
ROROKEMBANG TULUNGAGUNG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung resmi memulai tahapan Pemilihan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serentak tahun 2026. Agenda demokrasi tingkat desa ini akan digelar di 256 desa sebagai bagian dari upaya penguatan pemerintahan desa yang lebih demokratis dan partisipatif.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Tulungagung, Hari Prastijo—atau yang akrab disapa Yoyok—menjelaskan bahwa seluruh proses tahapan ini telah dirancang sejak Juni 2026.

“Tahapan persiapan sudah kami mulai sejak Juni lalu. Untuk pendaftaran bakal calon anggota BPD akan dibuka pada tanggal 3 hingga 11 Agustus 2026. Sementara itu, proses penetapan calon dan pelaksanaan pemilihannya dijadwalkan berlangsung pada 4–8 September 2026,” ujar Yoyok.
Secara teknis, pelaksanaan kegiatan ini dikoordinasikan langsung oleh DPMD Tulungagung dengan melibatkan pemerintah kecamatan, pemerintah desa, panitia pemilihan, hingga elemen masyarakat di 256 desa setempat.
Landasan Hukum dan Mekanisme Pemilihan
Pemilihan BPD ini bertujuan untuk memperkokoh fungsi legislasi desa. BPD diharapkan mampu menjadi wadah penyalur aspirasi masyarakat sekaligus mitra strategis bagi pemerintah desa.
Secara regulasi, pelaksanaan agenda serentak ini mengacu pada:
-
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa;
-
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026; serta
-
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa.
Mengenai mekanisme pencalonan, warga yang berminat dan memenuhi kriteria dapat mendaftarkan diri berdasarkan keterwakilan wilayah masing-masing, baik di tingkat dusun maupun rukun warga (RW). Syarat utamanya adalah memiliki KTP dan berdomisili sah di desa setempat.
“Proses pemilihan nantinya diutamakan melalui musyawarah mufakat. Namun, apabila kesepakatan tidak tercapai, maka proses akan dilanjutkan melalui pemungutan suara atau voting,” tambah
Guna memastikan seluruh tahapan berjalan tertib dan sesuai aturan, DPMD Tulungagung mengoptimalkan koordinasi lintas sektor. Karena keterbatasan personel di tingkat kabupaten, DPMD melibatkan pemerintah kecamatan untuk membantu pengawasan langsung di lapangan.
Selain itu, seluruh dokumen administrasi dan pelaporan tahapan pemilihan diwajibkan untuk dikirim secara daring (online) ke DPMD agar proses monitoring dan dokumentasi berjalan real-time dan transparan.
Sebagai informasi, anggota BPD yang terpilih dalam pemilu serentak kali ini akan mengemban masa jabatan selama delapan tahun untuk satu periode.
Menutup keterangannya, Yoyok berharap kontestasi kali ini bisa menjadi momentum lahirnya pemimpin-pemimpin muda di desa. DPMD secara khusus mendorong keterlibatan generasi muda yang telah berusia minimal 20 tahun atau sudah menikah untuk ikut mendaftar.
“Kami sangat berharap muncul regenerasi dalam pemerintahan desa. Keterlibatan generasi muda merupakan kesempatan emas bagi mereka untuk belajar tata kelola pemerintahan, sekaligus membawa ide-ide segar dan gagasan baru demi kemajuan desa mereka sendiri,” pungkasnya.
Pewarta T Santoso
Catatan Redaksi
Tulisan ini merupakan opini penulis berdasarkan pandangan umum terhadap fenomena sosial dan penegakan hukum. Redaksi menghormati asas praduga tak bersalah serta membuka ruang hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Silakan hubungi redaksi melalui:
Email: trikaryabangkit@gmail.com
WhatsApp: +62 877-8841-0108

















