Oleh: Eko Puguh Prasetijo
Ada yang tidak wajar dalam dokumen anggaran Jember. Ketidakwajaran itu terlalu besar untuk dianggap sekadar salah ketik, terlalu serius untuk ditutup dengan kalimat “semua sudah sesuai prosedur”, dan terlalu penting untuk dibiarkan menguap sebagai urusan teknis birokrasi.
Yang sedang dibicarakan bukan uang kecil. Ini menyangkut uang rakyat puluhan miliar rupiah. Karena itu, rakyat Jember berhak tahu, berhak bertanya, berhak memeriksa, dan berhak menuntut penjelasan yang terang.
Dalam Lampiran IIIb APBD 2026, muncul 152 baris hibah barang/jasa pada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup. Yang membuat publik patut terkejut, seluruh alamat penerima dalam baris-baris hibah itu kosong. Dari jumlah tersebut, 144 baris memakai nama generik yang sama: “Pembangunan Jalan Lingkungan”.
Pertanyaannya sederhana, tetapi sangat mendasar: bagaimana mungkin hibah memiliki nilai anggaran, tetapi tidak memiliki alamat penerima?
Dalam tata kelola keuangan daerah, alamat bukan hiasan tabel. Alamat adalah pintu masuk pengawasan. Dari alamat, publik bisa menelusuri siapa penerima manfaatnya, di mana lokasinya, apakah proposalnya ada, apakah pekerjaannya benar terjadi, dan apakah uang rakyat benar-benar sampai kepada tujuan yang sah.
- Kalau alamat kosong, rakyat mau memeriksa ke mana?
- Kalau alamat tidak dicantumkan, aparat pengawas mau memulai penelusuran dari titik mana?
- Kalau penerima manfaat tidak jelas posisinya, bagaimana publik bisa memastikan bahwa hibah itu bukan sekadar angka yang hidup di atas kertas?
Di sinilah persoalannya menjadi serius. Hibah tanpa alamat bukan hanya soal kekurangan data. Ia menyangkut jejak pertanggungjawaban. Ketika alamat hilang, jejak pengawasan ikut kabur. Ketika jejak kabur, ruang gelap terbuka. Dan ruang gelap dalam anggaran publik selalu berbahaya.
Keanehan tidak berhenti di situ.
Nilai hibah barang/jasa pada dinas tersebut disebut bergerak dari Rp26,819 miliar menjadi Rp0. Perubahan sebesar ini tidak boleh dianggap biasa. Rakyat Jember berhak bertanya: ke mana anggaran itu pergi?
Apakah dibatalkan? Apakah digeser? Apakah direklasifikasi? Apakah dipindahkan menjadi belanja modal? Apakah masuk ke subkegiatan lain? Siapa yang memutuskan? Kapan diputuskan? Dengan dokumen apa? Disetujui oleh siapa? Dan pada akhirnya, dibayarkan kepada siapa?
Pertanyaan-pertanyaan itu tidak cukup dijawab dengan pernyataan lisan. Tidak cukup dijawab dengan konferensi pers. Tidak cukup dijawab dengan kalimat normatif. Jawabannya harus berupa dokumen. Jawabannya harus berupa bukti. Jawabannya harus dapat diuji oleh publik.
Sebab, tiga hari kemudian, muncul SP2D 047 LS CIPTAKARYA tertanggal 16 Maret 2026. Nilainya besar: Rp23,933 miliar. Penerimanya PT Matrix Jaya Unggul. Keperluannya disebut untuk Belanja Modal Jaringan Listrik Lainnya Termin I 95 persen, Pembangunan PJU Perumahan DPRKPLH.
Rangkaian ini tidak boleh dibaca secara terpisah.
Pertama, ada lampiran hibah dengan alamat penerima kosong. Kedua, ada nilai hibah barang/jasa puluhan miliar yang menjadi nol. Ketiga, muncul SP2D jumbo bernilai Rp23,933 miliar dalam rentang waktu yang sangat dekat. Keempat, pembayaran itu disebut sebagai termin I sebesar 95 persen untuk pembangunan PJU.
Tulisan ini tidak dimaksudkan sebagai vonis terhadap siapa pun. Rangkaian dokumen tersebut harus dibaca sebagai alasan kuat untuk dilakukan audit, pemeriksaan, dan klarifikasi terbuka. Semua pihak yang disebut atau terkait tetap harus dihormati hak jawabnya, hak koreksinya, dan hak klarifikasinya sesuai Undang-Undang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.
Namun, kehati-hatian hukum tidak boleh menjadi alasan untuk diam. Asas praduga tak bersalah harus dijaga, tetapi dokumen publik tetap harus dibuka. Hak jawab harus dihormati, tetapi pertanyaan rakyat tetap harus dijawab. Klarifikasi harus diberi ruang, tetapi audit tidak boleh berhenti hanya pada penjelasan lisan.
Jember tidak boleh dipaksa percaya tanpa bukti. Rakyat tidak boleh hanya diberi penjelasan lisan, sementara dokumen anggaran menyisakan lubang besar.
Kalau benar semuanya sah, buka dokumennya. Kalau benar pekerjaannya ada, tunjukkan lokasinya. Kalau benar progresnya 95 persen, buktikan fisiknya. Kalau benar pembayaran hampir penuh layak dilakukan, jelaskan siapa yang memeriksa, siapa yang menyetujui, dan siapa yang menandatangani.
Inilah saatnya negara hadir.
Presiden perlu mengetahui persoalan ini. KPK harus turun. BPK harus melakukan audit. Kejari Jember, Kejati Jawa Timur, dan Kejaksaan Agung harus membuka dokumen dari hulu sampai hilir.
Yang dibutuhkan bukan audit meja. Bukan klarifikasi basa-basi. Bukan jawaban berulang bahwa “semua masih didalami”. Yang dibutuhkan adalah audit maraton.
