Rakyat Berhak Menagih Kejujuran Laporan Pemerintah Daerah; Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Jangan Menjadi Etalase Formal, Anggaran Daerah Harus Jujur, Terang, dan Bisa Diuji Publik
Oleh: EKO PUGUH PRASETIJO
ROROKEMBANG TULUNGAGUNG — Pasca terjadinya operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi yang mengguncang kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan daerah, rakyat Tulungagung berhak menagih satu hal yang paling mendasar dari pemerintah daerah: kejujuran laporan, keterbukaan anggaran, dan penjelasan terang mengenai Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya atau SiLPA.
Dalam situasi biasa, keterbukaan anggaran adalah kewajiban. Dalam situasi pasca operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi, keterbukaan itu menjadi kebutuhan yang jauh lebih mendesak. Sebab ketika kepercayaan publik sedang terguncang, pemerintah daerah tidak cukup hanya bekerja secara administratif. Pemerintah daerah harus mampu menjelaskan kepada rakyat bahwa setiap angka, setiap perubahan anggaran, dan setiap kebijakan fiskal berdiri di atas dasar hukum, data yang cermat, serta pertanggungjawaban yang dapat diuji.
Secara filosofis, pemerintahan daerah tidak lahir untuk melayani dirinya sendiri. Pemerintahan daerah ada karena mandat rakyat, bekerja dengan uang rakyat, dan bertanggung jawab kepada rakyat. Karena itu, laporan publik daerah bukan sekadar kewajiban birokrasi, melainkan cermin moral dan hukum dari penyelenggaraan kekuasaan. Jika laporan itu jujur, rakyat memperoleh kepastian. Jika laporan itu terbuka, rakyat dapat mengawasi. Jika laporan itu menutup fakta, maka kepercayaan publik akan terus runtuh.
Dalam kerangka teori negara hukum, kekuasaan tidak boleh berjalan tanpa pertanggungjawaban. Pejabat publik bukan pemilik anggaran, melainkan pengelola amanah. Anggaran daerah bukan uang pribadi pejabat, bukan uang kelompok, dan bukan alat pencitraan birokrasi. Anggaran daerah adalah instrumen hukum untuk menghadirkan pelayanan, pembangunan, kemanfaatan, dan keadilan bagi masyarakat.
Karena itu, Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2021–2024 harus dibaca sebagai dokumen pertanggungjawaban publik. Dokumen ini seharusnya tidak hanya memuat capaian, tetapi juga membuka kendala, risiko, perubahan kebijakan, serta arah nyata penyelenggaraan pemerintahan daerah. Rakyat tidak cukup hanya diberi kalimat indah. Rakyat berhak mengetahui keadaan yang sebenarnya.
Masalah muncul ketika laporan publik daerah hanya tampil seperti etalase. Yang diperlihatkan hanya keberhasilan. Yang dipoles hanya capaian. Yang ditonjolkan hanya angka-angka yang tampak baik. Sementara persoalan fiskal, perubahan belanja, risiko pelayanan publik, dan pergeseran kebijakan anggaran tenggelam dalam bahasa administratif yang sulit dipahami masyarakat.
Di titik inilah Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya harus ditempatkan sebagai fokus utama. Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya bukan sekadar istilah teknis. Ia adalah sisa uang publik dari tahun anggaran sebelumnya. Ia dapat berasal dari penghematan belanja, kegiatan yang tidak terlaksana, pelampauan pendapatan, sisa dana tertentu, atau faktor lain yang seluruhnya wajib dijelaskan secara terbuka.
Berdasarkan telaah terhadap dokumen publik lintas tahun, Redaksi rorokembang.com mencermati adanya persoalan yang patut dijelaskan secara terbuka mengenai konsistensi antara narasi Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2021–2024 dengan dinamika kebijakan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Tahun Anggaran 2025.
Titik yang paling menonjol adalah perubahan angka Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya. Dalam dokumen perubahan anggaran, pos tersebut tercatat berubah dari sekitar Rp150 miliar menjadi sekitar Rp321,11 miliar. Dengan demikian, terdapat kenaikan sekitar Rp171,11 miliar. Angka sebesar ini tidak boleh lewat sebagai catatan biasa. Angka ini harus dijelaskan secara terang, rinci, dan dapat diuji.
