EDITORIAL ROROKEMBANG.COM
Oleh: Eko Puguh Prasetijo
TULUNGAGUNG, 18 Juli 2026 — Enam belas hari berlalu sejak Rorokembang.com mengirimkan surat Permohonan Klarifikasi Terbuka kepada Plt. Bupati Tulungagung pada 2 Juli 2026. Surat tersebut memuat sejumlah pertanyaan krusial mengenai penyelenggaraan pemerintahan pasca-OTT, pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), serta tata kelola pemerintahan yang kini menjadi sorotan masyarakat. Namun, hingga 18 Juli 2026, redaksi belum menerima jawaban maupun klarifikasi tertulis atas surat tersebut.
Editorial ini tidak dibangun di atas asumsi atau dugaan, melainkan berdiri tegak di atas fakta administratif: surat resmi telah terkirim, dan hingga opini ini diterbitkan, jawaban belum kami terima.
Kami tidak berspekulasi mengenai alasan di balik belum adanya respons ini, apalagi menyimpulkan adanya pelanggaran hukum. Menarik kesimpulan tanpa bukti yang memadai bertentangan dengan prinsip negara hukum dan mencederai asas praduga tak bersalah. Namun, ada satu hal esensial yang tidak boleh diabaikan: yang menunggu jawaban ini bukan sekadar media, melainkan masyarakat.
Hak Publik atas Informasi
Surat yang dikirimkan oleh redaksi sama sekali bukan untuk mencari sensasi atau menghakimi pihak mana pun. Tujuan utamanya adalah meminta penjelasan konkret atas isu-isu yang bersinggungan langsung dengan pelayanan masyarakat. Oleh karena itu, substansi pertanyaan di dalamnya menyangkut hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, jelas, dan akuntabel.
Dalam iklim demokrasi, pemerintah memang tidak diwajibkan untuk selalu sepaham dengan media. Akan tetapi, komunikasi yang terbuka adalah fondasi utama dari pemerintahan yang akuntabel. Ketika sebuah kebijakan atau dinamika pemerintahan menjadi perhatian publik, penjelasan resmi sangat krusial untuk menghadirkan kepastian informasi, menekan spekulasi liar, dan merawat kepercayaan masyarakat.
Opini Redaksi: Kepercayaan Tumbuh dari Keterbukaan
Redaksi menegaskan pandangannya bahwa belum adanya jawaban bukanlah bukti dari sebuah kesalahan. Meski demikian, kepercayaan publik tidak akan pernah terbangun dalam keheningan; ia hanya bisa dipupuk melalui keterbukaan.
Semakin cepat pemerintah memberikan penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan, semakin luas pula ruang bagi publik untuk memahami fakta secara utuh. Sebaliknya, ketika penjelasan resmi tak kunjung tiba, ruang publik akan dengan mudah diisi oleh berbagai penafsiran yang berpotensi melenceng dari realitas sebenarnya. Karena itu, memberikan klarifikasi bukan sebatas memenuhi permintaan media, melainkan sebuah momentum berharga bagi pemerintah untuk memperkokoh kepercayaan masyarakat terhadap jalannya roda pemerintahan.
Komitmen pada Keberimbangan Jurnalistik
Rorokembang.com teguh memegang prinsip-prinsip jurnalisme yang profesional. Kami menghormati asas praduga tak bersalah, tidak mengambil alih kewenangan lembaga penegak hukum, dan menolak membuat konklusi hukum di luar fakta yang dapat diverifikasi.
Redaksi juga menegaskan bahwa hak jawab dan hak koreksi senantiasa kami buka seluas-luasnya. Apabila Plt. Bupati Tulungagung atau Pemerintah Kabupaten Tulungagung memberikan klarifikasi resmi setelah editorial ini dipublikasikan, Rorokembang.com berkomitmen memuatnya secara utuh, proporsional, akurat, dan berimbang, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Penutup
Pers tidak bekerja untuk menggantikan ruang pengadilan, bukan pula untuk memproduksi praduga. Pers bekerja untuk memastikan masyarakat mendapat informasi yang akurat, memberi ruang yang adil bagi pemerintah untuk menjelaskan, dan menjaga agar kehidupan demokrasi tetap bernapas melalui komunikasi yang terbuka.
Pada akhirnya, yang dipertaruhkan saat ini bukan sekadar secarik surat yang menanti balasan. Yang dipertaruhkan adalah kepercayaan publik. Dan kepercayaan itu akan semakin menguat apabila setiap pertanyaan yang menyangkut kepentingan masyarakat dijawab dengan transparansi dan tanggung jawab.
Catatan Redaksi:
Tulisan ini merupakan opini penulis berdasarkan pandangan umum terhadap fenomena sosial dan penegakan hukum. Redaksi menghormati asas praduga tak bersalah serta membuka ruang hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Silakan hubungi redaksi melalui:
Email: trikaryabangkit@gmail.com
WhatsApp: +62 877-8841-0108


















