banner 728x250
HUKUM  

CEK KOSONG, SENGKETA BISNIS, DAN BATAS KEWENANGAN APARAT

Ket: Promovendus Eko Puguh Prasetijo, & Irjenpol (p) Yanto Tarah
Ket: Promovendus Eko Puguh Prasetijo, & Irjenpol (p) Yanto Tarah
banner 120x600
banner 468x60

CEK KOSONG, SENGKETA BISNIS, DAN BATAS KEWENANGAN APARAT

Kapan Perdata Berubah Menjadi Pidana?

banner 325x300

Ditulis oleh: Promovendus Adv. Eko Puguh Prasetijo, S.H., M.H., CPM., CPCLE., CPSArb., CPL

Ketika sebuah cek ditolak bank karena dananya tidak cukup, sebagian orang langsung menyebutnya penipuan.

Padahal hukum tidak sesederhana itu.

Cek kosong memang bisa menjadi masalah serius. Tetapi cek kosong tidak otomatis menjadi tindak pidana. Dalam banyak keadaan, cek kosong bisa saja lahir dari utang-piutang, kerja sama usaha, janji pembayaran, arus kas yang macet, atau bisnis yang sedang jatuh.

Dulu Indonesia pernah punya aturan khusus tentang larangan penarikan cek kosong, yaitu UU No. 17 Tahun 1964. Tetapi aturan itu kemudian dicabut melalui Perpu No. 1 Tahun 1971. Artinya, cek kosong tidak boleh dipahami secara malas sebagai kejahatan otomatis. Ia harus dibaca lagi melalui hukum perdata, hukum dagang, hukum pidana, dan pembuktian yang lengkap.

BACA JUGA : https://rorokembang.com/menakar-batas-hukum-ketika-sengketa-perdata-usaha-dipaksakan-menjadi-ranah-pidana/

Pertanyaannya bukan hanya: cek itu kosong atau tidak?

Pertanyaan yang lebih penting adalah: sejak awal, apakah penerbit cek memang berniat menipu?

Kalau sejak awal sudah ada niat jahat, ada tipu muslihat, ada rangkaian kebohongan, ada janji palsu, dan cek dipakai untuk membuat orang menyerahkan uang atau barang karena tertipu, maka perkara dapat bergerak ke wilayah pidana.

Tetapi kalau cek diberikan dalam hubungan bisnis yang nyata, ada perjanjian, ada utang, ada transaksi, ada usaha yang berjalan, lalu pembayaran gagal karena kondisi keuangan memburuk, maka perkara itu harus diuji sangat hati-hati. Jangan langsung dipukul dengan pidana.

Di negara hukum, gagal bayar bukan otomatis kejahatan. Utang macet bukan otomatis penggelapan. Bisnis rugi bukan otomatis penipuan. Laporan polisi bukan otomatis kebenaran.

Yang wajib dicari adalah bukti.

Di sinilah aparat penegak hukum harus berdiri tegak di tengah. Penyidik tidak boleh hanya mendengar satu pihak. Penyidik wajib melihat hubungan hukum para pihak secara utuh: apakah ini utang-piutang, investasi, pembiayaan, kerja sama usaha, bagi hasil, atau memang sejak awal sudah ada perbuatan pidana.

Pembedaan ini sangat penting. Kalau salah membaca perkara, akibatnya bisa berat. Orang yang seharusnya digugat secara perdata bisa diperlakukan seperti penjahat. Usaha yang sedang susah bisa makin mati. Karyawan bisa ikut terdampak. Keluarga pekerja bisa ikut menanggung akibatnya.

Tetapi sebaliknya, pihak yang benar-benar dirugikan juga tidak boleh diabaikan. Kalau memang ada tipu muslihat, dokumen palsu, niat jahat sejak awal, atau penguasaan uang secara melawan hukum, maka hukum pidana harus bekerja.

Kuncinya adalah keseimbangan.

