ROROKEMBANG TEMANGGUNG – Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menyoroti tren penurunan luas areal perkebunan tembakau nasional serta wacana regulasi pembatasan kadar nikotin dan penyeragaman kemasan rokok. Hal tersebut disampaikannya dalam acara Pengukuhan Pengurus Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (DPN APTI) Periode 2026-2031 di Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, Minggu (26/7/2026).
Berdasarkan data Kementerian Pertanian, luas lahan perkebunan tembakau nasional mencatatkan penurunan berturut-turut dari 267.123 hektar pada tahun 2024 menjadi 248.382 hektar pada tahun 2025. Estimasi sementara untuk tahun 2026 menunjukkan luasan tersebut kembali menyusut menjadi 238.124 hektar. Padahal, komoditas ini menjadi tumpuan hidup bagi sekitar 527.332 kepala keluarga petani yang tersebar di berbagai provinsi.
Menteri Pertanian menyampaikan bahwa penurunan luas areal tersebut menjadi perhatian serius pemerintah karena dikhawatirkan mengancam keberlanjutan produksi tembakau nasional serta kesejahteraan masyarakat yang menggantungkan hidup pada sektor hulu pertembakauan. Oleh karena itu, setiap formulasi kebijakan dinilai perlu mempertimbangkan dampaknya secara matang.
Dalam kesempatan tersebut, Kementerian Pertanian mencermati dua isu kebijakan lintas sektor yang sedang berkembang dan berpotensi memengaruhi keberlanjutan sektor pertembakauan nasional.
Isu pertama berkaitan dengan pembahasan aturan pembatasan kadar nikotin dan tar sebagai turunan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan. Wacana penetapan standar nikotin di bawah 1 persen atau setara 10 mg per batang dinilai sulit dipenuhi secara ilmiah oleh tembakau lokal. Karakteristik alami tembakau Indonesia, seperti varietas Srintil dan Kemloko dari Temanggung serta tembakau Madura, secara genetis memiliki kadar nikotin berkisar 3 hingga 8 persen akibat faktor iklim tropis, tanah vulkanis, dan teknik budidaya tradisional.
Isu kedua menyangkut wacana penyeragaman kemasan rokok dan pencantuman peringatan kesehatan yang termuat dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan. Kementerian Pertanian, yang turut dilibatkan dalam Rapat Harmonisasi pada Selasa (23/6/2026) oleh Kementerian Hukum, memberikan catatan bahwa kebijakan penyeragaman kemasan berisiko meningkatkan peredaran rokok ilegal karena produk menjadi lebih mudah dipalsukan.
Peningkatan peredaran produk ilegal dinilai berpotensi menurunkan kinerja industri legal, yang pada gilirannya dapat mengurangi daya serap terhadap hasil panen tembakau petani lokal. Selain itu, penurunan kinerja industri legal juga berisiko menggerus penerimaan negara dari sektor cukai yang berdampak pada alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Guna melindungi keberlangsungan usaha petani, Kementerian Pertanian telah mengambil sejumlah langkah strategis. Langkah-langkah tersebut meliputi dorongan optimalisasi alokasi DBHCHT oleh pemerintah daerah untuk bantuan alat mesin pertanian, bibit unggul, dan infrastruktur. Kementan juga mendorong kebijakan prioritas penyerapan tembakau domestik oleh pabrikan rokok, penyediaan data berbasis kajian ilmiah, serta kolaborasi riset pemuliaan varietas tembakau adaptif bersama Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan perguruan tinggi.
Menteri Pertanian berharap sinergi dan kerja sama antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN, swasta, dan organisasi petani seperti APTI terus terjalin untuk menciptakan kepastian usaha bagi petani serta mendukung kedaulatan ekonomi nasional.
Catatan Redaksi:
Tulisan ini merupakan opini penulis berdasarkan pandangan umum terhadap fenomena sosial dan penegakan hukum. Redaksi menghormati asas praduga tak bersalah serta membuka ruang hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Silakan hubungi redaksi melalui:
Email: trikaryabangkit@gmail.com
WhatsApp: +62 877-8841-0108










