NGANJUK, Rorokembang.com – Kepolisian Resor (Polres) Nganjuk menggelar konferensi pers terkait keberhasilan pengungkapan berbagai kasus menonjol selama periode Januari hingga Juni 2026. Agenda tersebut dipimpin langsung di Mapolres Nganjuk pada Rabu (1/7/2026).
Kapolres Nganjuk, AKBP Suria Miftah Irawan, S.H., S.I.K., M.I.K., menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan wujud nyata komitmen institusinya dalam memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat Nganjuk.
“Kami akan terus memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan terbaik melalui penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan. Setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat akan kami tindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar AKBP Suria Miftah.
Sementara itu, Wakapolres Nganjuk, Kompol Didid Wahyu Agustyawan, S.H., M.H., merinci sejumlah kasus menonjol yang berhasil diselesaikan oleh Satreskrim dan Satresnarkoba. Kasus-kasus tersebut meliputi pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pengeroyokan, hingga peredaran gelap narkotika.
Menurut Kompol Didid, keberhasilan ini tidak lepas dari kerja keras personel, sinergi antar-instansi, serta peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi.
Kejahatan Jalanan dan Curanmor di Puluhan TKP
Di bidang kriminal umum, Satreskrim Polres Nganjuk mencatat sejumlah capaian penting:
Pencurian Mesin Diesel Irigasi: Polisi mengamankan dua tersangka yang diketahui telah beraksi di 7 lokasi berbeda.
Sindikat Curanmor Kecamatan Bagor: Polsek Bagor bersama Tim Resmob Satreskrim sukses mengembangkan kasus curanmor hingga menyasar 13 Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Residivis Curanmor: Petugas membekuk seorang residivis yang mengaku telah melancarkan aksinya di 11 TKP berbeda di wilayah Kabupaten Nganjuk.
Selain kasus pencurian, Polres Nganjuk juga bergerak cepat menangani dua kasus pengeroyokan yang terjadi di Kecamatan Loceret dan Kecamatan Ngetos. Puluhan pelaku berhasil diamankan, yang terdiri dari pelaku dewasa dan anak yang berhadapan dengan hukum (ABH).
Pihak kepolisian memastikan proses penyidikan terhadap pelaku anak dilakukan secara khusus sesuai dengan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) serta melibatkan Balai Pemasyarakatan (Bapas).
Sita Ratusan Ribu Pil Koplo dan Ratusan Gram Sabu
Aksi gemilang juga ditunjukkan oleh Satresnarkoba Polres Nganjuk yang berhasil menggagalkan peredaran narkoba jaringan lintas daerah. Dua orang tersangka berhasil ditangkap dalam operasi ini.
Dari tangan para pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti yang cukup fantastis:
Sabu-sabu: 210,03 gram
Ekstasi: 2,5 butir
Pil Dobel L (Koplo): 266.000 butir
Barang Bukti Lain: Telepon genggam, timbangan digital, sepeda motor, serta perlengkapan pengemasan.
Saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan menyeluruh guna membongkar jaringan pengedar yang lebih luas. Melalui capaian ini, Polres Nganjuk mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan tidak ragu melaporkan segala bentuk tindakan mencurigakan di lingkungan sekitar.
Tulisan ini merupakan opini penulis berdasarkan pandangan umum terhadap fenomena sosial dan penegakan hukum. Redaksi menghormati asas praduga tak bersalah serta membuka ruang hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Silakan hubungi redaksi melalui:
Email: trikaryabangkit@gmail.com
WhatsApp: +62 877-8841-0108


















