Ketika APBD Menjadi Bantalan Risiko, Bukan Instrumen Hukum.
Oleh: Adv. Eko Puguh Prasetijo, S.H., M.H., CPM., CPCLE., CPArb., CPL
Ketua Umum LPK-YKBA
Dalam negara hukum, anggaran bukan sekadar alat belanja, melainkan alat kontrol kekuasaan. Setiap rupiah APBD wajib diuji manfaat dan kinerjanya agar tetap sah secara konstitusional¹. Tanpa pengujian, anggaran berubah menjadi rutinitas kekuasaan yang steril dari akuntabilitas.
Penelaahan terhadap APBD Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2025 beserta seluruh lampirannya menunjukkan persoalan serius dalam pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), khususnya PDAM dan BPR milik daerah. Persoalan ini bukan spekulasi, melainkan terbaca dari desain kebijakan anggaran itu sendiri.
Penyertaan modal daerah dilakukan tanpa evaluasi kinerja yang terukur, tanpa indikator keberhasilan, dan tanpa target kontribusi fiskal yang dapat diuji publik². Dalam hukum administrasi, kebijakan tanpa ukuran keberhasilan adalah kebijakan yang rapuh secara akuntabilitas.
Kontribusi Pendapatan Asli Daerah dari BUMD relatif kecil dibandingkan dukungan APBD yang berulang. Kondisi ini menandakan normalisasi ketergantungan dan mengaburkan tujuan BUMD sebagai instrumen kemandirian fiskal³.
Risiko usaha BUMD secara implisit dialihkan ke APBD tanpa mekanisme mitigasi, exit policy, atau pendanaan berbasis kinerja. Pola ini membuka ruang kerugian keuangan daerah berbasis kebijakan (policy loss)⁴.
Sebagai Kuasa Pemilik Modal, Pemerintah Daerah wajib membina dan mengawasi BUMD secara terukur dan transparan⁵. Ketika pengawasan berhenti pada formalitas, yang bekerja bukan negara hukum, melainkan kenyamanan kekuasaan anggaran.
Pada akhirnya, persoalan ini menyentuh nurani jabatan publik. Negara hukum tidak menuntut kesempurnaan, tetapi menuntut itikad untuk diuji sebelum publik dan hukum memaksanya dari luar.
Penutup: Di negara hukum, BUMD tidak boleh hidup dari APBD tanpa uji kinerja—karena anggaran yang kebal dari pengujian adalah kebijakan yang kehilangan legitimasi.
Catatan Kaki
¹ Jimly Asshiddiqie, Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia, Sekjen MK RI, 2006.
² Philipus M. Hadjon dkk., Pengantar Hukum Administrasi Indonesia, Gadjah Mada University Press, 2015.
³ Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
⁴ Badan Pemeriksa Keuangan RI, Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN), 2017.
⁵ Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Daftar Pustaka
Asshiddiqie, Jimly. Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. Jakarta: Sekjen MK RI, 2006.
Hadjon, Philipus M., dkk. Pengantar Hukum Administrasi Indonesia. Yogyakarta: UGM Press, 2015.
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Badan Pemeriksa Keuangan RI. Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN). Jakarta, 2017.
EKO PUGUH – rorokembang.com
Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami,sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12)Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: trikaryabangkit@gmail.com atau WA +6287788410108 Terima kasih.
















