Oleh : Eko Puguh Prasetijo
Sejak OTT mengguncang pucuk pemerintahan Tulungagung, rakyat sebenarnya cuma ingin satu hal yang sederhana: pemerintahan dibersihkan sungguh-sungguh. Bukan sekadar ganti orang di kursi atas lalu semuanya diminta kelihatan tenang seperti tidak terjadi apa-apa.
Tapi yang sekarang dirasakan masyarakat justru suasana yang makin bikin bingung.
Di luar memang kelihatan normal. Kantor pemerintahan tetap buka. Rapat masih jalan. Pejabat masih mondar-mandir. Kegiatan seremonial masih ramai. Kamera protokol tetap sibuk merekam senyum dan sambutan.
Namun di bawah semua itu, ada pertanyaan besar yang diam-diam hidup di tengah masyarakat: sebenarnya Tulungagung ini sedang dibersihkan atau cuma sedang dirapikan supaya kegaduhannya tidak kelihatan?
Pertanyaan itu bukan lahir dari kebencian. Pertanyaan itu lahir dari rasa kecewa dan rasa takut rakyat kalau pola lama ternyata belum benar-benar selesai.
Karena terus terang saja, setelah OTT sebesar itu, publik berharap ada langkah yang benar-benar terasa:
audit anggaran dibuka terang-terangan,
proyek-proyek diperiksa,
birokrasi dievaluasi,
pengisian jabatan dijelaskan secara terbuka,
dan pemerintah menunjukkan keberanian membereskan semuanya sampai ke akar.
Tetapi yang lebih banyak terlihat justru kegiatan formalitas, konsolidasi internal, rapat-rapat birokrasi, dan aktivitas seremonial yang bagi sebagian rakyat terasa belum menyentuh inti persoalan.
Padahal rakyat sekarang sudah tidak gampang dibikin percaya hanya karena baliho dipasang, pidato dibacakan, atau acara dibuat ramai.
Yang membuat masyarakat makin gelisah adalah ketika muncul pengakuan bahwa sebelumnya tidak semua arah program dan postur anggaran dipahami secara penuh oleh pihak yang sekarang memimpin pemerintahan.
Kalau memang begitu kenyataannya, maka wajar kalau rakyat mulai bertanya:
Sebenarnya selama ini jalannya pemerintahan dikendalikan seperti apa?
Siapa saja yang punya pengaruh besar dalam arah kebijakan daerah?
Apakah birokrasi benar-benar sedang dibenahi, atau hanya sedang dijaga supaya tetap stabil di permukaan?
Dan yang paling penting: apakah kepentingan rakyat benar-benar menjadi prioritas utama setelah badai OTT itu terjadi?
Pertanyaan-pertanyaan seperti ini sah dalam negara demokrasi. Sebab pemerintahan daerah bekerja memakai uang rakyat, fasilitas rakyat, dan kewenangan yang diberikan oleh rakyat.
Karena itu, rakyat juga berhak mengawasi.
Situasi pasca OTT selalu menjadi masa yang paling sensitif dalam pemerintahan daerah. Di fase seperti ini, pemerintah seharusnya sadar bahwa yang dibutuhkan masyarakat bukan hanya pencitraan ketenangan, melainkan keberanian membuka keadaan sebenarnya secara jujur.
Sebab yang paling berbahaya bukan cuma kasus hukumnya.
Yang lebih berbahaya adalah kalau rakyat mulai kehilangan kepercayaan bahwa pemerintahan masih berjalan untuk kepentingan publik.
Kalau kepercayaan itu runtuh, maka sehebat apa pun pidato pejabat tidak akan lagi terdengar meyakinkan.
Karena rakyat hari ini tidak kekurangan tontonan politik.
Rakyat hanya sedang lelah melihat kekuasaan yang sering kali terlihat sibuk menjaga citra, tetapi lambat menjawab keresahan masyarakat.
Maka pemerintah daerah seharusnya tidak alergi terhadap kritik. Jangan buru-buru menganggap pertanyaan publik sebagai serangan politik. Justru di tengah situasi pasca OTT seperti sekarang, keterbukaan adalah satu-satunya jalan untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat.
Buka data anggaran.
Buka arah kebijakan.
Buka alasan pengisian jabatan.
Buka evaluasi proyek dan birokrasi.
Dan tunjukkan kepada rakyat bahwa pemerintahan ini benar-benar sedang dibersihkan, bukan sekadar dibuat terlihat tenang.
Karena rakyat mungkin tidak selalu bicara keras.
Tetapi rakyat melihat.
Rakyat mengingat.
Dan rakyat bisa menilai sendiri mana pemerintahan yang sungguh bekerja, dan mana yang hanya sibuk merawat tampilan luar.
Prinsip pemerintahan yang terbuka, akuntabel, dan tidak menyalahgunakan kewenangan sesungguhnya telah ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, termasuk melalui Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB). Hak masyarakat untuk memperoleh pelayanan dan informasi publik juga dijamin dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Tajuk ini merupakan opini editorial berbasis kepentingan publik dan informasi yang berkembang di ruang publik. Tulisan ini tidak dimaksudkan sebagai tuduhan pidana terhadap pihak mana pun. Semua pihak tetap memiliki hak memberikan klarifikasi dan hak jawab sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.


















