Negara tidak boleh membiarkan petani memikul beban kebijakan sendirian. Perlindungan kesehatan masyarakat, penegakan hukum, kesejahteraan petani, dan kepastian berusaha harus berjalan seimbang.
Setiap musim tanam selalu dimulai dengan harapan. Petani menanam bukan hanya untuk mencari penghasilan, tetapi untuk menghidupi keluarga dan menjaga roda ekonomi desa. Karena itu, setiap kebijakan yang menyentuh sektor pertembakauan pada akhirnya akan menyentuh kehidupan jutaan orang.
Negara memang berkewajiban melindungi kesehatan masyarakat, menegakkan hukum, mengamankan penerimaan negara, dan menciptakan iklim usaha yang sehat. Namun semua tujuan itu tidak boleh berjalan sendiri-sendiri. Kebijakan yang baik adalah kebijakan yang mampu mempertemukan kepentingan yang berbeda dalam satu titik keadilan.
Perdebatan mengenai tembakau terlalu sering dipersempit menjadi pilihan antara kesehatan atau kesejahteraan. Cara pandang seperti itu tidak akan pernah menyelesaikan persoalan. Negara justru dituntut menghadirkan solusi yang menjaga kesehatan masyarakat tanpa mengorbankan petani yang menggantungkan hidupnya pada komoditas ini.
Petani tidak meminta perlakuan istimewa. Mereka meminta aturan yang jelas, harga yang wajar, perlindungan hukum, dan kesempatan untuk menyampaikan aspirasi ketika kebijakan negara berdampak langsung terhadap kehidupan mereka. Permintaan itu adalah hak setiap warga negara dalam negara hukum.
Di sinilah arti penting advokasi hukum. Advokasi bukan sekadar menggugat atau berperkara. Advokasi dimulai dengan mendengar, meneliti, mengumpulkan fakta, berdialog, menyusun solusi, dan menggunakan jalur hukum apabila memang diperlukan. Hukum harus menjadi jembatan penyelesaian, bukan sumber ketidakpastian.
Atas dasar itulah Adv. EKO PUGUH PRASETIJO, S.H., M.H., CPM., CPCLE., CPArb., CPL mengemban amanah sebagai Ketua Bidang Advokasi, Hukum & Perlindungan Petani DPN APTI Periode 2026–2031. Amanah tersebut merupakan tanggung jawab untuk memperjuangkan kepentingan petani melalui cara-cara yang konstitusional, bermartabat, dan berorientasi pada solusi.
Ke depan, tantangan tidak ringan. Pemberantasan rokok ilegal, evaluasi kebijakan cukai, penguatan tata niaga, pemanfaatan DBHCHT yang akuntabel, serta perlindungan petani harus dipandang sebagai satu kesatuan. Indonesia membutuhkan peta jalan advokasi hukum pertembakauan yang berpijak pada data, dialog, dan kepastian hukum.
Editorial ini tidak mengajak masyarakat mencari siapa yang harus disalahkan. Editorial ini mengajak semua pihak membangun titik temu. Pemerintah, DPR, petani, pelaku usaha, akademisi, media, dan masyarakat mempunyai tanggung jawab yang sama untuk menghadirkan kebijakan yang adil, terbuka, dan berpihak pada kepentingan bangsa.
Kekuatan negara tidak diukur dari banyaknya regulasi yang dibuat, melainkan dari keberanian menjalankannya secara adil. Ketika petani terlindungi, kesehatan masyarakat tetap terjaga, hukum ditegakkan secara konsisten, dan dunia usaha memperoleh kepastian, saat itulah negara benar-benar hadir untuk seluruh rakyat.
Ditulis oleh
Adv. EKO PUGUH PRASETIJO, S.H., M.H., CPM., CPCLE., CPArb., CPL
Ketua Bidang Advokasi, Hukum & Perlindungan Petani
DPN APTI Periode 2026–2031
Catatan Redaksi
Editorial ini merupakan opini penulis mengenai kebijakan publik di sektor pertembakauan. Redaksi berpedoman pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, serta membuka ruang Hak Jawab, Hak Koreksi, dan klarifikasi sesuai ketentuan yang berlaku.


