Hukum tidak boleh dipakai untuk menekan orang yang sedang susah. Tetapi hukum juga tidak boleh membiarkan orang menipu dengan berlindung di balik alasan bisnis.

Karena itu, perkara cek kosong harus dibuka dari hulunya.

  • Cek itu diberikan untuk apa?
  • Apakah sebagai alat pembayaran?
  • Apakah sebagai jaminan?
  • Apakah diberikan sebelum uang atau barang diserahkan?
  • Apakah diberikan setelah utang sudah terjadi?
  • Apakah bagian dari restrukturisasi pembayaran?
  • Apakah penerima cek tahu kondisi keuangan penerbit cek?
  • Apakah ada perjanjian tertulis?
  • Apakah ada bukti komunikasi?
  • Apakah ada janji palsu?
  • Apakah ada tekanan?
  • Apakah ada bunga, denda, atau imbal hasil yang tidak wajar?
  • Apakah pemberi dana memiliki izin jika kegiatan pemberian dana itu dilakukan berulang dan menjadi mata pencaharian?

Pertanyaan-pertanyaan ini harus dijawab sebelum seseorang dibawa terlalu jauh ke ruang pidana.

Di sinilah ilmu kriminalistik menjadi penting. Perkara cek kosong tidak cukup diselesaikan dengan cerita. Tidak cukup dengan fotokopi. Tidak cukup dengan screenshot. Tidak cukup dengan suara keras salah satu pihak.

Barang bukti harus diuji.

Cek asli harus diperiksa. Tanda tangan harus dicek. Tulisan tangan perlu dibandingkan. Cap perusahaan harus diteliti. Tanggal penerbitan harus dilihat. Jejak bank harus dibuka. Rekening koran harus diperiksa. Riwayat penolakan cek harus diminta.

Jika diperlukan, daktiloskopi atau pemeriksaan sidik jari pada cek dan dokumen pendukung dapat dilakukan. Tujuannya bukan untuk gaya-gayaan ilmiah, tetapi untuk memastikan siapa yang benar-benar menyentuh, menandatangani, atau berhubungan dengan dokumen tersebut.

Kalau ada chat WhatsApp, jangan langsung percaya screenshot. Perangkat asalnya perlu diperiksa. Urutan percakapannya harus dilihat. Metadata perlu diuji. Potongan percakapan harus dicocokkan. Jangan sampai bukti yang sudah dipotong-potong dipakai untuk menekan orang.

Kalau ada rekaman suara, periksa keasliannya. Jangan sampai rekaman yang tidak utuh dijadikan dasar menuduh.

Kalau ada aliran dana, buka rekeningnya. Uang masuk ke mana? Dipakai untuk apa? Masuk ke usaha atau masuk ke kantong pribadi? Apakah dana benar dipakai menjalankan kegiatan usaha? Apakah bisnis memang berjalan? Atau sejak awal hanya dibuat sebagai kedok?

Itulah kerja hukum yang benar. Itulah kerja kriminalistik. Itulah kerja forensik. Itulah jalan menuju kebenaran, bukan sekadar kemenangan salah satu pihak.

KUHP Nasional dan KUHAP baru harus dibaca sebagai pagar agar hukum pidana tidak dipakai sembarangan. Pidana bukan alat tagih. Penyidikan bukan alat menakut-nakuti. Pemanggilan, pemeriksaan, penyitaan, penggeledahan, penahanan, dan penetapan tersangka harus punya dasar. Harus ada bukti. Harus proporsional. Harus bisa diuji.

UU Kepolisian juga memberi arah yang jelas. Polri bertugas menegakkan hukum, melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat. Artinya, polisi bukan milik pelapor. Polisi bukan milik pemilik modal. Polisi bukan milik orang kuat. Polisi adalah alat negara yang harus berdiri di atas hukum.

AUPB juga wajib hidup dalam tindakan aparat. Ada asas kepastian hukum, kecermatan, ketidakberpihakan, tidak menyalahgunakan kewenangan, keterbukaan, kepentingan umum, dan pelayanan yang baik.