Pertanyaan publik menjadi sangat sederhana: dari mana asal sisa uang sebesar itu, mengapa sebelumnya hanya dicatat sekitar Rp150 miliar, mengapa kemudian berubah menjadi sekitar Rp321,11 miliar, siapa yang menghitung, siapa yang memverifikasi, apa dasar perubahannya, dan untuk apa kemudian digunakan.
Pertanyaan ini bukan tuduhan. Pertanyaan ini adalah hak rakyat dalam negara hukum. Rakyat berhak tahu apakah kenaikan tersebut berasal dari penghematan belanja yang sehat, kegiatan yang tidak terlaksana, perencanaan awal yang terlalu besar, pelampauan penerimaan, atau faktor lain yang dapat dipertanggungjawabkan.
Secara hukum anggaran, Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya memang dapat digunakan sebagai penerimaan pembiayaan. Namun, secara akuntabilitas publik, penggunaan angka sebesar itu tidak boleh dibiarkan gelap. Apalagi jika dalam perubahan anggaran terdapat kondisi: pendapatan daerah turun, belanja daerah naik, defisit membesar, lalu defisit itu ditutup dengan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya.
Inilah titik paling serius secara hukum administrasi keuangan daerah. Secara administratif, struktur seperti itu mungkin dapat dijelaskan. Tetapi secara hukum, penjelasan tersebut tidak boleh berhenti pada kalimat “sudah sesuai prosedur”. Dalam negara hukum, prosedur bukan tirai untuk menutup substansi. Prosedur justru harus menjadi jalan untuk membuktikan bahwa kebijakan disusun secara cermat, rasional, terbuka, dan bertanggung jawab.
Dari sudut teori pertanggungjawaban publik, semakin besar nilai uang rakyat yang berubah dalam struktur anggaran, semakin besar pula kewajiban pemerintah untuk menjelaskan. Angka ratusan miliar rupiah tidak boleh hanya menjadi urusan internal meja birokrasi. Angka itu menyangkut pelayanan publik, pembangunan daerah, program masyarakat, serta hak rakyat untuk mengetahui arah penggunaan uang daerah.
Apabila komponen terbesar dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya berasal dari penghematan belanja, maka pemerintah daerah wajib menjelaskan sumber penghematan itu. Jika penghematan tersebut lahir dari efisiensi yang sehat, jelaskan bentuk efisiensinya. Jika berasal dari kegiatan yang tidak terlaksana, jelaskan kegiatan apa yang tidak berjalan. Jika terjadi karena perencanaan belanja awal terlalu tinggi, jelaskan mengapa perencanaan bisa meleset begitu besar. Jika berkaitan dengan belanja pegawai, belanja operasi, atau program tertentu, jelaskan dasar perhitungannya.
Rakyat awam tidak membutuhkan bahasa yang berputar-putar. Rakyat membutuhkan jawaban yang lurus. Bila anggaran berubah, jelaskan sebabnya. Bila belanja publik bergeser, jelaskan dasarnya. Bila pendapatan daerah turun, jelaskan risikonya. Bila ada kebijakan yang ditunda, dikurangi, atau dialihkan, jelaskan kepada masyarakat secara terbuka.
Jangan sampai rakyat hanya menjadi penonton, sementara keputusan besar atas uang publik dibuat dalam ruang yang gelap. Jangan sampai Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya hanya menjadi “angka penyelamat” untuk menutup lubang anggaran, tanpa penjelasan utuh mengenai asal-usul, dasar hukum, dan penggunaannya.
Redaksi rorokembang.com tidak menyimpulkan adanya tindak pidana korupsi. Penilaian mengenai ada atau tidaknya perbuatan pidana merupakan kewenangan lembaga penegak hukum dan lembaga pemeriksa yang berwenang. Namun, struktur perubahan anggaran yang menunjukkan lonjakan besar pada Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya, besarnya penghematan belanja, serta perubahan pada sejumlah pos strategis merupakan tanda bahaya audit yang patut dijelaskan secara terbuka.
