banner 728x250

TAJUK REDAKSI Uang Rakyat Rp142,8 Miliar Jangan Cuma Jadi Angka di Kertas: Rakyat Berhak Tahu Asetnya di Mana, Hasilnya ke Mana, dan Siapa yang Bertanggung Jawab?

Ket: E Puguh. P, Pimred Rorokembang.com
Ket: E Puguh. P, Pimred Rorokembang.com
banner 120x600
banner 468x60

Oleh: Eko Puguh Prasetijo

Subjudul:
APBD bukan milik pejabat. APBD adalah uang rakyat yang dititipkan lewat negara. Kalau ada penyertaan modal daerah sampai ratusan miliar rupiah, maka rakyat berhak bertanya dengan bahasa sederhana: uangnya ada atau tidak, asetnya nyata atau tidak, hasilnya masuk kas daerah atau tidak.

banner 325x300

Ada angka besar dalam Lampiran XII APBD Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2026. Jumlahnya tidak main-main: Rp142.886.083.764,85. Angka itu tercatat sebagai total penyertaan modal daerah dan investasi daerah pada beberapa badan usaha, yaitu PT BPR Daerah Tulungagung, Bank UMKM Jawa Timur, PDAU, PDAM, dan Bank Jatim. Dari modal sebesar itu, hasil penyertaan modal tahun ini tercatat Rp7.247.861.023,38.

Bagi rakyat biasa, angka seperti itu bukan sekadar angka. Itu uang publik. Itu uang daerah. Itu uang yang seharusnya kembali menjadi manfaat bagi masyarakat. Karena itu, pertanyaan rakyat sangat wajar: uang sebesar itu ditanam di mana, hasilnya apa, asetnya seperti apa, dan siapa yang memastikan semuanya benar?

APBD tidak boleh diperlakukan sebagai dokumen tertutup yang hanya berputar di meja birokrasi. APBD adalah janji negara kepada rakyat. Di dalamnya ada pajak, retribusi, pendapatan daerah, dan berbagai sumber keuangan yang pada akhirnya harus kembali untuk kepentingan masyarakat. Maka ketika ada penyertaan modal daerah, rakyat tidak boleh hanya disuruh percaya. Rakyat berhak melihat buktinya.

Yang paling menarik perhatian adalah data PDAU. Dalam lampiran tersebut, PDAU tercatat menerima penyertaan modal sebesar Rp22.166.626.000,00. Namun hasil penyertaan modal tahun ini hanya Rp1.439.889,00.

Ini belum boleh langsung disebut korupsi. Itu harus ditegaskan sejak awal. Keanehan angka tidak sama dengan kesalahan pidana. Tetapi keanehan angka adalah alasan yang sah untuk meminta audit, klarifikasi, dan pembukaan dokumen. Modal lebih dari dua puluh dua miliar rupiah, hasilnya hanya sekitar satu juta empat ratus ribu rupiah. Rakyat kecil yang tidak paham istilah anggaran pun bisa bertanya: ini usahanya masih jalan atau tidak? asetnya masih ada atau tidak? pengurusnya bekerja atau tidak? pengawasnya mengawasi atau tidak?
Pertanyaan seperti itu bukan fitnah. Pertanyaan itu lahir dari dokumen. Justru kalau pemerintah dan pengelola BUMD merasa semuanya benar, jalan terbaik adalah membuka dokumen. Buka laporan keuangan. Buka asetnya. Buka bukti hasilnya. Buka siapa yang mengawasi. Dengan begitu, kecurigaan publik bisa dijawab dengan data, bukan dengan bantahan kosong.

Hal yang sama juga perlu diarahkan kepada PDAM. Dalam lampiran, PDAM tercatat menerima penyertaan modal sebesar Rp52.144.964.014,85. Bentuk penyertaannya bukan hanya uang, tetapi juga uang, aset, dan nonkas. Hasil penyertaan modal tahun ini tercatat Rp222.580.757,13.
PDAM memang berbeda dengan badan usaha biasa. PDAM punya tugas pelayanan publik. Air bersih bukan sekadar urusan untung-rugi. Tetapi alasan pelayanan publik tidak boleh dipakai untuk menutup pertanggungjawaban. Kalau ada uang daerah masuk, harus jelas.