Bahasa rakyatnya sederhana: aparat jangan ngawur, jangan berat sebelah, jangan grusa-grusu, jangan gelap-gelapan, dan jangan main kuasa.

UU Pelayanan Publik juga harus diingat. Menerima laporan, memanggil warga, memeriksa saksi, menyidik perkara, dan memberi kepastian proses adalah pelayanan negara kepada rakyat. Rakyat berhak dilayani dengan adil, jelas, sopan, dan tidak ditakut-takuti.

Kalau ada anggota kepolisian yang memaksakan perkara perdata menjadi pidana tanpa bukti cukup, risikonya tidak kecil.

Ia dapat diperiksa Propam. Ia dapat disidang etik KKEP. Ia dapat dikenai sanksi etika. Ia dapat dikenai sanksi administratif. Ia dapat dimutasi secara demosi. Ia dapat ditunda kenaikan pangkatnya. Ia dapat ditunda pendidikannya. Ia dapat ditempatkan khusus. Dalam pelanggaran berat, ia dapat direkomendasikan pemberhentian tidak dengan hormat. Jika perbuatannya memenuhi unsur pidana, ia juga dapat diproses pidana.

Sanksi itu bukan untuk melemahkan polisi. Justru untuk menjaga polisi yang baik.

Polisi yang bekerja jujur harus dihormati. Polisi yang profesional harus didukung. Tetapi oknum yang memakai hukum untuk menekan orang harus berani diperiksa.

Jaksa juga tidak boleh hanya menjadi penerus berkas. Jaksa wajib meneliti apakah perkara benar-benar layak dituntut. Kalau unsur pidana lemah, kalau bukti belum cukup, kalau perkara lebih tepat sebagai sengketa perdata, jaksa harus berani objektif.

Hakim pun menjadi penjaga terakhir. Pengadilan harus bertanya dengan jernih: mana niat jahatnya? Mana tipu muslihatnya? Mana bukti palsunya? Mana hubungan sebab akibatnya? Mana kerugiannya? Mana bukti ilmiahnya?

Sebab keadilan tidak boleh dibangun dari asumsi.

Dalam perkara cek kosong, pertanyaan paling sederhana justru paling penting: apakah cek kosong itu lahir dari niat menipu, atau lahir dari hubungan bisnis yang gagal bayar?

Kalau jawabannya belum terang, jangan paksa pidana.

Kalau cek aslinya belum diuji, jangan buru-buru menuduh.

Kalau rekening koran belum dibuka, jangan buru-buru menyimpulkan niat jahat.

Kalau hubungan hukumnya belum dipetakan, jangan buru-buru menetapkan orang sebagai penjahat.

Kalau bukti digital belum diuji, jangan langsung percaya screenshot.

Kalau daktiloskopi diperlukan tetapi belum dilakukan, jangan menganggap bukti sudah sempurna.

Preseden hukum juga memberi pelajaran penting. Dalam banyak perkara, garis pemisah antara wanprestasi dan penipuan bukan sekadar ada utang atau tidak ada utang. Bukan sekadar janji dibayar atau belum dibayar. Yang menjadi titik kunci adalah ada atau tidaknya niat jahat sejak awal.

Jika sejak awal hubungan para pihak adalah perjanjian yang sah, lalu salah satu pihak kemudian gagal memenuhi kewajiban, maka titik beratnya berada pada wilayah perdata. Tetapi jika sejak awal sudah ada tipu muslihat, keadaan palsu, rangkaian kebohongan, atau cara mengelabui agar orang lain menyerahkan uang, barang, atau haknya, maka perkara dapat bergerak ke wilayah pidana.

Itulah sebabnya putusan pengadilan dan yurisprudensi Mahkamah Agung perlu dijadikan kompas. Penyidik, jaksa, dan hakim tidak cukup hanya membaca laporan. Mereka harus membaca pola putusan. Mereka harus melihat bagaimana pengadilan membedakan sengketa kontrak biasa dengan penipuan yang benar-benar lahir dari niat jahat.