Audit maraton berarti pemeriksaan yang tidak berhenti di permukaan. Bukan hanya membaca angka dalam dokumen, tetapi menelusuri alur uang, keputusan, tanda tangan, kontrak, pembayaran, hingga bukti fisik di lapangan.
Buka DPA. Buka DPPA. Buka RKA. Buka SPD. Buka SPP. Buka SPM. Buka SP2D. Buka kontrak. Buka HPS. Buka dokumen pemilihan penyedia. Buka adendum. Buka BAST. Buka berita acara pemeriksaan. Buka laporan pengawasan. Buka daftar lokasi PJU. Buka koordinat titik. Buka spesifikasi barang. Buka harga satuan. Buka bukti progres 95 persen.
Jangan ada yang disembunyikan.
Kalau pembayaran termin 95 persen sudah dilakukan, maka fisiknya harus bisa dihitung. Berapa titik PJU yang dibangun? Di mana lokasinya? Menyala atau tidak? Sesuai spesifikasi atau tidak? Tiangnya ada atau tidak? Kabelnya sesuai atau tidak? Harga satuannya wajar atau tidak? Warga sekitar mengetahui atau tidak? Pemeriksa lapangan benar turun atau hanya menandatangani dari balik meja?
Pertanyaan-pertanyaan ini penting karena PJU bukan barang gaib. Lampu jalan bisa dilihat. Tiang bisa dihitung. Titik koordinat bisa dicek. Warga sekitar bisa dimintai keterangan. Kalau pekerjaannya benar ada, pembuktiannya tidak sulit. Tetapi kalau bukti fisiknya tidak sebanding dengan pembayaran, negara harus bertindak sesuai kewenangannya.
Jember tidak boleh menjadi daerah di mana lampu hanya terang dalam laporan, tetapi gelap di jalan rakyat.
Jember tidak boleh menjadi daerah di mana hibah tidak punya alamat, tetapi uang negara cepat menemukan rekening tujuannya.
Jember tidak boleh menjadi daerah di mana dokumen publik berubah menjadi kabut.
APBD bukan uang pejabat. Bukan uang dinas. Bukan uang kontraktor. Bukan uang kelompok politik. APBD adalah uang rakyat Jember.
Setiap rupiah harus punya dasar. Setiap hibah harus punya penerima. Setiap penerima harus punya alamat. Setiap pembayaran harus punya pekerjaan. Setiap pekerjaan harus punya bukti fisik. Setiap tanda tangan harus bisa dipertanggungjawabkan.
Di titik ini, masyarakat Jember juga tidak boleh diam.
Santri, kiai kampung, guru ngaji, tokoh pesantren, mahasiswa, aktivis, wartawan, pedagang pasar, buruh tani, tukang ojek, nelayan, ibu-ibu, pemuda kampung, semua berhak ikut mengawal. Mengawasi APBD bukan urusan elite saja. Mengawasi APBD adalah menjaga amanah rakyat.
Para kiai dan santri di Jember perlu ikut bersuara, bukan untuk menghakimi, tetapi untuk menjaga amanah. Sebab uang rakyat yang bocor akan kembali menjadi penderitaan rakyat. Jalan yang tidak diperbaiki, lampu yang tidak menyala, kampung yang tetap gelap, dan pelayanan publik yang buruk adalah akibat nyata ketika anggaran tidak dikelola dengan terang.
APBD bukan kitab rahasia. APBD adalah catatan uang rakyat. Maka rakyat boleh membaca. Rakyat boleh bertanya. Rakyat boleh memeriksa. Rakyat boleh menuntut penjelasan.
Redaksi, aparat pemeriksa, dan publik wajib membuka ruang hak jawab bagi Pemerintah Kabupaten Jember, dinas terkait, PT Matrix Jaya Unggul, maupun pihak-pihak lain yang merasa terkait. Namun hak jawab tidak boleh menjadi alasan untuk menutup dokumen. Klarifikasi terbaik adalah membuka data, menunjukkan bukti fisik, dan menjelaskan alur anggaran secara terang.
Kalau benar, buktikan.
Kalau hanya salah administrasi, jelaskan siapa yang bertanggung jawab.
Kalau ada kerugian negara, pulihkan.
Kalau ada rekayasa anggaran, bongkar.
Apabila ditemukan indikasi penyimpangan, proses secara hukum dengan terang dan terbuka.
Tidak boleh ada kekuasaan yang berlindung di balik tabel kosong. Tidak boleh ada pembayaran jumbo yang berjalan tanpa bukti yang bisa diuji. Tidak boleh ada uang rakyat yang bergerak dalam gelap.
Hari ini, pertanyaannya bukan lagi sekadar apakah dokumen itu janggal.
Pertanyaannya lebih besar: apakah negara berani membongkarnya?
Apakah Presiden bersedia memberi perhatian? Apakah KPK berani turun? Apakah BPK berani melakukan audit maraton? Apakah Kejari Jember, Kejati Jawa Timur, dan Kejaksaan Agung berani membuka dokumen dari hulu sampai hilir?
- Jember menunggu keberanian negara.
- Audit Jember.
- Buka APBD.
- Telusuri SP2D jumbo.
- Periksa fisik PJU.
- Uji semua tanda tangan.
Pastikan uang rakyat tidak berjalan dalam gelap.
Catatan Redaksi:
Tulisan ini merupakan opini penulis berdasarkan pandangan umum terhadap fenomena sosial dan penegakan hukum. Redaksi menghormati asas praduga tak bersalah serta membuka ruang hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Silakan hubungi redaksi melalui:
Email: trikaryabangkit@gmail.com
WhatsApp: +62 877-8841-0108


















