banner 728x250

Jaga Stabilitas HET, Disperindag Tulungagung Intensifkan Pengawasan Distribusi Minyakita di Pasar Rakyat

banner 468x60

    ROROKEMBANG TULUNGAGUNG – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Tulungagung mengintensifkan pengawasan terhadap pendistribusian minyak goreng kemasan program pemerintah, Minyakita, di sejumlah pasar rakyat setempat.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan pasokan tetap terjaga serta harga penjualan di tingkat pedagang tidak melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah, yakni Rp15.700 per liter.

banner 325x300

Kepala Disperindag Kabupaten Tulungagung, Fajar Widariyanto, menjelaskan bahwa sasaran utama distribusi Minyakita adalah pedagang pasar tradisional yang memenuhi kualifikasi administratif, di antaranya memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan Kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47112.

Sebagai informasi, KBLI 47112 merupakan kategori untuk usaha perdagangan eceran berbagai macam barang yang utamanya makanan, minuman, atau tembakau di pasar maupun toko tradisional (non-swalayan).

“Kegiatan pengawasan ini dilaksanakan guna menjaga ketersediaan stok serta memastikan harga Minyakita di pasar rakyat tetap sesuai HET sebesar Rp15.700 per liter. Jangan sampai ada penjualan di atas HET maupun pelanggaran ketentuan Domestic Price Obligation (DPO),” ujar Fajar, Rabu (23/9/2026).

Selain memantau harga di lapangan, Disperindag juga mewajibkan pencatatan dan pelaporan rantai distribusi secara transparan untuk mengantisipasi potensi spekulasi atau penyimpangan harga.

Terkait potensi pelanggaran, Fajar menegaskan pihak dinas akan mengambil tindakan terukur secara berjenjang. “Jika ditemukan indikasi pelanggaran dalam pendistribusian Minyakita, kami akan memberikan tindakan berupa teguran tertulis terlebih dahulu sesuai prosedur,” tegasnya.

Dalam pelaksanaannya, Disperindag Tulungagung menggelar pengawasan berkala ini secara bersinergi dengan Perum Bulog.

Upaya pengawasan ini merujuk pada regulasi resmi pemerintah, yakni Pasal 29 dan Pasal 37 Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 43 Tahun 2025 juncto Permendag Nomor 20 Tahun 2026 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat.

Catatan Redaksi:

Tulisan ini merupakan opini penulis berdasarkan pandangan umum terhadap fenomena sosial dan penegakan hukum. Redaksi menghormati asas praduga tak bersalah serta membuka ruang hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Silakan hubungi redaksi melalui:

Email: trikaryabangkit@gmail.com
WhatsApp: +62 877-8841-0108

banner 325x300