banner 728x250

Yamaha N-Max Hilang di Pinka Tulungagung: Waspada Modus Lupa Cabut Kunci

banner 120x600
banner 468x60

    ROROKEMBANG TULUNGAGUNG – Kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kembali terjadi di wilayah hukum Polsek Tulungagung Kota. Kali ini, sebuah sepeda motor Yamaha N-Max raib digondol pencuri saat pemiliknya tengah asyik bersantai di sebuah warung kopi (warkop) di kawasan Pinka, Kelurahan Panggungrejo, Kecamatan Tulungagung.

Peristiwa yang menimpa Defvria Cikka Novaila (18), seorang mahasiswi asal Kecamatan Kauman ini, diduga kuat dipicu oleh faktor kelalaian. Korban diketahui lupa mencabut kunci kontak saat memarkirkan kendaraannya, yang kemudian dimanfaatkan oleh pelaku untuk melancarkan aksinya dalam waktu singkat.

banner 325x300

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kejadian bermula pada Rabu (4/2/2026) petang. Sekitar pukul 17.45 WIB, korban berangkat dari kediamannya menuju Warkop BR Pinka untuk bertemu dengan rekan-rekannya. Setibanya di lokasi sekitar pukul 18.00 WIB, korban langsung memarkirkan sepeda motor Yamaha N-Max warna hitam tahun 2018 tersebut di area parkir depan.

Tanpa rasa curiga, korban masuk ke dalam warkop dan memilih tempat duduk di area depan, tak jauh dari meja kasir. Namun, petaka muncul ketika korban hendak beranjak pulang lebih awal. Saat menuju area parkir, ia dikejutkan dengan kondisi tempat parkir yang sudah kosong. Motor bernomor polisi AG 2495 RCM miliknya telah raib dari posisi semula.

“Saat diperiksa kembali, korban baru menyadari bahwa kunci kontak motornya masih tertempel di kendaraan saat ia masuk ke warkop. Celah inilah yang diduga kuat membuat pelaku sangat mudah membawa lari motor tersebut,” ungkap sumber di kepolisian.

Sadar menjadi korban kejahatan, Defvria segera meminta bantuan pemilik warkop untuk membuka rekaman kamera pengawas (CCTV). Dari rekaman tersebut, terlihat seorang pria yang tidak dikenal mendekati motor korban. Hanya dalam hitungan detik, pelaku menghidupkan mesin dan langsung memacu kendaraan meninggalkan lokasi kejadian.

Akibat kejadian ini, keluarga korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp25.000.000. Kendaraan tersebut tercatat atas nama Tika Lestari Rahayu, warga Jalan Papandayan, Kelurahan Kauman, Tulungagung.

Keluarga korban secara resmi melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tulungagung Kota pada Kamis (5/2/2026) pagi dengan nomor laporan LPM/19/II/2026/SPKT/Polsek Tulungagung Kota.

Pihak kepolisian melalui Unit Reskrim segera merespons laporan tersebut dengan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Petugas telah mengantongi identitas kendaraan beserta nomor rangka dan nomor mesin guna memudahkan pelacakan jika kendaraan tersebut mencoba dijual kembali.

“Laporan sudah kami terima dan saat ini tim sedang melakukan pendalaman. Kami mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi di lokasi serta mendalami rekaman CCTV untuk mengidentifikasi ciri-ciri pelaku,” ujar pihak kepolisian.

Berkaca dari kejadian ini, Polsek Tulungagung Kota kembali mengeluarkan imbauan keras kepada masyarakat agar lebih waspada terhadap keamanan kendaraan pribadi. Polisi menekankan bahwa kejahatan sering kali terjadi bukan hanya karena ada niat dari pelaku, melainkan juga karena adanya kesempatan.

Masyarakat diminta untuk selalu melakukan pengecekan ganda sebelum meninggalkan kendaraan:

  • Pastikan kunci kontak sudah dicabut dan dibawa.

  • Gunakan kunci pengaman ganda atau gembok tambahan pada piringan cakram.

  • Parkir di tempat yang mudah terpantau atau yang memiliki fasilitas keamanan/CCTV.

  • Jangan meninggalkan barang berharga di dalam bagasi motor.

Kini, kepolisian tengah melakukan pengejaran terhadap pelaku yang identitasnya mulai mengerucut berdasarkan rekaman CCTV. Masyarakat yang melihat kendaraan dengan ciri-ciri tersebut diharapkan segera melapor ke kantor polisi terdekat.

Pewarta T Santoso

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami,sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12)Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: trikaryabangkit@gmail.com atau WA +6287788410108 Terima kasih.

banner 325x300