Oleh: Adv. Eko Puguh Prasetijo, S.H., M.H., CPM., CPCLE., CPArb., CPL.
(Ketua Advokasi DPN Asosiasi Petani Tembakau Indonesia)
Rorokembang Surabaya – Fakta di lapangan sudah tidak bisa ditutupi lagi dengan janji-janji manis. Masuknya korporasi raksasa multinasional di industri tembakau bukannya membuat petani sejahtera, melainkan bikin petani tembakau Indonesia makin melarat dan sekarat!
Pabrikan mengeruk keuntungan hingga triliunan rupiah. Sebaliknya, petani di desa-desa justru tekor dan terlilit utang. Permainan ini sudah sangat tidak adil:
- Penentuan Mutu (Grading) Diatur Sepihak: Saat panen tiba, gudang pabrikan menentukan kualitas tembakau secara tertutup. Tembakau dirawat setengah mati, tapi dinilai murah semaunya sendiri.
- Risiko Cuaca Ditanggung Petani Sendiri: Kalau cuaca buruk, petani rugi total. Pabrikan tetap cuci tangan dan hanya mau terima tembakau kualitas super dengan harga murah.
DPN APTI menegaskan: Pembiaran atas penderitaan petani ini adalah perbuatan yang tidak berhati nurani dan melanggar hak hidup rakyat kecil!
3 UPAYA HUKUM DAN TUNTUTAN TEGAS DPN APTI:
- Lawan Aturan Pemerintah yang Membunuh Petani. Pemerintah tidak boleh membuat aturan sembarangan (seperti PP No. 28 Tahun 2024 dan aturan turunannya) yang mematikan rezeki petani tembakau. Undang-Undang Dasar 1945 menjamin setiap warga negara berhak untuk bekerja dan hidup layak. DPN APTI siap membawa dan menggugat aturan-aturan yang merugikan ini ke jalur hukum (Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi).
- Hentikan Permainan Harga dan Kebiasaan Curang Pabrikan Pabrikan raksasa tidak boleh berkuasa sewenang-wenang menentukan harga dan kualitas tembakau. DPN APTI mendesak pemerintah dan lembaga persaingan usaha (KPPU) untuk menerjunkan Tim Penilai Mutu (Grader) Independen yang melibatkan wakil petani dan ahli pertanian di pintu-pintu gudang serap. Transaksi harus jujur dan terbuka!
- Kembalikan Uang Cukai Tembakau untuk Kesejahteraan Petani Negara menerima puluhan hingga ratusan triliun rupiah dari Cukai Hasil Tembakau (CHT) yang lahir dari keringat petani. DPN APTI menuntut agar minimal 50% Dana Bagi Hasil Cukai (DBH-CHT) dikembalikan langsung ke petani hulu dalam bentuk bantuan modal, pupuk, bantuan sarana tanam, serta jaminan perlindungan harga.
PENUTUP
Hukum diciptakan untuk membela rakyat kecil dari keserakahan pihak yang kuat. DPN APTI di bawah kepemimpinan Tim Advokasi tidak akan diam dan tidak akan mundur. Kami akan tempuh semua jalur hukum yang sah demi membela hak, harga diri, dan masa depan Petani Tembakau Indonesia!
CATATAN REDAKSI & HAK JAWAB:
Seluruh muatan Siaran Pers ini disusun secara bertanggung jawab sesuai prinsip kerja pers. Apabila ada pihak-pihak yang merasa keberatan, dirugikan, atau memiliki sudut pandang berbeda atas isi tulisan ini, Redaksi dan Tim Advokasi melayani serta menerima permintaan Hak Jawab dan/atau Hak Koreksi secara proporsional sesuai dengan amanat Pasal 1, Pasal 5, dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.
DEWAN PIMPINAN NASIONAL ASOSIASI PETANI TEMBAKAU INDONESIA (DPN APTI)
Bidang Advokasi dan Hukum


















