Oleh: Eko Puguh Prasetijo
Ketua Advokasi Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) DPP
“Hama paling berbahaya bukan selalu yang menyerang tanaman. Yang paling berbahaya justru hama yang datang dari kepentingan asing, hama agenda global, dan hama nafsu pemerintah yang dibungkus dengan dalih kesehatan. Ironisnya, jalan masuk bagi hama-hama itu justru dibukakan sendiri hingga leluasa bersarang di negeri ini.”
— Agus Parmuji, Ketua Umum APTI
Ucapan Ketua Umum APTI, Agus Parmuji, itu mengundang banyak tanggapan. Sebagian menilai keras, sebagian lagi menganggapnya sebagai ungkapan kegelisahan petani. Namun, bagi kami, yang lebih penting bukan memperdebatkan pilihan katanya. Yang jauh lebih penting adalah memahami mengapa kegelisahan seperti itu muncul dari kalangan petani tembakau.
Di berbagai sentra tembakau, banyak petani merasa kehidupan mereka semakin dipengaruhi oleh berbagai kebijakan, sementara kesempatan untuk menyampaikan pengalaman dan aspirasinya belum selalu dirasakan memadai. Mereka yang setiap hari menghadapi cuaca, biaya produksi, risiko gagal panen, dan ketidakpastian harga berharap agar pengalaman nyata di lapangan ikut menjadi bahan pertimbangan ketika kebijakan disusun.
Petani tembakau tidak meminta perlakuan istimewa. Mereka juga tidak meminta negara berhenti membuat aturan. Harapan mereka sederhana: apabila sebuah kebijakan akan berdampak langsung terhadap kehidupan mereka, maka suara mereka juga patut didengar. Dalam negara demokrasi, harapan seperti itu merupakan bagian dari partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan.
Tidak ada yang membantah pentingnya perlindungan kesehatan masyarakat. Tujuan tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab negara. Namun, pada saat yang sama, negara juga mempunyai kewajiban melindungi warga negara yang bekerja secara sah untuk menghidupi keluarganya. Karena itu, kebijakan publik perlu terus diupayakan agar mampu menjaga keseimbangan antara perlindungan kesehatan, kepastian hukum, keberlangsungan mata pencaharian, dan kepentingan nasional.

Atas dasar itulah APTI memandang perlunya dilakukan telaah dan audit hukum terhadap regulasi yang berkaitan dengan sektor pertembakauan. Tujuannya bukan mencari siapa yang benar atau siapa yang salah, melainkan memastikan bahwa setiap kebijakan benar-benar selaras dengan UUD 1945, peraturan perundang-undangan, asas pemerintahan yang baik, serta mempertimbangkan data, kajian ilmiah, dan dampaknya terhadap masyarakat.
Komitmen tersebut tidak berhenti pada penyampaian aspirasi. Ketua Umum APTI, Agus Parmuji, memperkuat langkah organisasi dengan membangun sistem advokasi hukum yang lebih terstruktur. Untuk itu, APTI mempercayakan Adv. Eko Puguh Prasetijo, S.H., M.H., CPM., CPCLE., CPArb., CPL. sebagai Ketua Advokasi APTI untuk bersama-sama mengawal perlindungan hukum bagi petani tembakau di seluruh Indonesia. Langkah ini merupakan ikhtiar agar setiap persoalan yang dihadapi petani dapat diperjuangkan melalui jalur konstitusional, berdasarkan hukum, dialog, dan mekanisme yang disediakan oleh peraturan perundang-undangan.
Sinergi antara Agus Parmuji dan Eko Puguh Prasetijo dibangun atas satu tujuan yang sama, yaitu memperkuat perlindungan terhadap petani tembakau. Bukan untuk menciptakan pertentangan dengan pemerintah atau pihak mana pun, melainkan untuk memastikan bahwa suara petani memperoleh ruang yang layak dalam setiap proses penyusunan kebijakan. APTI meyakini bahwa kebijakan yang baik adalah kebijakan yang lahir setelah mendengar seluruh pihak yang terdampak, terutama mereka yang menjalani kenyataan di lapangan setiap hari.
Pemerintah, DPR, kementerian, pemerintah daerah, akademisi, dunia usaha, dan seluruh pemangku kepentingan memiliki peran penting dalam membangun kebijakan yang lebih baik. Ruang dialog yang terbuka, penjelasan yang transparan, serta kesediaan mengevaluasi kebijakan apabila diperlukan merupakan bagian dari tata kelola pemerintahan yang baik dan dapat memperkuat kepercayaan publik.
Pada akhirnya, editorial ini bukan sekadar berbicara tentang tembakau. Editorial ini berbicara tentang pentingnya menghadirkan kebijakan publik yang berpijak pada konstitusi, menghormati hukum, terbuka terhadap masukan, dan memberikan ruang bagi rakyat untuk didengar. Sebab negara yang kuat bukan hanya negara yang mampu membuat aturan, tetapi juga negara yang mampu mendengar, menjelaskan, dan menyempurnakan kebijakannya demi kepentingan bangsa.
Catatan Redaksi:
Editorial ini merupakan opini yang disusun sebagai bagian dari kebebasan berpendapat yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Apabila terdapat pihak yang merasa memiliki kepentingan, pandangan, atau informasi yang berbeda terhadap isi editorial ini, Redaksi membuka ruang untuk menggunakan Hak Jawab dan/atau Hak Koreksi sesuai ketentuan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, sehingga setiap perbedaan pandangan dapat disampaikan secara proporsional, berimbang, dan bertanggung jawab.


















