banner 728x250

Polres Tulungagung Mulai Periksa Saksi atas Laporan Dugaan Penipuan Terkait Program MBG

banner 120x600
banner 468x60

 

ROROKEMBANG TULUNGAGUNG – Satreskrim Polres Tulungagung mulai memanggil sejumlah saksi dalam rangka penyelidikan atas laporan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang berkaitan dengan tawaran memperoleh titik dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dalam laporan yang diterima kepolisian, nama Plt Bupati Tulungagung, Ahmad Baharudin, turut disebut oleh pelapor. Penyebutan tersebut masih merupakan bagian dari materi laporan yang sedang didalami penyidik.

banner 325x300

Saksi pertama yang dijadwalkan dimintai keterangan adalah Endro, Ketua Yayasan Abdi Nusantara yang disebut dalam laporan pelapor. Berdasarkan informasi yang diperoleh, pemanggilan dilakukan pada Selasa (14/7/2026). Namun, Endro tidak memenuhi panggilan penyidik.

Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Andi Wiranata Tamba, S.Tr.K., S.I.K., M.I.K., saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa proses penyelidikan tetap berjalan meskipun saksi tidak hadir dalam pemanggilan pertama.

“Pada intinya teman-teman sudah melihat. Masih kita dalami,” ujar AKP Andi kepada wartawan usai konferensi pers di halaman Mapolres Tulungagung, Kamis (16/7/2026).

Menanggapi ketidakhadiran saksi, ia mengatakan bahwa terdapat berbagai kemungkinan alasan.

“Kalau orang mangkir itu kan banyak alasan, dan itu haknya,” katanya.

Berdasarkan dokumen laporan yang diterima kepolisian, dugaan peristiwa tersebut disebut terjadi pada 23 November 2025 sekitar pukul 21.27 WIB di Kabupaten Tulungagung. Laporan tersebut mengacu pada dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Hingga berita ini diterbitkan, laporan tersebut telah berjalan sekitar 20 hari sejak diterima kepolisian. Pihak kepolisian belum menyampaikan secara resmi jumlah saksi yang telah diperiksa maupun hasil penyelidikan yang telah diperoleh.

Menurut informasi yang dihimpun wartawan, Endro pernah disebut sebagai bagian dari tim pemenangan Ahmad Baharudin pada Pilkada. Informasi tersebut merupakan bagian dari latar belakang pemberitaan dan tidak berkaitan dengan pembuktian unsur pidana dalam perkara yang saat ini masih dalam tahap penyelidikan.

Kasus ini berawal dari laporan Husnil Labib Alfarobi, warga Desa Mangunsari, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung. Husnil mengaku menjadi korban dugaan penipuan terkait tawaran memperoleh titik dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Menurut keterangan pelapor, seseorang yang mengaku sebagai orang dekat Ahmad Baharudin meminta uang sebesar Rp50 juta sebagai syarat memperoleh titik dapur MBG. Pelapor menyatakan dana tersebut kemudian ditransfer ke rekening Yayasan Abdi Nusantara.

Pelapor juga mengklaim bahwa orang yang menawarkan program tersebut menyebut nama Ahmad Baharudin sebagai bentuk jaminan atas penawaran tersebut. Klaim tersebut merupakan keterangan pelapor yang masih menjadi materi penyelidikan kepolisian dan belum merupakan fakta yang telah terbukti secara hukum.

«”Karena jaminannya itu Plt Bupati Ahmad Baharudin, maka uang sebesar Rp50 juta ditegaskan sebagai mahar titik dapur itu saya transfer ke Yayasan Abdi Nusantara,” ujar Husnil kepada wartawan saat membuat laporan di Polres Tulungagung.»

Penasihat hukum pelapor, Toha Maksum, menyatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses penanganan perkara kepada penyidik dan berharap seluruh fakta dapat diungkap secara objektif sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara itu, redaksi telah berupaya meminta konfirmasi kepada Ahmad Baharudin mengenai substansi laporan tersebut, namun hingga berita ini diterbitkan belum memperoleh tanggapan. Apabila di kemudian hari yang bersangkutan memberikan penjelasan atau klarifikasi, redaksi akan memuatnya sebagai pelaksanaan hak jawab sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Demikian pula, Kapolres Tulungagung, AKBP Pol. Ihram, hingga berita ini diterbitkan belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang diajukan wartawan.

 

Pewarta T Santoso

Catatan Redaksi

Seluruh informasi dalam berita ini disusun berdasarkan dokumen laporan kepolisian, keterangan pelapor, serta konfirmasi kepada aparat penegak hukum. Perkara ini masih berada pada tahap penyelidikan sehingga seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan tetap berhak memperoleh perlindungan asas praduga tak bersalah. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana serta pihak yang bertanggung jawab sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan hanya dapat dipastikan melalui proses peradilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *