi hukum untuk menjual minuman beralkohol,” ungkap Fajar secara blak-blakan.

Ganjalan Aturan Zonasi 200 Meter

Tak hanya persoalan benturan teks regulasi, tim gabungan di lapangan juga menemukan ganjalan fisik terkait lokasi geografis tempat hiburan tersebut. Berdasarkan instrumen Perda Kabupaten Tulungagung Nomor 3 Tahun 2011, terdapat aturan batasan zonasi yang ketat bagi tempat penjualan mihol.

Usaha penjualan minuman beralkohol dilarang keras beroperasi dalam radius sekurang-kurangnya 200 meter dari sejumlah fasilitas publik, seperti tempat ibadah, lembaga pendidikan (sekolah), rumah sakit, serta pusat kantor pemerintahan.

“Dari hasil pencocokan visual dan koordinat di lapangan, petugas menemukan fakta bahwa lokasi usaha tersebut berada dekat dengan beberapa titik fasilitas yang masuk dalam daftar larangan radius 200 meter,” tambahnya.

Fajar menegaskan, pihak Pemkab Tulungagung tidak akan memanipulasi data hasil temuan di lapangan. Berita Acara Penelitian Lapangan akan disusun dan dilaporkan secara objektif dan transparan sesuai dengan fakta riil yang dijumpai petugas.

Mengingat legalitas SKPL A merupakan kewenangan mutlak pemerintah pusat, dokumen Berita Acara dari tim gabungan Tulungagung ini nantinya akan langsung diserahkan ke Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI sebagai bahan pertimbangan final apakah izin perpanjangan milik Dinasty Karaoke layak diterbitkan atau justru ditolak.

Catatan Redaksi:

Tulisan ini merupakan opini penulis berdasarkan pandangan umum terhadap fenomena sosial dan penegakan hukum. Redaksi menghormati asas praduga tak bersalah serta membuka ruang hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Silakan hubungi redaksi melalui:

Email: trikaryabangkit@gmail.com
WhatsApp: +62 877-8841-0108

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *