Usulan Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (DPN APTI) kepada Pemerintah tentang Penguatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) demi Kesejahteraan Petani, Kemandirian Industri Nasional, dan Kepentingan Negara
Gagasan Pokok:
Agus Parmuji (Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Petani Tembakau Indonesia / DPN APTI)
Analisis Hukum dan Perumusan Kebijakan:
Adv. Eko Puguh Prasetijo, S.H., M.H., CPM., CPCLE., CPArb., CPL. (Ketua Advokasi Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Petani Tembakau Indonesia / DPN APTI)
PETANI TEMBAKAU ADALAH PENOPANG NEGARA
Negara setiap tahun menerima penerimaan dari cukai hasil tembakau. Penerimaan itu lahir karena adanya industri hasil tembakau. Industri hasil tembakau hanya dapat berjalan apabila tersedia bahan baku yang berkualitas. Bahan baku tersebut dihasilkan oleh petani tembakau.
Oleh karena itu, petani tembakau bukan sekadar pelaku usaha pertanian. Petani tembakau merupakan fondasi yang menopang keberlangsungan industri hasil tembakau sekaligus berkontribusi terhadap penerimaan negara.
Atas dasar itulah Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) harus dipahami sebagai cara negara mengembalikan sebagian manfaat penerimaan cukai kepada daerah penghasil dan masyarakat yang menjadi bagian dari mata rantai pertembakauan nasional.
Berangkat dari gagasan Ketua Umum DPN APTI, Agus Parmuji, DBHCHT tidak boleh dipandang hanya sebagai pembagian anggaran. DBHCHT harus diposisikan sebagai investasi negara untuk memperkuat petani, meningkatkan kualitas tembakau, memperkokoh industri hasil tembakau, menjaga penerimaan negara, dan pada akhirnya meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Pandangan tersebut diperkuat melalui analisis hukum Ketua Advokasi DPN APTI, Adv. Eko Puguh Prasetijo, yang menegaskan bahwa arah kebijakan tersebut selaras dengan Pancasila, khususnya sila kelima tentang Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia, Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 33 UUD NRI Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai beserta peraturan pelaksanaannya, serta prinsip negara kesejahteraan dan keadilan distributif.
Dengan demikian, perjuangan memperkuat DBHCHT bukanlah permintaan perlakuan khusus bagi petani tembakau, melainkan upaya untuk mengoptimalkan tujuan pembentukan DBHCHT agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh petani, daerah penghasil, industri hasil tembakau, dan negara.
KONDISI YANG SEDANG DIHADAPI PETANI
Pada Tahun Anggaran 2026, alokasi DBHCHT yang dikembalikan kepada daerah penghasil mengalami penurunan yang cukup signifikan.
Apabila kondisi ini terus berlangsung, berbagai program yang selama ini menjadi penopang peningkatan kualitas tembakau berpotensi ikut berkurang, antara lain penyediaan pupuk spesifik tembakau, bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan), pembangunan Jalan Usaha Tani (JUT), sarana pascapanen, pendampingan penyuluh pertanian, penguatan kelembagaan kelompok tani, serta pengembangan inovasi budidaya.
Keadaan tersebut menjadi semakin penting karena hingga saat ini petani tembakau belum memperoleh akses pupuk bersubsidi sebagaimana beberapa komoditas pertanian lainnya.
Apabila dukungan terhadap petani semakin berkurang, biaya produksi dapat meningkat, kualitas hasil panen berpotensi menurun, daya saing tembakau nasional dapat melemah, dan pada akhirnya industri hasil tembakau maupun penerimaan negara juga akan ikut terdampak.
MENGAPA DBHCHT HARUS DIPERKUAT?
Jawabannya sederhana.
Kalau petani semakin kuat, hasil panen akan semakin baik.
Kalau hasil panen semakin baik, industri memperoleh bahan baku yang berkualitas.
Kalau industri memperoleh bahan baku yang baik, daya saing industri meningkat.
Kalau industri semakin kuat, penerimaan negara dari cukai tetap terjaga.
Kalau penerimaan negara tetap terjaga, manfaatnya kembali kepada masyarakat melalui pembangunan nasional.
Artinya:
Petani Kuat -> Tembakau Berkualitas -> Industri Kuat -> Penerimaan Negara Terjaga -> Rakyat Semakin Sejahtera.
Inilah alasan mengapa DBHCHT harus dipandang sebagai investasi negara, bukan sekadar belanja pemerintah.
APA YANG DIPERJUANGKAN DPN APTI?
DPN APTI mengusulkan beberapa langkah strategis kepada Pemerintah:
Memulihkan alokasi DBHCHT bagi daerah penghasil sekurang-kurangnya seperti tahun-tahun sebelumnya dan mengkaji peningkatan proporsinya secara bertahap sesuai kemampuan fiskal negara.
Memperbesar porsi pemanfaatan DBHCHT yang benar-benar dirasakan petani melalui penyediaan pupuk spesifik tembakau, bantuan alsintan, pembangunan Jalan Usaha Tani (JUT), sarana pascapanen, pembinaan kelompok tani, dan pendampingan teknis yang berkelanjutan.
Membangun tata kelola DBHCHT yang transparan, akuntabel, efektif, efisien, tepat sasaran, dan berorientasi pada hasil sehingga keberhasilannya benar-benar diukur dari meningkatnya kualitas tembakau, produktivitas, pendapatan petani, serta daya saing industri nasional.
Menyusun kebijakan nasional yang memberikan arah yang lebih jelas bagi seluruh pemerintah daerah agar pemanfaatan DBHCHT tetap sesuai tujuan pembentukannya dengan menempatkan petani tembakau sebagai prioritas utama penerima manfaat.
Mengembangkan Program Riset Tembakau Nasional yang didukung DBHCHT untuk menghasilkan varietas unggul, meningkatkan produktivitas, mengembangkan inovasi budidaya dan pascapanen, menghasilkan tembakau berkualitas tinggi, serta mengurangi ketergantungan terhadap tembakau impor.
PENUTUP
Naskah Perjuangan Petani Tembakau Indonesia ini merupakan sintesis antara gagasan Ketua Umum DPN APTI, Agus Parmuji, dengan analisis hukum dan perumusan kebijakan oleh Ketua Advokasi DPN APTI, Adv. Eko Puguh Prasetijo.
Seluruh rekomendasi dalam naskah ini disusun sebagai bentuk tanggung jawab moral dan intelektual untuk memperjuangkan kepentingan petani tembakau Indonesia, memperkuat industri hasil tembakau nasional, menjaga penerimaan negara dari sektor cukai, serta mewujudkan amanat Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pesan yang ingin disampaikan sangat sederhana:
Kalau petani kuat, kualitas tembakau akan semakin baik.
Kalau kualitas tembakau semakin baik, industri hasil tembakau akan semakin kuat.
Kalau industri semakin kuat, penerimaan negara akan tetap terjaga.
Dan kalau penerimaan negara tetap terjaga, manfaatnya akan kembali kepada seluruh rakyat Indonesia.
Karena itu, memperjuangkan petani tembakau bukan hanya memperjuangkan kepentingan petani. Memperjuangkan petani tembakau berarti memperjuangkan kepentingan bangsa, memperkuat industri nasional, menjaga penerimaan negara, dan mewujudkan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi.
KETERBUKAAN DAN HAK JAWAB
Naskah ini disusun dengan itikad baik sebagai sumbangan pemikiran bagi penyempurnaan kebijakan publik di sektor pertembakauan nasional.
Seluruh pendapat, analisis hukum, dan rekomendasi disampaikan berdasarkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, peraturan perundang-undangan yang berlaku, data yang tersedia, serta prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Apabila terdapat pihak yang memiliki data, informasi, atau pandangan yang berbeda terhadap sebagian maupun seluruh isi naskah ini, redaksi diharapkan membuka ruang pelaksanaan Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan ketentuan hukum yang berlaku.
Perbedaan pandangan merupakan bagian yang sah dalam kehidupan demokrasi dan menjadi unsur penting dalam penyempurnaan kebijakan publik. Oleh karena itu, setiap tanggapan yang disampaikan secara bertanggung jawab patut dipandang sebagai kontribusi yang membangun bagi kepentingan petani tembakau, industri hasil tembakau, penerimaan negara, dan kepentingan nasional.
Penulis menghormati independensi redaksi dalam menjalankan fungsi jurnalistik sesuai Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Penyuntingan redaksional sepanjang tidak mengubah substansi dan makna pokok naskah merupakan bagian dari kewenangan profesional redaksi.
Salam Kedaulatan.
Salam Persatuan.
Salam Nalar.
Salam Gotong Royong.


