Dalam perkara cek kosong, preseden itu harus dibaca lebih hati-hati lagi. Karena cek bisa menjadi alat bayar. Bisa menjadi jaminan. Bisa menjadi bukti janji. Bisa menjadi bagian restrukturisasi. Bisa pula menjadi alat tipu. Semua tergantung fakta dan bukti.

Maka, kalau ada cek kosong, jangan langsung menyimpulkan penipuan. Periksa dulu hubungan hukumnya. Periksa dulu kapan cek diberikan. Periksa dulu mengapa cek diberikan. Periksa dulu apakah ada barang atau uang yang diserahkan karena percaya pada cek itu. Periksa dulu apakah penerbit cek sejak awal tahu dananya tidak ada. Periksa dulu apakah ada komunikasi yang menunjukkan niat buruk. Periksa dulu apakah ada pola mengelabui.

Tanpa itu, pidana bisa berubah menjadi alat tagih.

Tanpa itu, laporan bisa berubah menjadi tekanan.

Tanpa itu, hukum bisa berubah menjadi alat orang kuat.

Preseden hukum juga mengingatkan aparat agar tidak mengambil jalan pintas. Kalau perkara dasarnya kontrak, perjanjian, bisnis, kerja sama, atau utang-piutang, maka unsur pidana harus dibuktikan lebih ketat. Jangan sampai orang dipidana hanya karena tidak sanggup membayar tepat waktu.

Tetapi keseimbangan tetap dijaga. Jika ada bukti kuat bahwa cek kosong sengaja dipakai sejak awal untuk menipu, maka hukum pidana tetap dapat bekerja. Korban tetap harus dilindungi. Negara tetap wajib hadir. Tidak boleh juga orang bersembunyi di balik istilah “perdata” untuk menutup kejahatan.

Maka rumusnya sederhana:

kalau hanya gagal bayar, tempuh perdata;

kalau sejak awal ada tipu muslihat, uji pidana;

kalau ada penyalahgunaan kewenangan aparat, proses etik dan hukum;

kalau ada bukti ilmiah yang belum diperiksa, jangan buru-buru menyimpulkan.

Tulisan ini tidak menuduh siapa pun. Tulisan ini adalah pengingat agar hukum tidak dipakai sembarangan. Kritik ini harus tetap tunduk pada UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik: menghormati praduga tak bersalah, membuka hak jawab, membedakan fakta dan opini, serta tidak menghakimi sebelum bukti diuji.

Negara hukum bukan tempat orang kuat menitipkan tekanan.

Negara hukum bukan panggung kriminalisasi.

Negara hukum bukan pasar gelap kekuasaan.

Hukum harus berdiri untuk semua: pelapor, terlapor, saksi, korban, pelaku usaha, pekerja, dan rakyat kecil.

Cek kosong bukan otomatis penipuan.

Gagal bayar bukan otomatis kejahatan.

Pinjaman berbunga bukan otomatis sah.

Penagihan bukan otomatis benar.

Laporan pidana bukan otomatis bukti.

Penyidikan bukan alat tagih.

Seragam negara bukan alat menakut-nakuti rakyat.

Pada akhirnya, yang harus menang bukan pelapor. Bukan terlapor. Bukan pemilik modal. Bukan aparat.

Yang harus menang adalah kebenaran yang dibuktikan.

Sebab polisi yang baik adalah penjaga hukum.

Dan setiap pihak yang terbukti mempermainkan hukum harus berhadapan dengan hukum itu sendiri.

 

Catatan Redaksi:

Tulisan ini merupakan opini penulis berdasarkan pandangan umum terhadap fenomena sosial dan penegakan hukum. Redaksi menghormati asas praduga tak bersalah serta membuka ruang hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Silakan hubungi redaksi melalui:

Email: trikaryabangkit@gmail.com

WhatsApp: +62 877-8841-0108

 

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *