banner 728x250

HGU PT Indoco di Kecamatan Sendang dan Karangrejo Akan Berakhir Bulan Ini

banner 120x600
banner 468x60

ROROKEMBANG TULUNGAGUNG — Dalam dunia properti, ada beragam bentuk kepemilikan tanah atau bangunan salah satunya Hak Guna Usaha (HGU). Tidak sama seperti Sertifikat Hak Milik (SHM), ternyata HGU adalah hak yang diberikan oleh pemerintah dan hanya bersifat sementara. Bentuk penggunaan HGU juga telah diatur sehingga tidak bisa sembarangan.

banner 325x300

Sesuai aturan pemerintah, HGU bisa diberikan untuk dijadikan usaha perikanan, peternakan, atau perkebunan. Dalam hal ini puluan warga Desa Nyawangan yang berada di kisaran daerah yang di kuasai PT Indoco datang ke kantor pusat LPK -YKBA yang berada di Desa Bungur Kecamatan Karangrejo untuk menguasakan masalah hak para warga yang selama ini belum di resmi di berikan, 15/12/20


Eko Puguh Prasetijo, SH.,CPM.,CPCLE.,CParb.,CPL., menjelaskan bahwa Sudah di pastikan HGU 3 dengan luasan 1.720.110 meter persegi dengan SU Nomor 454/1991 tertanggal 11 Maret 1991. Berdasarkan SK Mendagri Nomor SK 49/HGU/BA/78 tertanggal 25 Juli 1978 berakhir hak 31 Desember 1977.

Selanjutnya menjadi HGU 8 seluas 1.720.110 meter pers7egi berdasarkan SK Menteri Negara Agraria/BPN tertanggal 4 Juni 1996 Nomor 22/HGU/BPN/96 berakhir hak 31 Desember 2022.jelas nya

Lebih lanjut Eko puguh menerangkan,”Di Desa Tulungrejo, HGU 1 dengan luasan 358.450 meter persegi dengan SU Nomor 449/1991 tanggal 11 Maret 1991. Berdasarkan SK Mendagri nomor SK 49/HGU/BA/78 tertanggal 25 Juli 1978 berakhir hak 31 Desember 1977. Selanjutnya menjadi HGU 8 seluas 1.720.110 meter persegi berdasarkan SK Menteri Negara Agraria/BPN tanggal 4 Juni 1996 Nomor 22/HGU/BPN/96 berakhir hak 31 Desember 2022.terang nya

Eko Puguh juga mengatakan Di Desa Picisan HGU 1 dengan luas 604.070 meter persegi, dengan SU Nomor 450/1991 tanggal 11 Maret 1991. Berdasarkan SK Mendagri Nomor SK 49/HGU/BA/78 tertanggal 25 Juli 1978 berakhir hak 31 Desember 1977.

Selanjutnya menjadi HGU 4 seluas 604.070 meter persegi berdasarkan SK Menteri Negera Agraria/BPN tanggal 4 Juni 1996 Nomor 22/HGU/BPN/96 berakhir hak 31 Desember 2022.

HGU 2 dengan luasan 382.830 meter persegi. SU Nomor 451/1991 tertanggal 11 Maret 1991, didasarkan SK Mendagri Nomor SK 49/HGU/BA/78 tanggal 25 Juli 1978 berakhir hak 31 Desember 1977.

Selanjutnya menjadi HGU 5 seluas 382.830 meter persegi berdasarkan SK Meteri Negara Agraria/BPN tanggal 4 Juni 1996 Nomor 22/HGU/BPN/96 berakhir hak 31 Desember 2022.

“Memang secara normatif total HGU yang dimiliki Indoco, 20 persenya untuk dikelola masyarakat itu juga termasuk dalam CSR,”pungkas nya

Menanggapi aduan warga selanjut LPK YKBA yang di komandoi Eko Puguh Prasetijo langsung bersurat secara terbuka ke presiden.

Dan dengan upaya lain agar hak 20 persen untuk warga benar benar terealisasi. Untuk kesejah teraan warga yang berada di sekitaran kawasan lahan milik negara tersebut,

Salah satu warga yang datang ke kantor LPK-YKBA saat di konfirmasi mengatakan kehadiranya ke kantor YKBA ini untuk minta bantuan hukum kepada Eko Puguh selaku pengacara,agar dapat mengarap lahan dengan aman dan dengan perlindungan hukum yang berlaku dan tidak terjadi gesekan antar warga pengarap pungkasnya

banner 325x300