 

Kalau ada aset daerah disertakan, harus terang. Kalau ada nonkas, harus bisa dijelaskan bentuknya. Rakyat berhak tahu: asetnya apa, nilainya berapa, siapa yang menilai, apakah masih dipakai, apakah produktif, dan apakah benar masuk dalam pembukuan.

Di sinilah letak persoalan yang paling penting. Penyertaan modal berbentuk uang masih bisa dilacak melalui rekening, bukti setor, dan kas daerah. Tetapi penyertaan modal berbentuk aset dan nonkas jauh lebih rawan. Nilainya bisa diperdebatkan. Barangnya bisa tidak jelas. Status hukumnya bisa kabur. Bahkan manfaatnya bisa tidak terasa. Karena itu, kata “aset” dan “nonkas” tidak boleh berhenti sebagai tulisan di tabel. Harus ada dokumen pendukungnya.

Secara filosofis, uang dalam APBD bukan uang kekuasaan. Uang itu bukan milik bupati, bukan milik dinas, bukan milik badan usaha daerah, dan bukan milik pejabat yang sedang duduk di kursi pemerintahan. Uang itu milik rakyat yang dikelola oleh negara. Pejabat hanya diberi mandat untuk mengatur, bukan diberi hak untuk menutup-nutupi. Maka setiap rupiah yang ditanam sebagai penyertaan modal harus bisa dijelaskan dari hulu sampai hilir.

Rasio hukumnya sederhana. Penyertaan modal daerah harus punya dasar hukum, tujuan yang jelas, manfaat yang terukur, dan pertanggungjawaban yang bisa diuji. Kalau modalnya besar tetapi hasilnya kecil, maka wajib dijelaskan. Kalau asetnya besar tetapi manfaatnya tidak terlihat, maka wajib dibuka. Kalau hasil investasi diklaim masuk, maka wajib ada bukti setor. Kalau pejabat mengaku sudah mengawasi, maka wajib ada dokumen pengawasan.

Dalam teori akuntabilitas pemerintahan, jabatan publik selalu membawa tanggung jawab publik. Pejabat tidak cukup mengatakan “sudah sesuai prosedur”. Prosedur harus bisa dibuktikan. Angka harus bisa dilacak. Aset harus bisa ditunjukkan. Laporan harus bisa diuji. Kalau tidak, rakyat hanya akan disuguhi kalimat, bukan pertanggungjawaban.
Dari sisi AUPB, pemerintah wajib bertindak cermat, terbuka, akuntabel, tidak menyalahgunakan kewenangan, dan mengutamakan kepentingan umum.

UU Administrasi Pemerintahan menjadi pijakan penting karena mengatur pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik. (Database Peraturan | JDIH BPK) Artinya, ketika ada uang rakyat ratusan miliar tercatat sebagai penyertaan modal daerah, pemerintah tidak boleh alergi terhadap pertanyaan. Pertanyaan rakyat bukan gangguan. Pertanyaan rakyat adalah bagian dari kontrol publik.

Dari sisi pelayanan publik, pemerintah juga tidak boleh menempatkan rakyat sebagai penonton. Rakyat bukan pihak luar dalam APBD. Rakyat adalah pemilik kepentingan utama. Kalau rakyat bertanya tentang uang daerah, seharusnya pemerintah menjawab dengan dokumen, bukan dengan kalimat yang berputar-putar. Pelayanan publik yang baik tidak hanya bicara loket, surat, dan administrasi. Pelayanan publik juga berarti keterbukaan atas pengelolaan uang dan aset daerah.

Dari sisi pidana, tetap harus hati-hati. Rendahnya hasil penyertaan modal belum otomatis berarti tindak pidana. Modal besar belum otomatis berarti ada korupsi. Tetapi angka yang janggal dapat menjadi pintu masuk audit. Apabila kelak ditemukan aset fiktif, nilai aset yang tidak wajar, bukti setor yang tidak jelas, dividen yang tidak masuk kas daerah, dokumen yang tidak sesuai kenyataan, atau penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan daerah, maka persoalannya bisa berkembang menjadi persoalan hukum yang lebih serius.

KUHP baru melalui UU No. 1 Tahun 2023 penting dibaca sebagai hukum pidana umum terbaru. UU tersebut mengatur KUHP yang berisi Buku Kesatu dan Buku Kedua, dengan Buku Kesatu sebagai aturan umum yang menjadi pedoman penerapan ketentuan pidana, termasuk ketentuan di luar KUHP sepanjang tidak ditentukan lain. (Database Peraturan | JDIH BPK) Namun untuk perkara penyimpangan keuangan daerah, pembuktian tetap harus ditempatkan secara hati-hati melalui hukum pidana khusus, audit kerugian keuangan negara/daerah, dokumen, saksi, ahli, dan hubungan antara kewenangan, tindakan, akibat, serta kerugian.

Dalam hukum acara pidana, pembuktian tidak boleh dibangun dari prasangka, melainkan dari alat bukti yang sah. KUHAP lama adalah UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, dan basis pembaruan KUHAP juga telah muncul melalui UU No. 20 Tahun 2025. (Database Peraturan | JDIH BPK) Karena itu, jika temuan ini kelak masuk ruang penegakan hukum, yang menentukan bukan kerasnya opini, tetapi kekuatan dokumen, saksi, ahli, audit kerugian daerah, dan hubungan antara kewenangan, tindakan, akibat, serta kerugian.

Karena itu, yang harus dilakukan bukan asal menuduh orang. Yang harus dilakukan adalah membuka jejak dokumen dan jejak jabatan. Siapa yang menyusun angka? Siapa yang menghitung? Siapa yang memverifikasi? Siapa yang mengusulkan? Siapa yang menyetujui? Siapa yang mencatat aset? Siapa yang menerima laporan? Siapa yang mengawasi? Dan siapa yang diam ketika ada angka yang patut dipertanyakan?

Lingkar pertanggungjawaban itu harus dilihat secara jabatan, bukan secara kebencian pribadi. Bupati sebagai penanggung jawab umum pemerintahan daerah perlu menjelaskan arah kebijakan penyertaan modal. Sekda dan TAPD perlu menjelaskan proses penganggaran. BPKAD atau PPKD perlu menjelaskan pencatatan keuangan dan penerimaan hasil investasi. Pengelola aset daerah perlu menjelaskan status aset. Bagian hukum perlu menjelaskan dasar Perda. Inspektorat perlu menjelaskan fungsi pengawasan. DPRD perlu menjelaskan fungsi anggaran dan pengawasan. Direksi serta dewan pengawas BUMD perlu menjelaskan penggunaan modal dan hasilnya.

Jangan ada yang berlindung di balik kalimat “itu data lama”. Justru karena modal itu sudah lama tertanam, pertanggungjawabannya harus makin terang. Modal lama bukan berarti tanggung jawab ikut tua lalu hilang. Selama uang dan aset daerah masih tercatat, selama itu pula publik berhak bertanya. Kalau uang rakyat bertahun-tahun ditanam tetapi manfaatnya kecil, maka pertanyaan rakyat makin sah: selama ini siapa yang mengawasi? siapa yang mengevaluasi? siapa yang menerima laporan?
PT BPR Daerah Tulungagung juga harus dilihat secara proporsional. Dalam lampiran, modal yang tercatat pada PT BPR Daerah Tulungagung sebesar Rp49.900.000.000,00, dengan hasil penyertaan modal tahun ini Rp3.162.881.517,00. Angka hasilnya tampak lebih besar dibanding beberapa entitas lain. Tetapi tetap perlu diuji: apakah hasil itu benar-benar masuk kas daerah, apakah sesuai laporan keuangan, apakah ada bukti setor, apakah ada risiko kredit bermasalah, dan apakah pengawasannya berjalan.

Bank Jatim juga tercatat menerima penyertaan modal sebesar Rp17.674.493.750,00, dengan hasil tahun ini Rp3.845.262.860,25. Secara angka, hasilnya tampak baik. Tetapi prinsipnya tetap sama: dokumen saham, RUPS, pembagian dividen, dan bukti masuk kas daerah tetap harus jelas. Bank UMKM Jawa Timur tercatat menerima penyertaan modal Rp1.000.000.000,00, dengan hasil Rp15.696.000,00. Nilainya memang lebih kecil, tetapi karena menyangkut uang rakyat, tetap tidak boleh kabur.
Maka tuntutan yang paling masuk akal adalah keterbukaan dokumen. Buka Perda penyertaan modal.

