ROROKEMBANG TULUNGAGUNG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulungagung bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung menyepakati tiga agenda strategis pembangunan daerah dalam Rapat Paripurna yang digelar di ruang Rapat Paripurna DPRD Tulungagung, Jumat (31/7/2026).
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Tulungagung Marsono dan dihadiri Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin ini menghasilkan keputusan penting: pengesahan sembilan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda), kesepakatan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran (TA) 2027, serta penyampaian Rancangan Perubahan KUA-PPAS TA 2026.
”Persetujuan sembilan Perda ini merupakan langkah nyata untuk memperkuat landasan hukum pembangunan daerah, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mengoptimalkan tata kelola pemerintahan yang berfokus pada kesejahteraan masyarakat,” ujar Plt Bupati Tulungagung, Ahmad Baharudin.
Ahmad Baharudin menjelaskan, sembilan Perda yang baru disahkan mencakup pelbagai sektor prioritas, meliputi penataan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), Pengelolaan Barang Milik Daerah, Izin Penebangan Pohon dan Pemindahan Taman, hingga Perumda Aneka Usaha. Selain itu, regulasi baru ini juga menyasar Penguatan Pendidikan Karakter, Pencegahan dan Penanggulangan Stunting, Ketahanan Pangan, Sistem Kesehatan Daerah, serta Pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK).
Proyeksi Anggaran 2027 dan Perubahan APBD 2026
Selain pengesahan Perda, Rapat Paripurna menyepakati Rancangan KUA-PPAS TA 2027. Dalam dokumen tersebut, pendapatan daerah diproyeksikan mencapai Rp2,708 triliun, sedangkan belanja daerah dialokasikan sebesar Rp2,995 triliun. Defisit anggaran senilai Rp286,866 miliar direncanakan tertutup sepenuhnya melalui penerimaan pembiayaan, sehingga tidak menyisakan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA).
Pada kesempatan yang sama, Pemkab Tulungagung juga mengajukan Rancangan Perubahan KUA-PPAS TA 2026 sebagai dasar penyusunan Perubahan APBD 2026. Target pendapatan daerah pada perubahan 2026 diproyeksikan sebesar Rp2,954 triliun dengan belanja daerah sebesar Rp3,431 triliun. Defisit sebesar Rp477,649 miliar juga diskenariokan tertutup melalui penerimaan pembiayaan.
Sementara itu, Ketua DPRD Tulungagung Marsono mengapresiasi kerja keras seluruh fraksi dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang telah mencermati seluruh draf rancangan secara detail.
”Seluruh tahapan pembahasan telah dilaksanakan secara intensif dan cermat bersama OPD mitra kerja. Dokumen Perda yang telah disetujui bersama ini selanjutnya dikirim ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk menjalani proses evaluasi dan fasilitasi sesuai ketentuan perundang-undangan,” kata Marsono.
Melalui sinergi antara legislatif dan eksekutif ini, kebijakan anggaran yang disepakati diharapkan mampu menjadi stimulan pembangunan yang tepat sasaran demi terwujudnya masyarakat Tulungagung yang sejahtera, maju, dan berakhlak mulia.
PEWARTA [ TEGUH SANTOSO ]
Catatan Redaksi:
Tulisan ini merupakan opini penulis berdasarkan pandangan umum terhadap fenomena sosial dan penegakan hukum. Redaksi menghormati asas praduga tak bersalah serta membuka ruang hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Silakan hubungi redaksi melalui:
Email: trikaryabangkit@gmail.com
WhatsApp: +62 877-8841-0108


















