
JAKARTA, 21 JULI 2026 — Musyawarah Nasional (Munas) III Pro Jurnalismedia Siber (PJS) secara resmi dibuka pada Selasa, 21 Juli 2026, di Jakarta. Perhelatan akbar yang menjadi forum pengambilan keputusan tertinggi organisasi pers ini tidak sekadar menjadi ajang konsolidasi nasional, tetapi juga momentum krusial untuk merespons dinamika industri media yang kian kompleks. Dua isu utama yang menjadi sorotan tajam dalam Munas kali ini adalah urgensi perlindungan hukum bagi wartawan dan tantangan eksistensial akibat disrupsi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence / AI) di ruang redaksi.
Di tengah arus informasi yang bergerak masif dan tak terkendali, Ketua Advokasi DPP PJS, Adv. Eko Puguh Prasetijo, S.H., M.H., CPM., CPCLE., CPArb., CPL., menyampaikan pidato kebangsaan dan hukum yang menggugah kesadaran para delegasi. Dalam pidato utamanya yang bertajuk “Transformasi Jurnalis Siber di Era Digital: Memperkuat Kompetensi dan Perlindungan Hukum demi Masa Depan Pers Indonesia”, ia menegaskan bahwa inovasi teknologi sepesat apa pun tidak boleh menggeser nilai dasar jurnalisme dan etika pers.

“Kita hidup pada zaman di mana kecerdasan buatan mampu menulis berita dalam hitungan detik, dan algoritma menentukan apa yang dibaca serta diyakini oleh masyarakat. Namun, ada satu hal yang pasti: kejujuran tidak pernah mengenal pembaruan sistem, kebenaran tidak pernah mengenal versi baru, dan hati nurani manusia tidak pernah dapat digantikan oleh mesin secanggih apa pun,” ujar Eko Puguh dengan penuh penekanan di hadapan ratusan peserta Munas III PJS.
Melalui pidato tersebut, Eko meletakkan sebuah doktrin utama yang fundamental bagi arah gerak organisasi ke depan: “Kemajuan teknologi tidak boleh melampaui kemajuan integritas.” Doktrin ini menjadi pengingat bahwa di era maraknya deepfake, hoaks, dan clickbait, integritas adalah satu-satunya benteng pertahanan pers yang bermartabat.
Reposisi Advokasi: Membangun Manusia Sebelum Sengketa Terjadi
Selaras dengan napas dan semangat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Eko Puguh turut mereposisi makna advokasi hukum di lingkungan PJS. Selama ini, advokasi kerap disalahartikan sebatas upaya “pemadam kebakaran”—yakni hanya turun tangan ketika terjadi sengketa pemberitaan atau tindakan kriminalisasi terhadap wartawan.
Menurutnya, paradigma tersebut harus segera diubah. Advokasi harus bersifat preventif dan berakar pada penguatan sumber daya manusia.
“Advokasi yang sejati dimulai jauh sebelum seorang wartawan menghadapi persoalan hukum di meja hijau atau intimidasi di lapangan. Advokasi dimulai ketika organisasi hadir untuk membangun manusia, mengasah pengetahuan, membentuk karakter, memupuk keberanian, dan menjaga integritas anggotanya,” tegas praktisi hukum tersebut. “Perlindungan terbaik bagi seorang wartawan bukanlah sekadar pengacara yang hebat, melainkan kompetensi yang tinggi, etika yang kokoh, serta organisasi yang solid dan tidak pernah meninggalkan anggotanya di saat sulit.”
Lima Langkah Strategis PJS di Era Digital
Guna membumikan visi tersebut dan menjawab tantangan industri media siber yang semakin kompetitif, Munas III PJS merumuskan Lima Langkah Strategis Organisasi yang wajib dipedomani oleh seluruh jajaran pengurus dan anggota:
-
Menjadikan Kompetensi sebagai Kehormatan: Mendorong dan memfasilitasi setiap jurnalis PJS untuk terus meningkatkan kapasitas diri, baik melalui Uji Kompetensi Wartawan (UKW) maupun pelatihan jurnalistik yang berkelanjutan.
-
Menjadikan Etika sebagai Mahkota: Mengutamakan tahapan verifikasi dan kebenaran fakta di atas sekadar mengejar kecepatan rilis (breaking news) yang berpotensi menyesatkan publik.
-
Menjadikan Perlindungan Hukum sebagai Kepastian: Membangun sistem pembelaan yang terstruktur untuk memastikan bahwa jurnalis yang bekerja lurus sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) tidak akan pernah berjalan sendirian saat menghadapi ancaman.
-
Menjadikan Keamanan Digital sebagai Budaya: Membekali jurnalis dengan pemahaman keamanan siber (cyber security) untuk membentengi data pribadi, melindungi sumber informasi anonim, dan menjaga privasi dari ancaman peretasan atau doxing.
-
Menjadikan Persatuan sebagai Kekuatan: Memperkuat tali solidaritas antar-jurnalis siber lintas daerah di seluruh Indonesia, serta meruntuhkan ego sektoral demi kemajuan pers nasional yang independen.
Munas III PJS di Jakarta ini berlangsung dengan dinamika yang konstruktif dan dihadiri oleh jajaran Pengurus Pusat (DPP), serta delegasi pengurus tingkat Provinsi (DPD) dan Kabupaten/Kota (DPC) dari berbagai penjuru Nusantara. Pertemuan akbar ini diharapkan mampu melahirkan resolusi-resolusi konkret yang membawa PJS menjadi garda terdepan dalam menjaga marwah jurnalisme siber di Indonesia, baik hari ini maupun di masa depan.
Catatan Redaksi:
Tulisan ini merupakan opini penulis berdasarkan pandangan umum terhadap fenomena sosial dan penegakan hukum. Redaksi menghormati asas praduga tak bersalah serta membuka ruang hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Silakan hubungi redaksi melalui:
Email: trikaryabangkit@gmail.com
WhatsApp: +62 877-8841-0108















