banner 728x250
APTI  

MENTERI PERTANIAN INGATKAN: KEBIJAKAN TEMBAKAU TAK BOLEH MENGORBANKAN PETANI

Direktur Tanaman Semusim dan Tahunan Direktorat Jenderal Perkebunan Kementan, Dr. Abdul Roni Angkat, S.TP., M.Si., saat berdiskusi intensif dengan Ketua Bidang Advokasi, Hukum & Perlindungan Petani DPN APTI, Adv. Eko Puguh Prasetijo, S.H., M.H., di Temanggung, Jawa Tengah.
banner 120x600
banner 468x60

Dr. Abdul Roni Angkat membacakan arahan Menteri Pertanian pada Pelantikan DPN APTI Periode 2026–2031. Pemerintah menyoroti penurunan luas areal tembakau, ancaman regulasi, dan pentingnya perlindungan terhadap 527.332 keluarga petani. Adv. Eko Puguh Prasetijo, S.H., M.H., CPM., CPCLE., CPArb., CPL., dipercaya memimpin Bidang Advokasi, Hukum & Perlindungan Petani.

TEMANGGUNG – Pemerintah menegaskan bahwa masa depan sektor pertembakauan nasional tidak dapat dipisahkan dari keberlangsungan hidup ratusan ribu keluarga petani. Di tengah penurunan luas areal tanam dan munculnya berbagai regulasi yang berpotensi memengaruhi sektor pertembakauan, setiap kebijakan harus disusun secara cermat dengan mempertimbangkan kepentingan petani, industri, serta perekonomian nasional.

banner 325x300

Pesan tersebut merupakan inti Arahan Menteri Pertanian yang dibacakan oleh Dr. Abdul Roni Angkat, S.TP., M.Si., Direktur Tanaman Semusim dan Tahunan, Direktorat Jenderal Perkebunan, Kementerian Pertanian, pada acara Pelantikan Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (DPN APTI) Periode 2026–2031 di Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah.

Dalam arahan tersebut, Menteri Pertanian menyampaikan apresiasi kepada seluruh pengurus DPN APTI periode sebelumnya atas dedikasi mereka dalam memperjuangkan sektor pertembakauan nasional. Kepada kepengurusan baru, pemerintah berharap APTI semakin memperkuat perannya sebagai mitra strategis pemerintah dalam mengawal kepentingan petani sekaligus menjaga keberlanjutan komoditas tembakau sebagai salah satu penopang ekonomi masyarakat di berbagai daerah sentra produksi.

Pemerintah juga memaparkan kondisi terkini sektor pertembakauan nasional yang memerlukan perhatian bersama. Berdasarkan data Kementerian Pertanian, luas areal perkebunan tembakau nasional terus mengalami penurunan, dari 267.123 hektare pada 2024, menjadi 248.382 hektare pada 2025, dan berdasarkan estimasi sementara kembali turun menjadi 238.124 hektare pada 2026. Penurunan tersebut dinilai berpotensi memengaruhi keberlanjutan produksi tembakau nasional. Di sisi lain, terdapat 527.332 kepala keluarga petani yang menggantungkan penghidupannya pada komoditas tersebut.

Atas dasar itu, pemerintah menegaskan bahwa setiap kebijakan yang berkaitan dengan sektor pertembakauan, baik dari aspek kesehatan, industri maupun perdagangan, harus mempertimbangkan dampaknya secara menyeluruh terhadap kehidupan masyarakat. Menurut Menteri Pertanian, perlindungan terhadap petani harus menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam setiap proses penyusunan kebijakan yang menyangkut komoditas tembakau.

Dalam kesempatan tersebut, Kementerian Pertanian menyoroti dua isu kebijakan yang saat ini menjadi perhatian. Pertama, pembahasan pembatasan kadar nikotin dan tar sebagai turunan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan. Kedua, pembahasan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan mengenai pencantuman peringatan kesehatan dan informasi pada produk tembakau serta rokok elektronik yang di dalamnya memuat wacana penyeragaman kemasan rokok. Menurut Kementerian Pertanian, kedua kebijakan tersebut memiliki implikasi besar terhadap sektor hulu pertanian tembakau.

