Oleh: Adv. Eko Puguh Prasetijo, S.H., M.H., CPM., CPCLE., CPArb., CPL.
ROROKEMBANG JEMBER — Urusan duit rakyat ini bukan seperti sulap di pasar malam. Pindah dari kantong kanan ke kantong kiri, lalu penonton disuruh tepuk tangan tanpa tahu ke mana larinya barang. Ketika ada angka Rp34,8 Miliar bergerak pindah pos anggaran di Jember, rakyat tidak butuh tontonan. Rakyat butuh kejelasan!
Masyarakat Jember, terutama para petani, pedagang kecil, kuli, dan oreng kene (rakyat kecil) yang memeras keringat setiap hari, pasti bingung kalau disuruh membaca lembaran dokumen APBD tahun 2025 yang tebalnya ribuan halaman. Bahasanya tinggi, penuh kode, dan bikin pusing orang yang tidak sempat sekolah tinggi.
Tetapi kalau urusan perut, hak, dan kejujuran, rakyat jelata punya mata yang tajam. Mon la urusan dhi’-andhi’na ra’yad, tak kera kenneng emainaghi! (Kalau sudah urusan miliknya rakyat, tidak bisa dibuat main-main!).
Mempreteli Data dengan Bahasa Pasar
Mari kita preteli data resminya dengan bahasa pasar, bahasa sawah, bahasa kita sehari-hari yang blak-blakan. Dokumen resmi Penjabaran APBD Kabupaten Jember TA 2025 menunjukkan sebuah pergeseran angka yang sangat mencolok:
Pos Hasil Kerja Sama Pemanfaatan Barang Milik Daerah
Alias duit yang harusnya masuk dari hasil sewa-menyewa atau kerja sama aset tanah/bangunan milik daerah—tercatat ditarik menjadi Nol Rupiah.
Pos Retribusi Pemanfaatan Aset Daerah
Yang tadinya hanya dianggarkan sekitar Rp100 juta, melonjak drastis menjadi Rp34,98 Miliar.
Ada selisih raksasa sekitar Rp34,8 Miliar yang berpindah pos aturan. Mon e-petong cara oreng nyari’ pakan, reya bannyak ombitta! Kalau dikonversi jadi keringat orang kecil yang cari nafkah seribu-dua ribu rupiah, angka puluhan miliar ini besarnya luar biasa.
Kita Tidak Menuduh Maling, Kita Bertanya Hak!
Naskah ini ditulis dengan kepatuhan mutlak pada UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Tulisan ini tidak sedang menghasut, tidak memfitnah, tidak menuduh ada korupsi, dan tidak sedang menunjuk hidung siapapun sebagai pelaku kejahatan. Kita wajib memegang teguh asas praduga tak bersalah (presumption of innocence).
Tetapi patuh hukum bukan berarti rakyat harus jadi bisu dan dungu!
Karena angkanya segede gunung, rakyat yang tidak lulus SD pun berhak memakai akal sehatnya untuk bertanya secara vulgar dan lugas kepada pemerintah:
- Aset daerah yang mana yang dikerjasamakan?
- Tanah atau gedung di mana lokasinya?
- Siapa pengusaha atau pihak ketiga yang mengelolanya?
- Kenapa polanya diubah dan kenapa angkanya bisa melompat seketika?
Pertanyaan-pertanyaan ini adalah inti dari pengawasan publik yang sah secara konstitusi. Pemimpin wajib menjawab, karena duit puluhan miliar itu bukan warisan nenek moyang pejabat, melainkan hak kolektif rakyat Jember.
PAD Naik Rp82 Miliar: Berkah atau Peras Keringat?
Di dalam dokumen yang sama, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Jember juga ditulis meningkat lebih dari Rp82 Miliar.
Bagi orang kecil, mendengar kata “pendapatan daerah naik” tentu awalnya terdengar indah. Tetapi masyarakat Madura dan Jawa di akar rumput punya prinsip: tolesan mon jha’ ghun e daddhiaghi kembhangna bibir (janji jangan cuma jadi pemanis bibir di atas kertas).
Setiap kali pemerintah menaikkan target pendapatan, logikanya ada retribusi, pajak, atau pungutan yang harus ditarik dari aktivitas ekonomi di bawah. Jika targetnya naik Rp82 Miliar, maka asas transparansi hukum menuntut pemerintah menjelaskan dasar penghitungannya secara terbuka. Jangan sampai angka di atas kertas terlihat gading, tapi di lapangan justru mencekik leher rakyat kecil yang sedang susah.
Rakyat Tidak Makan “Kode Rekening”
Bagi rakyat yang sekolahnya pas-pasan, mereka tidak butuh tahu apa itu istilah birokrasi, nomenklatur, atau kode rekening yang bikin dahi mengkerut. Rakyat Jember itu kebutuhannya konkrit, nyata, dan bisa dilihat mata:
- Rakyat butuh jalanan yang mulus, bukan yang bolong-bolong mirip kubangan.
- Rakyat butuh berobat ke puskesmas tanpa dipersulit birokrasi yang berbelit.
- Rakyat butuh anak-anaknya bisa sekolah di bangunan yang aman, bukan yang atapnya mau ambruk.
- Rakyat butuh pupuk yang mudah didapat dan irigasi sawah yang mengalir lancar.
Duit Rp34,8 Miliar yang bergeser itu, kalau dialihkan untuk fasilitas publik, sudah berapa ribu orang kecil yang terbantu? Rakyat tidak makan angka-angka di dalam tabel anggaran. Rakyat hidup dari pelayanan nyata pemerintah!
Menguji Kejujuran dari Jember untuk Indonesia
Sebagai penutup, naskah ini menegaskan kembali secara hitam di atas putih: Tidak ada kesimpulan bahwa hukum telah dilanggar. Tidak ada bukti bahwa telah terjadi kerugian negara.
Namun, justru karena belum ada kesimpulan dan posisinya masih remang-remang, maka lampu transparansi harus dinyalakan seterang-terangnya. Jangan biarkan ada ruang gelap di dalam APBD Jember yang memicu saling curiga di tengah masyarakat.
Dalam alam demokrasi yang merdeka, rakyat bertanya kepada pemimpinnya bukanlah sebuah ancaman atau provokasi. Itu adalah hak mutlak yang dijamin undang-undang. Ketika uang rakyat bernilai puluhan miliar bergerak pindah pos secara masif, bertanya adalah kewajiban moral yang paling mendasar.
Jember harus menjadi contoh nasional, bahwa suara rakyat jelata—meski disampaikan dengan bahasa yang lugas, apa adanya, dan tanpa gelar tinggi—adalah hukum tertinggi dalam menjaga akuntabilitas keuangan daerah.
Jer-ajer mapan, lakar jhurjhur se daddhi bhentengna naghara. (Belajarlah jujur, karena hanya kejujuran yang bisa menjadi benteng terkuat bagi negara).
Catatan Redaksi:
Naskah Opini/Perspektif hukum dan sosiologi anggaran ini disusun secara mandiri dan profesional oleh Adv. Eko Puguh Prasetijo, S.H., M.H., CPM., CPCLE., CPArb., CPL. Penulisan ini didasarkan sepenuhnya pada data otentik Dokumen Penjabaran APBD Kabupaten Jember Tahun Anggaran 2025. Penerbitan naskah ini ditujukan demi kepentingan publik, edukasi hukum masyarakat, serta pemenuhan hak atas keterbukaan informasi sebagaimana diatur dalam UU No. 14 Tahun 2008. Redaksi menjamin penuh, mutlak, dan tanpa syarat Hak Jawab serta Hak Koreksi bagi seluruh pihak yang terkait atau disebut dalam tulisan ini, sesuai dengan Pasal 1 dan Pasal 5 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik Indonesia.








