TULUNGAGUNG – Polres Tulungagung menyediakan layanan Bantuan Polisi yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk menyampaikan laporan, pengaduan, maupun meminta bantuan kepolisian. Layanan tersebut dapat diakses masyarakat selama 24 jam.
Melalui layanan ini, masyarakat tidak harus selalu datang langsung ke kantor polisi untuk menyampaikan informasi awal terkait suatu kejadian. Warga dapat menggunakan kanal komunikasi yang telah disediakan untuk melaporkan peristiwa atau meminta bantuan sesuai kondisi yang dihadapi.
Berdasarkan informasi layanan yang disampaikan Polres Tulungagung, masyarakat dapat menghubungi WhatsApp Bantuan Polisi di nomor 0881-0109-11110.
Selain WhatsApp, masyarakat juga dapat menghubungi Call Center Polri 110 untuk menyampaikan laporan maupun meminta bantuan kepolisian.
Melayani Laporan dan Permintaan Bantuan
Layanan Bantuan Polisi dapat digunakan untuk berbagai kebutuhan masyarakat, antara lain menyampaikan laporan kejadian, pengaduan, meminta bantuan dalam situasi darurat, melaporkan kecelakaan lalu lintas, hingga memberikan informasi terkait dugaan tindak kriminal.
Masyarakat yang menghubungi layanan tersebut diimbau menyampaikan informasi secara jelas dan sesuai fakta. Informasi yang dapat disertakan antara lain jenis kejadian, lokasi, waktu kejadian serta kondisi yang sedang dihadapi.
Kelengkapan informasi tersebut dapat membantu petugas memahami situasi dan menentukan langkah penanganan sesuai kondisi di lapangan.
Dapat Diakses Selama 24 Jam
Polres Tulungagung menyampaikan bahwa layanan Bantuan Polisi dapat dimanfaatkan masyarakat selama 24 jam. Dengan demikian, masyarakat tetap memiliki akses untuk menyampaikan laporan atau meminta bantuan ketika terjadi suatu peristiwa di luar jam pelayanan kantor.
Untuk kondisi yang membutuhkan respons kepolisian segera, masyarakat dapat menghubungi Call Center Polri 110.
Sementara itu, laporan atau informasi melalui WhatsApp dapat disampaikan dengan menjelaskan kronologi secara singkat, lokasi kejadian, waktu kejadian serta informasi lain yang dianggap penting.
Masyarakat Diimbau Tidak Ragu Melapor
Keberadaan layanan Bantuan Polisi diharapkan dapat mempermudah komunikasi antara masyarakat dengan kepolisian, khususnya dalam penyampaian informasi mengenai gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Masyarakat juga dapat berperan dalam membantu menjaga keamanan lingkungan dengan menyampaikan informasi apabila mengetahui adanya kejadian yang membutuhkan penanganan kepolisian.
Laporan masyarakat selanjutnya dapat menjadi informasi awal bagi petugas untuk melakukan penanganan sesuai prosedur dan kondisi di lapangan.
Polres Tulungagung mengimbau masyarakat untuk menggunakan kanal komunikasi resmi kepolisian ketika membutuhkan bantuan atau ingin menyampaikan laporan.
Berikut kanal layanan yang dapat dihubungi masyarakat:
📱 WhatsApp Bantuan Polisi: 0881-0109-11110
☎️ Call Center Polri: 110
⏰ Layanan: 24 jam
Masyarakat diharapkan menyampaikan laporan secara jelas, faktual, dan bertanggung jawab agar informasi yang diterima dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan.
PEWARTA [TEGUH SANTOSO]
Catatan Redaksi:
Tulisan ini merupakan opini penulis berdasarkan pandangan umum terhadap fenomena sosial dan penegakan hukum. Redaksi menghormati asas praduga tak bersalah serta membuka ruang hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Silakan hubungi redaksi melalui:
Email: trikaryabangkit@gmail.com
WhatsApp: +62 877-8841-0108















