ROROKEMBANG TULUNGAGUNG – Bencana banjir yang melahirkan genangan di sejumlah titik di Kecamatan Rejotangan menjadi pintu masuk bagi jajaran Polres Tulungagung untuk membongkar dugaan praktik pertambangan tanpa izin alias ilegal di Desa Blimbing. Dalam penindakan tegas ini, polisi resmi menetapkan seorang pria berinisial SP (44), warga setempat, sebagai tersangka.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Tulungagung, AKBP Wiwin Junianto Supriyadi, S.I.K., didampingi Wakapolres serta jajaran Satreskrim dalam konferensi pers di Mapolres Tulungagung, Senin (2/11/2026).
Kapolres menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari tingginya intensitas curah hujan beberapa waktu lalu yang memicu banjir di sejumlah aliran sungai wilayah Kecamatan Rejotangan. Menindaklanjuti musibah tersebut, kepolisian langsung bergerak melakukan penyelidikan mendalam untuk memetakan berbagai faktor pemicu yang berkaitan dengan bencana banjir.
Dari hasil penyelidikan di lapangan, petugas mendapati adanya indikasi kuat aktivitas penambangan liar yang tidak mengantongi izin resmi di kawasan Desa Blimbing. Tim gabungan kemudian bergerak cepat melakukan penindakan serta mengamankan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas pertambangan tersebut.
Dalam operasi penertiban itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti penting berupa satu unit alat berat jenis ekskavator, satu unit truk pengangkut, dua buah palu, satu buah linggis, hingga satu unit telepon genggam milik pelaku.
Atas perbuatannya, tersangka SP dijerat dengan Pasal 158 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Perkuat Mitigasi Bencana dan Penegakan Hukum
Kapolres menegaskan bahwa langkah penindakan hukum ini merupakan bentuk respons cepat kepolisian terhadap persoalan lingkungan sekaligus upaya nyata menegakkan aturan hukum terhadap aktivitas pertambangan yang merusak ekosistem.
Sebagai langkah antisipasi lanjutan, Polres Tulungagung juga berkomitmen memperkuat kesiapsiagaan menghadapi potensi bencana hidrometeorologi melalui sinergi dan apel kesiapsiagaan bersama jajaran TNI serta Pemerintah Kabupaten Tulungagung.
Langkah kolaboratif ini diharapkan mampu memperkuat koordinasi lintas sektoral dalam mengantisipasi potensi bencana alam, terutama di tengah kondisi cuaca ekstrem dan curah hujan yang masih tinggi.
Di akhir keterangannya, Kapolres turut mengajak seluruh elemen masyarakat untuk senantiasa peduli menjaga kelestarian lingkungan serta proaktif melaporkan kepada aparat penegak hukum apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang berpotensi merusak alam dan memicu bencana.
Pengungkapan kasus tambang ilegal ini menjadi pengingat penting bahwa persoalan lingkungan bukan sekadar menjaga kelestarian alam semata, melainkan menyangkut keselamatan jiwa masyarakat secara langsung. Penegakan hukum yang tegas diharapkan mampu mencegah meluasnya kerusakan lingkungan di Kabupaten Tulungagung.

