Dalam bahasa rakyat, persoalannya sederhana: kalau uang rakyat tersisa ratusan miliar, rakyat berhak tahu mengapa tersisa. Kalau uang itu kemudian dipakai untuk menutup defisit, rakyat berhak tahu untuk apa. Kalau belanja berubah, rakyat berhak tahu siapa yang diuntungkan, siapa yang terdampak, dan apa dasar hukumnya.
Dari sudut hierarki hukum, kewajiban keterbukaan pemerintah daerah berakar dari prinsip negara hukum dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Prinsip itu kemudian turun ke norma pengelolaan keuangan negara, pemerintahan daerah, administrasi pemerintahan, keterbukaan informasi publik, pelayanan publik, dan pertanggungjawaban keuangan daerah. Dengan demikian, transparansi bukan sekadar pilihan moral pejabat, melainkan kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Dari sudut asas hukum, kebijakan daerah wajib tunduk pada Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik. Asas keterbukaan menuntut pemerintah tidak menutup informasi penting. Asas kecermatan menuntut pemerintah berhati-hati dalam menyusun angka dan mengambil keputusan. Asas akuntabilitas menuntut setiap rupiah dapat dipertanggungjawabkan. Asas kepentingan umum menuntut agar anggaran benar-benar kembali kepada rakyat, bukan hanya bergerak di atas meja birokrasi.
Dari sudut norma hukum, laporan publik daerah harus akurat, lengkap, jujur, dapat diuji, dan tidak menyesatkan publik. Pemerintah daerah tidak boleh hanya menyampaikan laporan yang enak dibaca, tetapi menghindari bagian yang berat dijelaskan. Jika ada perubahan besar pada angka, alasan perubahan itu harus dibuka. Jika ada penghematan besar, sumber penghematan harus dijelaskan. Jika ada defisit yang ditutup dengan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya, dasar dan dampaknya harus diterangkan.
Dari sudut tujuan hukum, keterbukaan atas Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya dan perubahan anggaran bertujuan menghadirkan tiga hal. Pertama, kepastian hukum, agar masyarakat tahu arah kebijakan daerah. Kedua, kemanfaatan, agar anggaran benar-benar bekerja untuk pelayanan publik. Ketiga, keadilan, agar rakyat tidak menjadi korban dari kebijakan yang tidak dijelaskan secara terang.
Karena itu, pasca operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi, pemerintah daerah semestinya tidak cukup hanya menjalankan pemerintahan seperti biasa. Pemerintah daerah perlu membangun kembali kepercayaan publik dengan cara membuka data, menjelaskan kebijakan, dan memastikan bahwa laporan publik tidak berubah menjadi kertas indah yang menutup masalah.
Keterbukaan mengenai Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya juga penting untuk mencegah lahirnya prasangka publik yang lebih luas. Ketika angka besar tidak dijelaskan, ruang kecurigaan akan tumbuh. Ketika pemerintah diam, masyarakat akan menafsirkan sendiri. Karena itu, klarifikasi berbasis data bukan kelemahan pemerintah, melainkan cara paling sehat untuk memulihkan kepercayaan.
Redaksi rorokembang.com menegaskan bahwa tulisan ini bukan tudingan personal, bukan vonis hukum, bukan penghukuman sepihak, dan bukan kesimpulan pemeriksaan resmi. Tulisan ini merupakan kritik berbasis kepentingan publik, disusun dalam kerangka fungsi pers sebagai kontrol sosial terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Namun, kehati-hatian etik tidak boleh membuat pers kehilangan keberanian. Pers memang tidak boleh memfitnah, tidak boleh menghakimi, dan tidak boleh menuduh tanpa dasar. Tetapi pers juga tidak boleh tumpul ketika menyangkut uang rakyat, laporan pemerintah, arah anggaran, Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya, dan kepercayaan publik pasca operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Publik berhak memperoleh penjelasan resmi mengenai konsistensi antara Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2021–2024, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025, dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Tahun Anggaran 2025. Penjelasan itu tidak boleh berhenti pada kalimat umum. Penjelasan harus memuat data, angka, dasar hukum, alasan kebijakan, dampak terhadap masyarakat, dan langkah pengendalian risiko.
