Berbasis Lampiran III APBD Tulungagung Tahun 2025, sejumlah pos besar dari BLUD Kesehatan, jalan, BOS, hibah hingga bansos kini menjadi perhatian publik karena nilainya sangat besar dan memakai uang rakyat.
Yth. Bapak Presiden Republik Indonesia
H. Prabowo Subianto
beserta para Menteri terkait.
Dengan hormat,
Kami menyampaikan surat terbuka ini karena rakyat melihat angka-angka besar dalam Lampiran III APBD Tulungagung Tahun 2025.
Dan rakyat punya hak untuk bertanya.
Karena Tulungagung sudah dua kali mengalami kepala daerah terjaring OTT. Rakyat tidak ingin sejarah itu terulang lagi.
Bapak Presiden, dalam Lampiran III APBD Tulungagung Tahun 2025 terdapat angka-angka besar yang wajar jika menjadi perhatian publik:
- Rp368.888.393.000 — Belanja BLUD Kesehatan
- Rp52.224.966.300 — Pemeliharaan Jalan
- Rp46.999.393.700 — Jaminan Kesehatan Masyarakat
- Rp35.901.315.800 — Rekonstruksi Jalan
- Rp33.831.750.000 — BOS SD
- Rp31.351.991.260 — BOS SMP
- Rp25.547.256.800 — Koordinasi dan Konsultasi DPRD
- Rp22.384.489.000 — Hibah Bina Mental Spiritual
- Rp17.479.800.000 — Hibah dan BOP PAUD
- Rp15.463.109.000 — Perlengkapan Jalan
Bapak Presiden, ini bukan uang kecil. Ini uang rakyat.
Karena itu rakyat berhak tahu:
- Uang itu dipakai untuk apa,
- Siapa penerimanya,
- Siapa pelaksananya,
- Siapa yang tanda tangan, dan
- Siapa yang mengawasi.
Rakyat hari ini terlalu sering mendengar angka miliaran bahkan ratusan micron rupiah. Tetapi rakyat tidak selalu melihat hasil yang terasa sebanding.
-
- Jalan masih banyak yang cepat rusak.
- Pelayanan kesehatan masih sering dikeluhkan.
- Bantuan sosial masih sering dipertanyakan.
- Dan rakyat sering tidak tahu uang sebesar itu sebenarnya mengalir ke mana.
Karena itu rakyat tidak sedang mencari keributan. Rakyat hanya ingin satu hal: uang rakyat jangan gelap.
Kalau semua penggunaan anggaran memang benar dan sesuai aturan, maka keterbukaan tidak perlu ditakuti. Justru keterbukaan akan membuat rakyat percaya.
Karena itu kami memohon kepada Bapak Presiden dan para Menteri terkait agar mendorong keterbukaan: DPA, DPPA, kontrak, SP2D, LPJ, dokumen pengadaan, serta daftar penerima hibah dan bansos yang memakai uang rakyat.
Karena uang itu bukan milik pejabat. Itu milik rakyat Indonesia. Dan rakyat tidak salah kalau ingin tahu uangnya dipakai ke mana.
Hormat kami,
Masyarakat yang ingin uang negara dijaga secara terbuka, jujur, dan bertanggung jawab.
Hak Jawab dan Klarifikasi
Surat ini tidak dimaksudkan untuk menuduh pihak tertentu melakukan tindak pidana korupsi dan tidak menyimpulkan adanya pelanggaran hukum tertentu.
Seluruh isi surat disusun berdasarkan dokumen Lampiran III APBD Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2025 yang merupakan dokumen publik.
Ruang klarifikasi dan hak jawab terbuka kepada Pemerintah Kabupaten Tulungagung, DPRD Kabupaten Tulungagung, OPD terkait, maupun seluruh pihak yang berkepentingan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik


