Buka naskah akademik. Buka KUA-PPAS. Buka RKA dan DPA. Buka SP2D. Buka bukti setor modal. Buka bukti dividen masuk RKUD. Buka laporan keuangan audited. Buka appraisal aset. Buka Berita Acara Serah Terima. Buka Kartu Inventaris Barang. Buka dokumen penghapusan atau pemindahtanganan aset. Buka LHP BPK. Buka LHP Inspektorat. Buka tindak lanjut rekomendasi.

Kalau semuanya benar, keterbukaan justru akan membersihkan nama pemerintah dan BUMD. Kalau asetnya ada, tunjukkan. Kalau uangnya masuk, buktikan. Kalau hasilnya kecil karena alasan yang masuk akal, jelaskan. Kalau BUMD memang punya beban pelayanan publik, uraikan. Rakyat tidak selalu menuntut untung besar. Rakyat menuntut kejelasan.

Tetapi kalau dokumen sulit dibuka, jawaban dibuat berbelit-belit, aset tidak jelas, hasil kecil dibiarkan, dan pejabat saling lempar tanggung jawab, maka wajar jika rakyat curiga. Sebab dalam urusan uang publik, gelap sedikit saja bisa menimbulkan kecurigaan besar. Pemerintahan yang sehat tidak takut pada cahaya. Pemerintahan yang bersih tidak takut pada pertanyaan.
Redaksi mendorong adanya klarifikasi terbuka dari pemerintah daerah dan BUMD terkait, khususnya mengenai dasar hukum penyertaan modal, bukti setor, dokumen aset, appraisal, BAST, laporan keuangan, bukti masuknya hasil penyertaan modal ke kas daerah, serta laporan pengawasan.

Jawaban berbasis dokumen akan menjadi bagian penting dari pemberitaan lanjutan.
Pers dalam hal ini menjalankan fungsi kontrol sosial. Pers tidak boleh memvonis. Pers tidak boleh menuduh tanpa dasar. Pers tidak boleh menggiring orang menjadi bersalah sebelum ada pembuktian. Tetapi pers juga tidak boleh diam ketika ada uang rakyat yang patut dipertanyakan. UU Pers No. 40 Tahun 1999 menjadi dasar penting bagi kemerdekaan pers dan fungsi pers dalam kehidupan demokrasi. (Database Peraturan | JDIH BPK) Tugas pers adalah membuka ruang terang, mengajukan pertanyaan publik, meminta dokumen, memberi ruang klarifikasi, dan menjaga agar kekuasaan tidak berjalan tanpa pengawasan.

Karena itu, tajuk ini tidak menyatakan pihak tertentu telah melakukan korupsi. Tajuk ini tidak menggantikan tugas auditor, inspektorat, BPK, aparat penegak hukum, atau pengadilan. Tajuk ini hanya menyatakan satu hal yang sangat mendasar: uang rakyat harus bisa dipertanggungjawabkan.

Rakyat Tulungagung tidak meminta sesuatu yang aneh. Rakyat hanya meminta kewajaran. Kalau ada uang daerah Rp142,8 miliar ditanam sebagai penyertaan modal, rakyat ingin tahu hasilnya. Kalau ada aset daerah disertakan, rakyat ingin tahu wujudnya. Kalau ada BUMD menerima modal, rakyat ingin tahu manfaatnya. Kalau ada pejabat diberi kewenangan, rakyat ingin tahu tanggung jawabnya.
Sebab uang rakyat bukan pajangan tabel. Uang rakyat bukan bahan rapat yang setelah dibacakan lalu dilupakan. Uang rakyat bukan angka yang boleh hidup di dokumen tetapi mati di lapangan. Uang rakyat harus kembali menjadi manfaat rakyat.

Buka dokumennya. Buka asetnya. Buka setorannya. Buka hasilnya. Buka siapa yang menyusun, siapa yang menyetujui, siapa yang mengawasi, dan siapa yang bertanggung jawab. APBD bukan milik pejabat. APBD milik rakyat.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *