banner 728x250

PT. WOM FINANCE DAN PT. CAKRA BAYMAX TERANCAM PIDANA 9 TAHUN PENJARA

KIRI : LAPORAN POLISI KANAN : JOHANIS SAIYA PENDAMPING LAPORAN DI POLDA JAWA TIMUR
banner 120x600
banner 468x60

RABU, 19 JULI 2023

ROROKEMBANG JAWA TIMUR – Berawal dari tanggal 14 Juli 2023, Sdr. JAKA ALEX beserta keluarganya telah melakukan pengaduan Konsumen  kepada  Yayasan Amanat Perjuangan Rakyat Malang (YAPERMA)  yang diterima oleh JOHANIS SAIYA sebagai Pengurus YAPERMA;

banner 325x300

Pengaduan Sdr. JAKA ALEX tentang kejadian yang menimpa dirinya bahwa Mobil Pajero Tahun 2021 yang sedang dikemudikan oleh sopir pribadinya bernama TRIYONO saat melaju melewati depan Pondok Pesantren Darusalam Jl. Raya Ploso Kab. Jombang Prov. Jawa Timur telah dicegat oleh Pengendara 2 (dua) Mobil Roda empat yang mengaku Petugas PT. WOM FINANCE DAN PT. CAKRA BAYMAX;

Petugas PT. WOM FINANCE DAN PT. CAKRA BAYMAX dengan cara paksa membawa Mobil Pajero yang sedang dikendarai Sdr. JAKA ALEX dan keluarganya ke Kantor PT. WOM FINANCE Jombang, Menurunkan Penumpang Mobil Pajero secara paksa sehingga Penumpang Pajero tersebut Pulang ke Jombang dengan mobil lain;

Atas Pengaduan Sdr. JAKA ALEX tersebut Pengurus YAPERMA JOHANIS SAIYA menyarankan agar Sdr. JAKA ALEX atau Sopirnya Melaporkan Kejadian Perampasan tersebut kepada SPKT Kepolisian terdekat karna terdapat unsur Pidana;

Bahwa pada Tanggal 18 Juli 2023 Sdr. Johanis SaIya mendampingi Sdr. JAKA ALEX melapor ke SPKT Polres Jombang, namun terkesan Polres Jombang Melakukan Pembiaran atas kejadian tersebut yang dilakukan dengan cara Menolak Laporan Polisi dari Pemilik Mobil Pajero Tahun 2021 yang telah dirampas dijalan tersebut

Bahwa pada hari Selasa tanggal 18 Juli 2023 itu Juga Pendamping Sdr. JAKA ALEX dan Sopirnya Melapor Ke SPKT POLDA  JAWA TIMUR  di Surabaya dan mendapat Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor : LP/B/438/VII/2023/SPKT POLDA JAWA TIMUR tepat Pukul 06.00 WIB saat lapor Pukul 01.00 WIB;

Pengurus YAPERMA Johanis Saiya mengatakan kepada Awak Media “PT. WOM FINANCE DAN PT. CAKRA BAYMAX dikenakan Dugaan sebagai Pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan sebagaimana dimaksud Pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 (Sembilan Tahun) Penjara”

Pengurus YAPERMA Johanis Saiya juga mengucapkan Terima kasih yang tak terhingga kepada Kapolda Jawa Timur dan jajaran dibawahnya yang telah melindungi Warga Negara Indonesia yang diperlakukan sewenang-wenang dengan cara memproses secara hukum PT. WOM FINANCE DAN PT. CAKRA BAYMAX agar Mempertanggung jawabkan tindakannya yang melawan hukum;

Jika ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel atau berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: trikaryabangkit@gmail.com atau hubungi hot line +62 813-884-10108 Terima kasih.

–admin

banner 325x300