banner 728x250
APTI  

BUPATI TEMANGGUNG SOROT DBH CHT 2026: “KEMBALIKAN SEPERTI 2025”

Ket: EKO PUGUH PRASETIJO. Ketua Bidang Advokasi APTI (DPN)
Ket: EKO PUGUH PRASETIJO. Ketua Bidang Advokasi APTI (DPN)
banner 120x600
banner 468x60

Oleh: Eko Puguh Prasetijo, S.H., M.H., CPM., CPCLE., CPArb., CPL.
(Ketua Advokasi Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) DPP)

        ROROKEMBANG TEMANGGUNG — Uang cukai dari tembakau terus masuk ke negara. Tetapi pada 2026, daerah penghasil justru menghadapi perubahan besar dalam Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT).
Bupati Temanggung yang juga Pembina Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) angkat bicara. Ia menyoroti pemotongan DBH CHT 2026 dan meminta nilainya dikembalikan seperti tahun 2025. Pesannya sederhana: daerah penghasil tembakau jangan sampai kehilangan manfaat ketika tembakau terus memberikan penerimaan kepada negara. “Mulai di 2026 ada pemotongan yang luar biasa. Pastinya ini betul-betul akan mengganggu kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan pertembakauan, khususnya,” kata Bupati dalam wawancara.

banner 325x300

Bupati berharap kondisi tersebut masih bisa diperbaiki pada 2026. Jika belum bisa, ia meminta paling lambat 2027 nilai DBH CHT kembali seperti tahun 2025 “Harapannya di tahun ini, di perubahan, mungkin bisa dikembalikan lagi. Tapi paling telat kalau bisa di 2027, distribusi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau di seluruh Indonesia dikembalikan lagi di angka seperti 2025,” tegasnya.

Persoalan ini, menurut Bupati, juga harus menjadi perhatian APTI. “Ini menjadi concern kita dan pastinya akan menjadi concern APTI untuk bisa memperjuangkan, mengembalikan kembali DBH CHT ke angka atau nilai awal seperti di tahun 2025,” ujarnya.

TEMBAKAU DIPUNGUT CUKAI, DAERAH PENGHASIL JANGAN CUMA JADI PENONTON

Biar rakyat tidak dibuat bingung dengan istilah hukum dan bahasa birokrasi, persoalan DBH CHT sebenarnya mudah dipahami.
Negara menerima uang dari cukai hasil tembakau. Berdasarkan undang-undang, sebagian penerimaan tersebut dibagihasilkan kepada daerah melalui DBH CHT. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah menetapkan DBH CHT sebesar 3 persen dari penerimaan cukai hasil tembakau dalam negeri.

  • Jadi, DBH CHT bukan hadiah.
  • Bukan pula belas kasihan Pemerintah Pusat kepada daerah.
  • DBH CHT adalah mekanisme bagi hasil yang diperintahkan undang-undang.

Daerah penghasil tembakau mempunyai kepentingan nyata di dalam mata rantai ini. Di sanalah petani menanam. Di sana tembakau dipanen. Di sana pula ribuan keluarga menggantungkan hidup dari pertembakauan.
Tembakau dari petani masuk ke mata rantai industri. Produk hasil tembakau kemudian dikenai cukai. Dari cukai itulah negara memperoleh penerimaan.

Maka pertanyaan rakyat sangat sederhana:
Kalau negara terus menerima uang dari cukai tembakau, mengapa daerah penghasil dan petaninya justru harus menghadapi berkurangnya manfaat? Pertanyaan itulah yang harus dijawab secara terang. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 54/PUU-VI/2008 juga menjadi bagian penting dalam perjalanan hukum DBH CHT, khususnya berkaitan dengan daerah penghasil tembakau.

EKO PUGUH: PETANI JANGAN HANYA DICARI SAAT TEMBAKAUNYA MENGHASILKAN UANG

Seusai dilantik sebagai Ketua Advokasi APTI DPP, Eko Puguh Prasetijo menegaskan bahwa dirinya tidak ingin jabatan tersebut berhenti pada nama dan seragam organisasi. Baginya, Ketua Advokasi harus hadir ketika petani menghadapi kebijakan yang menyangkut hidup mereka. “Jabatan ini bukan pajangan. Saya menerima amanah ini untuk ikut menjaga dan memperjuangkan kepentingan petani tembakau. Kalau ada kebijakan yang menyangkut hidup petani, suara petani harus masuk dan harus didengar,” tegas Eko.

Menurutnya, APTI tidak cukup hanya mengeluh. APTI harus bicara dengan data, hukum, dan kenyataan yang benar-benar terjadi di sawah dan ladang petani. “Petani kita tidak butuh pidato panjang. Mereka butuh kepastian. Mereka menanam tembakau, merawat berbulan-bulan, menghadapi cuaca, mempertaruhkan modal, lalu menjual hasil panennya untuk menghidupi keluarga. Jangan bicara soal tembakau tetapi petaninya justru ditaruh paling belakang,” katanya.

DBH CHT 2026 AKAN DIKAWAL
Eko memastikan persoalan DBH CHT 2026 menjadi salah satu perhatian Advokasi APTI DPP. Apa yang disampaikan Bupati Temanggung, menurutnya, tidak boleh berhenti sebagai keluhan dari daerah. “Kalau DBH CHT 2026 memang berdampak berat terhadap daerah penghasil dan kegiatan pertembakauan, kita buka datanya. Kita bedah aturannya. Kita hitung dampaknya. Setelah itu kita bawa persoalannya kepada pemerintah dan pembuat kebijakan,” ujar Eko.

APTI, menurutnya, tetap memilih jalan konstitusional. Dialog akan dilakukan. Data akan dibawa. Aturan akan dikaji. Kepentingan petani akan diperjuangkan. Namun Eko menegaskan, dialog bukan berarti diam. “Kalau kebijakan baik untuk petani, tentu kita dukung. Tetapi kalau ada kebijakan yang membuat petani makin terjepit, jangan berharap APTI hanya duduk dan menonton. Kita akan bicara. Kita akan kaji. Dan kita akan perjuangkan melalui jalur yang sah,” tegasnya.

JANGAN INGAT TEMBAKAUNYA, LUPA PETANINYA

Eko kemudian menyampaikan pesan yang menurutnya harus didengar sampai ke tingkat pembuat kebijakan nasional. “Jangan ingat tembakaunya, tetapi lupa petaninya.” Menurut Eko, petani merupakan titik awal dari mata rantai panjang pertembakauan. Tanpa petani, tidak ada tembakau yang dipanen. Tanpa bahan baku dan mata rantai industri hasil tembakau, tidak akan ada penerimaan cukai dari produk tersebut.

Karena itu, menurutnya, tidak adil apabila petani hanya dibicarakan ketika negara menghitung penerimaan, tetapi suaranya mengecil ketika kebijakan ditentukan. “Petani tembakau jangan hanya dibutuhkan ketika tembakaunya menghasilkan penerimaan bagi negara. Ketika aturan dibuat dan uang cukai dibicarakan, petaninya juga harus didengar.”

Ia menegaskan bahwa perjuangan tersebut bukan permintaan agar petani mendapatkan perlakuan istimewa. “Kami tidak meminta petani diistimewakan. Kami meminta petani diperlakukan adil.” Eko memastikan Advokasi APTI akan membuka komunikasi dengan Pemerintah Pusat, DPR, pemerintah daerah, DPRD, serta pemangku kepentingan terkait. DBH CHT 2026 menjadi salah satu pekerjaan yang harus dikawal. Pesan dari Temanggung pun sudah terang: jika belum dapat diperbaiki pada 2026, distribusi DBH CHT diharapkan paling lambat pada 2027 kembali ke nilai seperti tahun 2025.

Dan dari Advokasi APTI DPP, pesannya juga tidak kalah terang:
Negara boleh menghitung berapa besar uang yang masuk dari cukai tembakau. Tetapi jangan sampai lupa menghitung keringat petani yang berdiri paling awal dalam mata rantai pertembakauan.

CATATAN REDAKSI
Jika ada pihak yang merasa keberatan, berkepentingan, atau menilai terdapat informasi dalam pemberitaan ini yang perlu diluruskan, Redaksi membuka ruang Hak Jawab dan Hak Koreksi.
Hak Jawab dan Hak Koreksi akan dilayani secara proporsional sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, serta ketentuan jurnalistik yang berlaku. rapikan layout dan spasinya tanpa rubah isi sedikitpun

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *