ROROKEMBANG LAMONGAN – Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Lamongan, Husen, menyoroti berbagai persoalan yang muncul dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Lamongan. Menurutnya, pengawasan dan tindakan dari Satuan Tugas (Satgas) MBG perlu diperkuat agar kualitas layanan kepada para penerima manfaat tetap terjaga.
Husen mengatakan, keluhan mengenai kelayakan menu, porsi makanan, serta keterlambatan distribusi masih disampaikan oleh sejumlah guru, siswa, dan wali murid di berbagai sekolah di Lamongan. Selain itu, beberapa dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) juga disebut belum memenuhi Standar Operasional Prosedur (SOP).
“Satgas MBG Lamongan harus berani bertindak tegas terhadap SPPG yang tidak mematuhi SOP, termasuk memberikan rekomendasi penghentian sementara operasional jika ditemukan pelanggaran,” ujar Husen, Sabtu (20/6/2026).
Ketua DPC PDI Perjuangan Lamongan itu menilai kualitas menu makanan juga dapat dilihat dari respons para siswa sebagai penerima manfaat program.
“Apabila makanan yang disajikan banyak tersisa, tentu perlu menjadi bahan evaluasi terkait menu maupun kualitas penyajiannya. Hal ini menjadi salah satu indikator untuk melihat efektivitas pelaksanaan program MBG,” katanya.
Menurut Husen, Satgas MBG memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap operasional SPPG, serta memberikan rekomendasi kepada Badan Gizi Nasional (BGN) apabila ditemukan pelanggaran.
“Dari banyaknya SPPG yang beroperasi di Lamongan, seharusnya dapat terlihat mana yang dikelola secara serius dan mana yang masih perlu pembinaan. Jika ada pelanggaran, maka harus segera ditindak tanpa harus menunggu persoalan tersebut menjadi viral,” tegasnya.
Lebih lanjut, Husen menilai dinamika yang terjadi di tingkat pusat, termasuk evaluasi di lingkungan Badan Gizi Nasional, dapat menjadi momentum untuk melakukan pembenahan program MBG secara menyeluruh hingga ke tingkat pelaksana di daerah.
“Program MBG merupakan program yang menyangkut kepentingan anak-anak dan harus dikelola dengan baik. Semua pihak perlu menjadikannya sebagai pelayanan publik, bukan semata-mata berorientasi pada keuntungan,” ujarnya.
Hingga berita ini ditulis, Ketua Satgas MBG Kabupaten Lamongan yang juga Sekretaris Daerah (Sekda) Lamongan, Moh. Nalikan, belum memberikan keterangan saat dikonfirmasi mengenai pernyataan tersebut.
Sebelumnya, sejumlah persoalan terkait menu, porsi, dan keterlambatan pengiriman makanan dalam Program Makan Bergizi Gratis di beberapa sekolah di Lamongan sempat menjadi perbincangan di media sosial. Selain itu, Badan Gizi Nasional juga dikabarkan menghentikan sementara operasional belasan SPPG karena belum memenuhi sejumlah persyaratan SOP, salah satunya terkait penyediaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
Namun demikian, informasi mengenai jumlah dan status penghentian sementara tersebut masih menunggu penjelasan resmi dari pihak terkait.
PEWARTA [ RIDUWAN ]
Catatan Redaksi:
Tulisan ini merupakan opini penulis berdasarkan pandangan umum terhadap fenomena sosial dan penegakan hukum. Redaksi menghormati asas praduga tak bersalah serta membuka ruang hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Silakan hubungi redaksi melalui:
Email: trikaryabangkit@gmail.com
WhatsApp: +62 877-8841-0108

















