ROROKEMBANG JAKARTA — Panen raya tembakau 2026 menjadi ujian bagi keberpihakan negara kepada petani. Setelah berbulan-bulan menanam, mengeluarkan modal, membayar tenaga kerja, menghadapi risiko cuaca, serta menanggung biaya produksi, petani kini berhadapan dengan persoalan lain: apakah hasil panennya terserap dan memperoleh harga yang layak.
Kekhawatiran itu mendorong Dewan Pengurus Nasional Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (DPN APTI) mengirimkan surat kepada Kepala Staf Kepresidenan Republik Indonesia. Surat Nomor 089/DPN-APTI/VIII/2026 tertanggal 24 Agustus 2026 itu berisi permohonan koordinasi dan pengawalan perlindungan petani selama panen raya.
APTI meminta pemerintah tidak hanya melihat tembakau dari sisi industri dan perdagangan. Di balik setiap kilogram daun tembakau terdapat biaya produksi, tenaga petani, kebutuhan keluarga, serta modal yang harus diputar kembali untuk musim tanam berikutnya.
Bagi petani, persoalan mulai terasa ketika hasil panen memasuki rantai perdagangan. Ketidakjelasan grading, potongan berat, ketidakpastian jadwal dan volume pembelian, lemahnya posisi tawar, hingga ketidakpastian penyerapan menjadi persoalan utama di lapangan.
Situasi semakin kompleks karena kebijakan tembakau berkaitan dengan banyak sektor: pertanian, perdagangan, perindustrian, impor, fiskal, hingga penyerapan bahan baku industri yang saling memengaruhi.
Ketua Bidang Advokasi, Hukum dan Perlindungan Petani DPN APTI, Adv. Eko Puguh Prasetijo, S.H., M.H., CPM., CPCLE., CPArb., CPL (Puguh), menegaskan perlindungan terhadap petani perlu ditempatkan sebagai bagian penting dalam setiap kebijakan pertembakauan.
“Petani tidak meminta belas kasihan. Petani meminta keadilan, kepastian pasar, harga yang wajar, serta perlindungan ketika hasil panennya sudah berada di tangan pasar,” ujar Puguh melalui pesan tertulis, Sabtu malam (29/8/2026).
Pengendalian Impor dan Transparansi Data
Menurut Puguh, negara perlu memastikan produksi petani dalam negeri memperoleh ruang pasar ketika stok nasional tersedia. Kebijakan impor harus memperhitungkan kondisi riil produksi petani.
“Kalau tembakau petani Indonesia tersedia dan mampu memenuhi kebutuhan industri, jangan sampai pasar petani justru diambil oleh produk impor. Kekurangan yang benar-benar tidak dapat dipenuhi dari dalam negeri baru menjadi alasan yang rasional untuk impor,” katanya.
Sejalan dengan hal tersebut, DPN APTI meminta pemerintah memperketat pengendalian impor selama masa panen raya. APTI mengusulkan agar sebelum izin impor diberikan, pihak industri wajib menyampaikan data yang terbuka dan terverifikasi, meliputi:
- Kebutuhan riil bahan baku dan stok nasional.
- Rencana serta realisasi pembelian tembakau dalam negeri.
- Jenis dan mutu tembakau yang sudah diserap.
- Kebutuhan yang benar-benar belum dapat dipenuhi dari produksi nasional.
Dengan mekanisme tersebut, pemerintah memiliki dasar objektif untuk menghitung kebutuhan industri secara transparan.
“Jangan sampai keputusan dibuat hanya berdasarkan kebutuhan industri, sementara petani yang sudah menanam berbulan-bulan tidak mempunyai kepastian siapa yang membeli hasil panennya. Data harus dibuka, mekanisme harus jelas, dan petani harus memiliki ruang untuk didengar,” tegas Puguh.
Pengawasan Tata Niaga dan Kemandirian Industri
Di tingkat tata niaga, APTI meminta Kementerian Perdagangan memperkuat pengawasan terhadap transaksi, penimbangan, tera dan tera ulang, potongan berat, serta mekanisme perdagangan tembakau. Di tingkat tapak, selisih kecil dalam penimbangan maupun grading dapat berdampak besar pada pendapatan petani.
APTI juga mendesak Kementerian Perindustrian memfasilitasi keterbukaan industri mengenai kebutuhan bahan baku, jadwal dan volume pembelian, hingga mekanisme grading.
“Petani perlu mengetahui kapan hasil panennya dibeli, berapa kebutuhan industri, bagaimana mutu dinilai, dan bagaimana harga terbentuk. Kepastian seperti itu penting agar petani tidak bekerja dalam ketidakpastian,” kata Puguh.
APTI mendorong pemerintah mempertemukan kementerian terkait, organisasi petani, dan industri pengguna tembakau guna menghasilkan data bersama, pembagian tanggung jawab, serta mekanisme pemantauan yang valid di lapangan.
Soroti Kebijakan Cukai 2027 dan Kehadiran Negara
Selain masalah panen, DPN APTI menyoroti rencana kebijakan Cukai Hasil Tembakau (CHT) 2027. APTI meminta pemerintah mempertimbangkan untuk tidak menaikkan tarif CHT demi memperhitungkan kemampuan industri menyerap tembakau, keberlangsungan usaha tani, serta mata pencaharian keluarga petani.
“Petani berada di ujung yang sering menerima dampak dari kebijakan yang dibuat jauh dari sawah. Karena itu, setiap kebijakan perlu melihat dampaknya sampai ke tingkat petani,” tutur Puguh.
DPN APTI meminta Kepala Staf Kepresidenan mengawal perkembangan panen raya hingga tuntas. Indikator keberhasilannya jelas: mutu dinilai transparan, timbangan akurat, pembelian pasti, harga wajar, dan tembakau lokal terserap optimal.
“Jangan tunggu petani kehilangan nilai hasil panennya baru negara datang. Negara harus hadir ketika petani masih bisa dilindungi. Di situlah makna perlindungan petani diuji,” pungkas Puguh.
Surat DPN APTI ditandatangani oleh Ketua Umum Agus Parmuji dan Sekretaris Jenderal Mudi, serta ditembuskan kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Pertanian, Menteri Perindustrian, Menteri Perdagangan, dan Menteri Keuangan.
Penulis: Mas Hery
Catatan Redaksi:
Tulisan ini merupakan opini penulis berdasarkan pandangan umum terhadap fenomena sosial dan penegakan hukum. Redaksi menghormati asas praduga tak bersalah serta membuka ruang hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Silakan hubungi redaksi melalui:
Email: trikaryabangkit@gmail.com
WhatsApp: +62 877-8841-0108

