Pemerintah menjelaskan bahwa varietas tembakau asli Indonesia, seperti Srintil, Kemloko, dan tembakau Madura, secara alami memiliki kadar nikotin berkisar 3 hingga 8 persen. Karakter tersebut dipengaruhi faktor genetika, kondisi agroklimat tropis, tanah vulkanis, serta teknik budidaya tradisional. Karena itu, pembahasan mengenai pembatasan kadar nikotin dinilai perlu mempertimbangkan karakteristik ilmiah varietas lokal agar tidak menghilangkan identitas dan keunggulan komoditas tembakau Indonesia.

Kementerian Pertanian juga menyampaikan perhatian terhadap wacana penyeragaman kemasan rokok. Dalam proses harmonisasi regulasi, pemerintah telah menyampaikan sejumlah catatan dari perspektif sektor pertanian. Penyeragaman kemasan dikhawatirkan dapat meningkatkan peredaran rokok ilegal, menurunkan kinerja industri hasil tembakau, mengurangi serapan hasil panen petani, menekan penerimaan negara dari sektor cukai, serta berdampak pada berkurangnya pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang selama ini dimanfaatkan untuk mendukung berbagai program peningkatan kesejahteraan petani.

Sebagai respons atas tantangan tersebut, Kementerian Pertanian menegaskan empat langkah strategis, yaitu mengoptimalkan pemanfaatan DBHCHT di daerah sentra tembakau, memperkuat dukungan data dan kajian ilmiah dalam proses penyusunan kebijakan, mendorong industri memprioritaskan penyerapan tembakau domestik, serta memperkuat penelitian pemuliaan varietas tembakau bersama Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan perguruan tinggi. Langkah tersebut diharapkan mampu menjaga keberlanjutan sektor pertembakauan nasional sekaligus meningkatkan kesejahteraan petani.

Pelantikan tersebut sekaligus menandai dimulainya masa bakti Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (DPN APTI) Periode 2026–2031 hasil Musyawarah Nasional IV APTI. Berdasarkan Surat Ketetapan Musyawarah Nasional IV APTI Nomor 10/TAP/MUNAS-IV/APTI/2026, Agus Parmuji ditetapkan sebagai Ketua Umum DPN APTI.

Dalam struktur kepengurusan yang sama, Adv. Eko Puguh Prasetijo, S.H., M.H., CPM., CPCLE., CPArb., CPL. dipercaya mengemban amanah sebagai Ketua Bidang Advokasi, Hukum & Perlindungan Petani, didampingi Siyamin sebagai anggota bidang. Penunjukan tersebut memperkuat peran advokasi dalam organisasi untuk memberikan perlindungan hukum, pendampingan, serta memperjuangkan hak dan kepentingan petani tembakau sesuai amanat hasil Musyawarah Nasional IV APTI.

Menutup arahannya, Menteri Pertanian mengajak seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, organisasi petani, dunia usaha, BUMN, hingga lembaga penelitian, untuk memperkuat sinergi dalam menjaga keberlanjutan sektor pertembakauan nasional. Pemerintah berharap kolaborasi tersebut mampu memberikan kepastian usaha bagi petani, meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sentra tembakau, serta memperkuat kontribusi sektor pertembakauan terhadap perekonomian nasional.

 

 

 

Catatan Redaksi

Berita ini disusun berdasarkan Arahan Menteri Pertanian pada Acara Pelantikan Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (DPN APTI) Periode 2026–2031 serta Surat Ketetapan Musyawarah Nasional IV APTI Nomor 10/TAP/MUNAS-IV/APTI/2026.

Seluruh isi berita mengacu pada dokumen resmi yang menjadi sumber pemberitaan. Redaksi tidak menambahkan opini, asumsi, maupun fakta di luar dokumen tersebut.

Redaksi menjunjung tinggi prinsip akurat, berimbang, independen, profesional, dan beritikad baik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Apabila terdapat pihak yang memiliki informasi tambahan, keberatan, atau klarifikasi atas isi pemberitaan ini, Redaksi membuka ruang Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai bentuk penghormatan terhadap prinsip keberimbangan, akurasi, dan tanggung jawab pers.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *