ROROKEMBANG TULUNGAGUNG – Rasa cemburu dan sakit hati diduga menjadi pemicu aksi nekat EK (29), warga Surabaya, yang nekat membakar satu unit mobil Toyota Avanza milik tetangganya di Desa Tegalrejo, Kecamatan Rejotangan, Kabupaten Tulungagung.
Satreskrim Polres Tulungagung kini telah menetapkan EK sebagai tersangka. Kasus ini diungkap dalam konferensi pers di Mapolres Tulungagung pada Rabu (11/9/2026).
Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Andi Wiranata Tamba menjelaskan bahwa kejadian ini bermula dari rasa curiga tersangka terhadap istrinya sejak sebulan sebelum aksi pembakaran. Meski secara hukum masih sah sebagai suami istri, rumah tangga mereka saat itu sedang dalam proses perceraian di Pengadilan Agama.
Tersangka menduga sang istri memiliki hubungan khusus dengan korban, Ahmad Khoirul Muslim (30), yang merupakan tetangganya sendiri. Kecemburuan ini kemudian memicu niat tersangka untuk membalas dendam.
“Tersangka dan istrinya sedang dalam proses perceraian di Pengadilan Agama, begitu pula dengan korban,” ujar AKP Andi Wiranata Tamba.
EK, yang bekerja sebagai teknisi AC di Surabaya, memanfaatkan fleksibilitas waktunya untuk pulang ke Tulungagung dan merencanakan aksinya secara diam-diam.
Menyiapkan Bom Molotov Sederhana
Sebelum beraksi, EK menyiapkan bahan bakar jenis Pertalite yang dimasukkan ke dalam botol air mineral bekas dan diberi sumbu kain.
Aksi tersebut dilancarkan pada Minggu (9/8/2026) sekitar pukul 01.00 WIB. Tersangka datang ke lokasi bersama seorang rekannya menggunakan sepeda motor Honda Vario. Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, rekan tersangka tidak mengetahui rencana pembakaran tersebut dan sempat mengingatkan EK mengenai risiko hukum perbuatannya. Namun, EK menyatakan akan menanggung sendiri akibatnya.
Setelah memastikan situasi sepi, tersangka menyalakan sumbu botol berisi Pertalite lalu melemparkannya ke arah Toyota Avanza keluaran 2018 yang terparkir di garasi rumah korban. Usai melihat api membakar kendaraan tersebut, EK langsung melarikan diri.
Kerugian Ditaksir Ratusan Juta Rupiah
Mobil yang dibakar merupakan kendaraan dagangan milik paman korban, seorang pemilik showroom yang memodali usaha jual beli mobil korban.
Saat kejadian, terdapat tiga unit mobil terparkir di garasi. Namun, hanya satu kendaraan yang terbakar karena posisinya paling dekat dengan jalan.
“Kerugian materiil akibat kejadian ini ditaksir mencapai Rp120 juta hingga Rp130 juta,” jelas AKP Andhi.
Polisi yang melakukan penyelidikan bergerak cepat hingga berhasil mengidentifikasi dan menangkap tersangka. Atas perbuatannya, EK kini harus menjalani proses hukum di Polres Tulungagung.
PEWARTA [ TEGUH SANTOSO ]
Catatan Redaksi:
Tulisan ini merupakan opini penulis berdasarkan pandangan umum terhadap fenomena sosial dan penegakan hukum. Redaksi menghormati asas praduga tak bersalah serta membuka ruang hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Silakan hubungi redaksi melalui:Email: trikaryabangkit@gmail.com
WhatsApp: +62 877-8841-0108

