Khusus mengenai Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya, publik berhak memperoleh penjelasan terbuka mengenai asal-usul angka, komponen pembentuknya, dasar perubahannya, serta penggunaannya dalam menutup defisit perubahan anggaran. Jika penghematan belanja menjadi komponen terbesar, pemerintah daerah perlu menjelaskan apakah penghematan itu berasal dari efisiensi yang sehat, kegiatan yang tidak terlaksana, perencanaan yang tidak cermat, atau faktor lain yang dapat dipertanggungjawabkan.
Apabila diperlukan, pemeriksaan independen patut didorong. Pemeriksaan semacam itu bukan untuk mempermalukan pemerintah, melainkan untuk menjernihkan keadaan. Dalam pemerintahan yang sehat, audit, klarifikasi, dan pemeriksaan bukan musuh. Sebaliknya, semua itu adalah alat untuk memulihkan kepercayaan publik.
Rakyat Tulungagung tidak sedang meminta kemewahan. Rakyat hanya meminta kejujuran. Jangan kaburkan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya dengan bahasa birokrasi. Jangan sembunyikan risiko dengan kalimat formal. Jangan bungkus perubahan anggaran dengan istilah yang sulit dipahami. Jangan biarkan rakyat membaca arah kebijakan daerah dalam keadaan setengah gelap.
Jika pemerintah daerah ingin memulihkan kepercayaan pasca operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi, jalannya sederhana: buka angka Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya, jelaskan asal-usulnya, terangkan penggunaannya, jawab pertanyaan publik, dan pastikan uang rakyat benar-benar kembali untuk kepentingan rakyat.
Sumber Data Terbuka dan Resmi
Naskah ini disusun dengan merujuk pada dokumen publik dan sumber data resmi yang dapat diuji kembali, yaitu:
- Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2021, 2022, 2023, dan 2024
Digunakan untuk membaca narasi resmi pemerintah daerah mengenai capaian, arah kebijakan, kinerja penyelenggaraan pemerintahan, dan bentuk pertanggungjawaban publik dari tahun ke tahun. - Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2025
Digunakan sebagai dasar pembanding awal mengenai struktur pendapatan daerah, belanja daerah, pembiayaan daerah, dan arah kebijakan fiskal sebelum perubahan anggaran dilakukan. - Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2025
Digunakan untuk membaca perubahan postur anggaran, termasuk perubahan pendapatan, perubahan belanja, perubahan defisit, pembiayaan daerah, serta penggunaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya. - Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025
Digunakan sebagai dasar hukum formal perubahan anggaran daerah pada tingkat Peraturan Daerah. - Peraturan Bupati Tulungagung tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025
Digunakan untuk membaca rincian teknis perubahan anggaran, termasuk rincian pendapatan, belanja, pembiayaan, program, kegiatan, subkegiatan, serta pos-pos anggaran yang mengalami perubahan. - Lampiran Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2025
Digunakan untuk menelusuri angka teknis perubahan anggaran, termasuk rincian Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya, penghematan belanja, belanja operasi, belanja modal, hibah, bantuan sosial, dan bantuan keuangan. - Data Badan Pusat Statistik Kabupaten Tulungagung
Digunakan sebagai pembanding sosial-ekonomi daerah, antara lain Indeks Pembangunan Manusia, angka kemiskinan, tingkat pengangguran terbuka, pendapatan per kapita, dan gini ratio. - Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Republik Indonesia Kementerian Dalam Negeri
Digunakan sebagai rujukan resmi untuk membaca struktur, klasifikasi, dan data anggaran daerah yang tercatat dalam sistem pemerintahan daerah.
Catatan Etik dan Hak Jawab:
Naskah ini disusun berdasarkan dokumen publik, data terbuka, dan
kepentingan kontrol sosial pers. Naskah ini tidak dimaksudkan sebagai tudingan
personal, fitnah, penghukuman sepihak, ataupun vonis hukum terhadap pihak mana
pun.
Redaksi rorokembang.com membuka ruang hak jawab, hak koreksi,
klarifikasi, dan penyampaian data pembanding dari Pemerintah Kabupaten
Tulungagung maupun pihak terkait, sesuai dengan Undang-Undang Pers dan Kode
Etik Jurnalistik.
Kontak Redaksi:
Redaksi rorokembang.com
Email/WA: +62 877 884 10108. buatkan judul dan meta deskripsi seo friendly


















