ROROKEMBANG TULUNGAGUNG – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Tulungagung kembali memperketat pengawasan terhadap ekspansi ritel modern. Langkah ini dibuktikan dengan turunnya tim verifikasi ke lapangan guna memproses pengajuan Izin Usaha Toko Swalayan (IUTS) pada salah satu gerai jejaring baru (Alfamart) di wilayah Kecamatan Ngunut, Selasa (2/6/2026).
Verifikasi faktual ini dilakukan untuk memastikan kesesuaian antara dokumen administrasi yang diajukan oleh pihak pengelola dengan kondisi teknis riil di lokasi usaha. Pemerintah daerah berkomitmen agar kehadiran toko modern tidak mematikan ekosistem ekonomi lokal.
Kemitraan Wajib dengan UMKM Lokal
Kepala Disperindag Kabupaten Tulungagung, Fajar Widariyanto, menegaskan bahwa untuk memperoleh rekomendasi IUTS, pihak pemilik modal wajib mematuhi seluruh instrumen yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) maupun regulasi turunan lainnya. Salah satu poin krusial adalah keberpihakan terhadap produk lokal.
“Ritel modern wajib menyediakan ruang atau slot khusus untuk ketersediaan produk UMKM maupun Industri Kecil Menengah (IKM) lokal. Tidak sekadar memajang, kesesuaian dokumen kerja sama atau Nota Kesepahaman (MoU) antara pihak toko swalayan dengan pelaku UMKM juga menjadi prasyarat mutlak yang kami periksa,” kata Fajar.
Aturan Zonasi: Jarak Minimal 1 Kilometer
Selain kemitraan komersial dengan pelaku usaha lokal, Disperindag juga menyoroti aspek zonasi pertokoan. Pemerintah daerah menerapkan batas jarak aman guna melindungi eksistensi pedagang tradisional di pasar rakyat.
“Ketentuan lain yang tidak kalah penting adalah masalah zonasi. Jarak antara lokasi toko swalayan atau toko modern yang baru diajukan ini minimal harus berjarak 1.000 meter atau 1 kilometer dari pasar rakyat terdekat,” jelasnya.
Aturan batas jarak ini dinilai penting untuk menjaga keseimbangan pasar, sehingga ritel modern dan pasar tradisional dapat tumbuh berdampingan tanpa saling mematikan (zero-sum game).
Standardisasi Fasilitas Umum dan Sosial
Lebih lanjut, Fajar menambahkan bahwa penerbitan rekomendasi teknis IUTS juga mengukur aspek kelayakan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) yang disediakan oleh pelaku usaha bagi kenyamanan publik.
Fasilitas umum standar yang wajib dipenuhi antara lain ketersediaan kantong parkir yang memadai agar tidak memicu kemacetan lalu lintas, serta penyediaan fasilitas toilet bersih bagi konsumen.
Sementara untuk fasilitas sosial, ritel modern didorong untuk menghadirkan ruang tunggu yang humanis, kanal pengaduan konsumen yang jelas, hingga program inklusi yang ramah bagi penyandang disabilitas.
Seluruh hasil survei dan verifikasi lapangan ini nantinya akan menjadi bahan evaluasi akhir. Jika seluruh indikator teknis dan administratif telah terpenuhi, Disperindag baru akan menerbitkan rekomendasi formal sebagai dasar legalitas operasional toko swalayan tersebut.
Catatan Redaksi:
Tulisan ini merupakan opini penulis berdasarkan pandangan umum terhadap fenomena sosial dan penegakan hukum. Redaksi menghormati asas praduga tak bersalah serta membuka ruang hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Silakan hubungi redaksi melalui:
Email: trikaryabangkit@gmail.com
WhatsApp: +62 877-8841-0108
















