banner 728x250

SUDAH BOLEH PULANG, PASIEN KECELAKAAN MALAH TERTAHAN SEHARI! KELUARGA GERAM, PELAYANAN JASA RAHARJA TULUNGAGUNG DIPERTANYAKAN

banner 468x60

 

ROROKEMBANG TULUNGAGUNG – Korban kecelakaan membutuhkan pertolongan, bukan kebingungan mengurus administrasi. Namun, pengalaman keluarga Irgi, korban kecelakaan lalu lintas di Desa Dono pada Senin lalu, justru memunculkan pertanyaan serius mengenai alur pelayanan penjaminan Jasa Raharja di Tulungagung.

banner 325x300

Menurut keterangan keluarga, Irgi sebenarnya sudah dinyatakan boleh pulang oleh pihak rumah sakit. Namun, kepulangannya disebut tertunda hingga satu hari karena persoalan administrasi penjaminan yang belum terselesaikan.

 

SUDAH MENGIKUTI ARAHAN, MENGAPA HARUS BOLAK-BALIK?

Teguh Santoso, perwakilan keluarga Irgi, mengaku telah mendatangi Unit Laka Lantas Tulungagung untuk mengurus administrasi kecelakaan. Dari sana, ia diarahkan menuju kantor Jasa Raharja.

Namun, sesampainya di kantor Jasa Raharja, petugas bagian penerimaan yang melakukan pencarian melalui laptop menyampaikan bahwa data Irgi belum ditemukan.

Bukannya memperoleh kepastian penyelesaian, Teguh mengaku justru diminta kembali ke Unit Laka Lantas.

“Saya sudah dari Laka, masak saya harus kembali lagi ke Laka? Terus kapan selesainya kalau harus lempar sana-sini,” ungkap Teguh Santoso.

 

KELUARGA MEMINTA KEJELASAN, BUKAN PERDEBATAN!

Persoalan tidak berhenti di situ. Teguh menuturkan, petugas penerimaan kemudian menghubungi seseorang yang disebut sebagai atasannya dan menyerahkan sambungan telepon kepadanya.

Menurut Teguh, orang dalam sambungan telepon tersebut menegurnya dengan nada tinggi serta memintanya bersikap sopan dan tidak berteriak di kantor.

Teguh membantah telah berteriak ataupun membuat keributan. Ia menegaskan kedatangannya semata-mata untuk meminta kejelasan mengenai administrasi korban yang belum selesai.

Keterangan mengenai percakapan tersebut merupakan penuturan Teguh dan masih memerlukan konfirmasi dari pihak Jasa Raharja agar duduk persoalannya terang.

 

PASIEN SUDAH BOLEH PULANG, ADMINISTRASI BELUM TUNTAS!

Hal yang paling disesalkan keluarga adalah tertundanya kepulangan Irgi. Menurut mereka, pasien telah memperoleh izin pulang secara medis, tetapi masih harus menunggu penyelesaian administrasi hingga satu hari.

Peristiwa ini memunculkan pertanyaan penting: Di mana letak hambatan administrasinya? Mengapa data korban belum ditemukan? Siapa yang seharusnya menjelaskan dan membantu menyelesaikan persoalan tersebut?

Pertanyaan itu patut memperoleh jawaban yang jelas.

Jasa Raharja, kepolisian, dan rumah sakit memiliki peran masing-masing dalam penanganan korban kecelakaan. Koordinasi yang baik diperlukan agar masyarakat memahami dokumen yang harus dipenuhi, status penjaminan, serta langkah penyelesaian apabila terjadi kendala.

 

JANGAN BIARKAN KORBAN KECELAKAAN MENJADI KORBAN KEBINGUNGAN ADMINISTRASI!

Pelayanan yang baik bukan hanya persoalan kelengkapan berkas. Kepastian prosedur, keterbukaan informasi, dan komunikasi yang santun juga merupakan kebutuhan masyarakat.

Keluarga korban berhak memperoleh penjelasan mengenai persyaratan, kekurangan dokumen, serta perkembangan pengurusan penjaminan. Namun, keluhan keluarga tersebut belum dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran atau kesalahan petugas maupun instansi tertentu.

Keluarga Irgi berharap Jasa Raharja Tulungagung bersama Unit Laka Lantas dapat mengevaluasi mekanisme koordinasi dan memberikan penjelasan yang terang mengenai persoalan yang mereka alami.

Korban kecelakaan membutuhkan kepastian. Keluarga membutuhkan jawaban. Pelayanan publik membutuhkan tanggung jawab, bukan sekadar petunjuk untuk berpindah dari satu meja ke meja lainnya.

Penjelasan dari Jasa Raharja Tulungagung, Unit Laka Lantas, dan pihak rumah sakit masih diperlukan untuk memastikan penyebab keterlambatan serta status administrasi penjaminan yang sebenarnya.

Sebab, pelayanan terbaik bukan diukur dari seberapa banyak prosedur yang harus dilalui masyarakat, melainkan dari seberapa jelas, tepat, dan bertanggung jawab prosedur itu dijalankan.

Pewarta T Santoso

Catatan Redaksi:

Tulisan ini merupakan opini penulis berdasarkan pandangan umum terhadap fenomena sosial dan penegakan hukum. Redaksi menghormati asas praduga tak bersalah serta membuka ruang hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Silakan hubungi redaksi melalui:

Email: trikaryabangkit@gmail.com

WhatsApp: +62 877-8841-0108

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *