Rorokembang Tulungagung – Pemerintah Kabupaten Tulungagung memastikan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2027 akan berlangsung di 243 desa. Saat ini, pemerintah mulai mempersiapkan berbagai tahapan agar proses pemilihan dapat berjalan sesuai jadwal dan kepala desa terpilih bisa segera menjalankan roda pemerintahan pada awal tahun 2028.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Tulungagung (DPMD) Tulungagung saat dikonfirmasi menjelaskan, pelaksanaan Pilkades serentak tersebut menyesuaikan dengan berakhirnya masa jabatan kepala desa yang dijadwalkan pada November 2027. Oleh karena itu, pemungutan suara direncanakan digelar pada September atau Oktober 2027, sedangkan tahapan awal diperkirakan dimulai pada April hingga Mei 2027.
Menurut Yoyok panggilan akrab nya , tahapan yang akan dilaksanakan meliputi pembentukan panitia pemilihan di tingkat desa, penyusunan jadwal dan anggaran, sosialisasi kepada masyarakat, penjaringan dan pendaftaran bakal calon kepala desa, penelitian persyaratan administrasi, penetapan calon, masa kampanye, hingga pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara.
Lebih lanjut Yoyok menjelaskan “Pemerintah daerah menargetkan seluruh tahapan dapat selesai sesuai jadwal sehingga pelantikan kepala desa terpilih bisa dilaksanakan pada Desember 2027. Dengan demikian, mulai Januari 2028 kepala desa yang baru sudah dapat menjalankan tugas pemerintahan dan melaksanakan program pembangunan desa berdasarkan APBDes Tahun Anggaran 2028,” jelasnya.
Yoyok menambahkan, dalam pelaksanaan Pilkades nantinya akan ada mekanisme penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) kepala desa apabila kepala desa petahana (incumbent) kembali mencalonkan diri. Sesuai ketentuan, petahana yang maju dalam Pilkades wajib mengajukan cuti selama masa kampanye. Untuk menjaga kelancaran pelayanan pemerintahan desa selama cuti tersebut, pemerintah akan menunjuk Plt kepala desa hingga tahapan kampanye selesai.tambah nya
DPMD juga telah menyiapkan mekanisme apabila jumlah calon kepala desa tidak memenuhi ketentuan. Jika hingga penutupan pendaftaran hanya terdapat satu bakal calon, maka masa pendaftaran akan diperpanjang selama 15 hari. Apabila setelah perpanjangan pertama masih tetap hanya ada satu calon, pendaftaran akan kembali diperpanjang selama 10 hari.
Lebih rinci Yoyok mengatakan “Bila setelah dua kali perpanjangan tersebut tetap hanya terdapat satu calon kepala desa, panitia Pilkades bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) akan melakukan musyawarah untuk mufakat. Musyawarah tersebut akan menentukan apakah calon tunggal dapat ditetapkan sebagai kepala desa atau pelaksanaan Pilkades di desa tersebut ditunda hingga penyelenggaraan Pilkades berikutnya. Selama masa penundaan, jabatan kepala desa akan diisi oleh Penjabat (Pj) Kepala Desa yang ditunjuk sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah Kabupaten Tulungagung berharap seluruh tahapan Pilkades serentak 2027 dapat berjalan aman, tertib, dan kondusif. Selain menghasilkan kepala desa yang memiliki legitimasi kuat dari masyarakat, pelaksanaan Pilkades juga diharapkan tidak mengganggu jalannya pemerintahan desa sehingga program pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal menjelang pergantian kepemimpinan desa pungkas nya
Catatan Redaksi:
Tulisan ini merupakan opini penulis berdasarkan pandangan umum terhadap fenomena sosial dan penegakan hukum. Redaksi menghormati asas praduga tak bersalah serta membuka ruang hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Silakan hubungi redaksi melalui:
Email: trikaryabangkit@gmail.com
WhatsApp: +62 877-8841-0108


















