banner 728x250
HUKUM  

Menakar Batas Hukum: Ketika Sengketa Perdata Usaha Dipaksakan Menjadi Ranah Pidana

banner 120x600
banner 468x60

Senin, 8 Juni 2026

Oleh : JES

banner 325x300

Dalam beberapa waktu terakhir, kondisi perekonomian telah memberikan tekanan yang sangat berat bagi banyak pelaku usaha. Di tengah situasi yang tidak mudah tersebut, para pelaku usaha tetap berupaya menjaga keberlangsungan perusahaan, bukan semata-mata demi kepentingan pribadi, tetapi juga demi mempertahankan penghidupan ratusan karyawan beserta keluarga mereka.

 

Dalam keadaan terdesak, tidak sedikit pelaku usaha yang akhirnya mengambil langkah meminjam dana atau menjalin kerja sama dengan pihak-pihak yang memiliki kemampuan permodalan. Langkah tersebut ditempuh bukan karena pilihan yang ideal, melainkan karena adanya kebutuhan mendesak untuk menjaga roda usaha tetap bergerak, dengan harapan perusahaan dapat pulih, berjalan kembali secara mandiri, dan memenuhi kewajiban-kewajiban yang tertunda.

 

Keterpurukan usaha dalam kondisi seperti ini tidak selalu dapat disederhanakan sebagai akibat dari kesalahan manajemen. Dalam banyak kasus, tekanan tersebut justru lahir dari situasi ekonomi yang melemah, tertundanya pembayaran dari pihak ketiga, serta menumpuknya tagihan yang belum dapat diselesaikan tepat waktu. Pelaku usaha berusaha bertahan dengan harapan adanya pembayaran yang masuk, sehingga perusahaan dapat bangkit kembali dan nasib banyak orang tetap dapat diselamatkan.

 

Namun, di sisi lain, terdapat persoalan serius ketika pihak pemilik dana atau pihak yang bekerja sama dalam pembiayaan tidak memiliki kepedulian terhadap kondisi faktual yang sedang dihadapi pelaku usaha. Tidak jarang, tekanan dilakukan melalui ancaman untuk memviralkan persoalan, menyampaikan informasi kepada rekanan bisnis, mempermalukan pelaku usaha di hadapan publik, bahkan menciptakan keadaan yang dapat merusak kepercayaan pihak lain terhadap perusahaan. Tindakan-tindakan seperti ini pada akhirnya bukan hanya menekan secara pribadi, tetapi juga berpotensi mematikan usaha yang justru sedang berusaha untuk bangkit.

 

Dalam keadaan usaha yang belum menghasilkan, pihak pemberi dana tetap menuntut pengembalian modal, pembayaran bunga, atau pembagian keuntungan sebagaimana diperjanjikan, tanpa mempertimbangkan kondisi objektif yang sedang terjadi. Padahal, dalam hubungan usaha, khususnya yang berkaitan dengan pinjam-meminjam, kerja sama pembiayaan, bunga, bagi hasil, dan pengembalian modal, negara telah mengatur koridor hukumnya melalui peraturan perundang-undangan yang wajib dipahami dan dipatuhi oleh semua pihak.

 

Oleh karena itu, menjadi penting untuk menilai persoalan ini secara jernih, objektif, dan berdasarkan hukum. Tidak semestinya kekuatan finansial, tekanan sosial, ataupun pengaruh di balik layar digunakan untuk menggiring sengketa usaha menjadi perkara pidana tanpa terlebih dahulu memeriksa secara cermat dasar hukum, hubungan perjanjian, legalitas usaha pemberi dana, serta keabsahan klausul-klausul yang disepakati para pihak.

 

Pertanyaan mendasar yang perlu dijawab adalah: apakah pihak pelapor memiliki dasar hukum yang cukup untuk membuat laporan? Apakah bentuk usaha atau kegiatan pemberian dana yang dilakukan telah sesuai dengan ketentuan perizinan dan peraturan perundang-undangan? Apakah bunga, imbal hasil, atau pembagian keuntungan yang diminta telah sesuai dengan hukum yang berlaku, meskipun sebelumnya telah disepakati dalam perjanjian? Apakah perjanjian tersebut tetap dapat dijalankan apabila substansinya bertentangan dengan undang-undang, ketertiban umum, atau prinsip keadilan dalam hubungan usaha? Dan apabila terdapat pertentangan dengan hukum, apakah perjanjian tersebut dapat dinyatakan batal demi hukum?

 

Negara hukum harus memastikan bahwa setiap sengketa usaha ditempatkan pada ruang penyelesaian yang tepat. Sengketa perdata tidak boleh secara mudah dipaksakan menjadi perkara pidana hanya karena adanya tekanan, kepentingan, atau kekuatan modal dari salah satu pihak. Penegakan hukum harus berdiri di atas asas keadilan, kepastian hukum, proporsionalitas, dan perlindungan terhadap keberlangsungan dunia usaha.

 

Pelaku usaha yang sedang berjuang mempertahankan perusahaan dan nasib para pekerjanya tidak boleh dibiarkan menghadapi tekanan yang bersifat mempermalukan, merusak reputasi, atau mematikan kepercayaan bisnis secara sepihak. Setiap pihak tentu berhak menuntut pemenuhan kewajiban, tetapi tuntutan tersebut harus dilakukan melalui mekanisme hukum yang benar, beretika, dan tidak melampaui batas yang ditentukan oleh undang-undang.

 

Dengan demikian, persoalan seperti ini tidak cukup hanya dilihat dari ada atau tidaknya utang, ada atau tidaknya perjanjian, atau ada atau tidaknya keterlambatan pembayaran. Yang harus diperiksa lebih jauh adalah legalitas hubungan hukum para pihak, keabsahan isi perjanjian, kewajaran bunga atau imbal hasil, cara penagihan, serta apakah tindakan-tindakan yang dilakukan telah sesuai dengan prinsip hukum, kepatutan, dan keadilan.

 

Dalam situasi ekonomi yang berat, hukum seharusnya hadir bukan untuk mematikan pelaku usaha yang sedang berjuang, melainkan untuk memastikan bahwa semua pihak tunduk pada aturan, tidak menyalahgunakan posisi, dan menyelesaikan persoalan secara adil, bermartabat, serta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

 

Catatan Redaksi:

Tulisan ini merupakan opini penulis berdasarkan pandangan umum terhadap fenomena sosial dan penegakan hukum. Redaksi menghormati asas praduga tak bersalah serta membuka ruang hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Silakan hubungi redaksi melalui:

Email: trikaryabangkit@gmail.com

WhatsApp: +62 877-8841-0108

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *