Oleh: Adv. Eko Puguh Prasetijo, S.H., M.H., CPM., CPCLE., CPArb., CPL.
ROROKEMBANG TULUNGAGUNG – Geger penangkapan mantan Bupati Tulungagung oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT) ternyata berbuntut panjang. Sekarang, kemarahan warga tidak lagi cuma tertuju pada bupati yang pakai baju oranye itu. Sorotan mata seluruh rakyat hari ini langsung menunjuk ke arah Gedung Pemkab Tulungagung.
Ribuan Pegawai Negara Sipil (PNS) atau ASN di dalam sana dinilai sedang pamer kemalasan dan diduga sengaja mogok kerja terselubung, padahal mereka dibayar pakai uang rakyat.
Fenomena “Gagap Kerja” dan Ketidakadilan Nyata
Secara aturan negara dan hukum administrasi, fenomena “gagap kerja” yang dipertontonkan oleh para pegawai negeri di berbagai kantor dinas dengan alasan trauma psikologis atau bingung karena kehilangan pimpinan, jelas tidak bisa dibenarkan. Roda pemerintahan itu digerakkan oleh sistem dan aturan hukum yang tetap jalan, bukan tergantung pada ada atau tidaknya seorang koruptor.
Warga di lapangan melihat ada ketidakadilan nyata yang sangat mencolok:
-
Urusan Rakyat Macet Total:
Pengurusan izin usaha kecil rakyat (UMKM) mengalami stagnasi, surat-surat administrasi warga telantar, dan pemeliharaan jalan yang hancur berlubang di wilayah Tulungagung praktis mangkrak.
-
Kantong PNS Tetap Tebal:
Kebalikannya, setiap tanggal satu tiba, rekening para PNS ini tetap terisi penuh. Gaji pokok, tunjangan jabatan, sampai uang tunjangan kinerja (tukin) mereka cair seratus persen dari kas daerah tanpa ada potongan satu rupiah pun.
Tudingan Sistem Korup dan Hukum Moral
Disparitas atau jurang pemisah ini bikin rakyat kecil mulai dari pedagang pasar, petani, kuli bangunan, sampai buruh harian geleng-geleng kepala. Kelumpuhan pelayanan publik pasca-OTT ini memicu tudingan miring bahwa aparatur negara selama ini terbiasa bekerja di bawah sistem yang korup. Begitu celah untuk manipulasi anggaran taktis dan uang sampingan ditutup oleh hukum KPK, mereka mendadak kehilangan kompetensi dan tidak tahu lagi cara bekerja secara jujur.
Rakyat juga mempertanyakan tanggung jawab moral para pegawai ini selama bertahun-tahun sebelum OTT terjadi. Mereka diduga kuat tahu adanya praktik pemotongan anggaran dinas demi setoran jabatan dan kongkalikong proyek yang merusak infrastruktur. Namun, mayoritas memilih diam demi menyelamatkan karier dan isi perut sendiri. Dalam hukum moral, mendiamkan kejahatan demi kenyamanan pribadi itu bukan posisi sebagai korban, melainkan pembiaran massal.
Padahal, semua orang tahu dari mana uang gaji yang masuk ke rekening para PNS itu setiap bulan. Uang itu ditarik dari pajak petani yang pupuknya dipersulit, dari retribusi pedagang pasar yang lapaknya sepi, dan dari tetesan keringat rakyat kecil Tulungagung yang hidupnya serba susah. Memakan uang negara tanpa memulihkan hak pelayanan masyarakat adalah tindakan parasitisme anggaran yang melukai sumpah jabatan di bawah kitab suci.
Maklumat Keras dan Ancaman Sanksi Sosial
Karena pelayanan di Pemkab Tulungagung sudah dianggap mati urat nadinya, koalisi elemen masyarakat sipil akhirnya mengeluarkan maklumat keras. Jika dalam waktu dekat para PNS masih melakukan mogok kerja terselubung, cuma duduk absen lalu main HP dan menelantarkan warga, rakyat yang akan mengambil tindakan perlawanan yang sah.
Warga mengancam akan melakukan pengawasan digital dan memviralkan nama serta wajah oknum PNS yang malas ke media massa dan platform publik. Langkah sanksi sosial ini diambil agar keluarga, tetangga, sampai anak cucu mereka tahu siapa saja orang yang bertanggung jawab atas hancurnya pelayanan di Tulungagung.
Pilihan untuk korps baju cokelat sekarang cuma dua: segera kembali bekerja melayani rakyat dengan jujur dan bersih, atau mundur dari status pegawai negeri sebelum amarah dan sanksi moral masyarakat menjatuhkan harga diri mereka di ruang terbuka.
Catatan Redaksi:
Naskah berita investigasi-opini ini disusun dengan pengawasan ketat terhadap asas praduga tak bersalah dan akurasi fakta di lapangan. Sesuai dengan Pasal 1, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik (KEJ), redaksi rorokembang.com membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak Pemerintah Kabupaten Tulungagung maupun perwakilan ASN yang disebut dalam pemberitaan ini untuk menggunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi secara proporsional.


















